Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Polisi Gagalkan Pajero Bawa Paket 20 Kg Sabu dari Medan ke Palembang

Yoseph Pencawan
03/10/2022 23:05
Polisi Gagalkan Pajero Bawa Paket 20 Kg Sabu dari Medan ke Palembang
Ilustrasi penangkapan(DOK.MI)

SUMATRA Utara masih saja menjadi daerah lintas peredaran narkoba terbesar di Tanah Air. Hal itu dibuktikan dengan seringnya polisi mendapat tangkapan narkoba dalam jumlah besar.

Kali ini, personel Unit 4 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu sebanyak 20 kilogram.

"Ditresnarkoba menggagalkan pengirman 20 kilogram sabu-sabu dari Medan tujuan Palembang," ungkap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi di Medan, Senin (3/10).

Dalam penggagalan pengiriman itu, petugas juga meringkus dua orang yang membawanya. Penangkapan dilakukan pada Minggu (2/10), sekitar pukul 09.00 WIB, di Rest Area Kilometer 65 B, Jalan Tol Medan-Tebingtinggi.

Lokasi penangkapan berada di wilayah Desa Tanah Raja, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdangbedagai, Sumut.

Di areal tersebut polisi menghentikan sebuah mobil Mitsubishi Pajero bernomor polisi B 1786 PJG. Mobil tersebut ditumpangi dua pria berinisial AA dan AS.


Baca juga: Sopir Bus Gagalkan Pengiriman 4,5 Kg Ganja ke Jakarta


Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap mobil berwarna abu-abu metalik tersebut. AA dan AS kemudian tidak berkutik saat petugas akhirnya menemukan sabu yang mereka bawa.

Barang bukti berhasil ditemukan polisi meski disimpan di bawah lantai mobil, tepatnya di bagian penyimpanan ban serep. Jumlahnya pun tergolong banyak.

Petugas menemukan tumpukan bungkusan berbalut kemasan teh China berwarna hijau merek GuanYinwang. Setelah diperiksa, bungkusan-bungkusan itu ternyata berisi sabu seberat total 20 kg.

AA, 47, merupakan warga Jalan Tuar Panglima Denai, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan. Sementara AS, 35, adalah warga Sutan M Arif, Gg Lurah V, Kelurahan Natang Arumi Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sumut.

Kepada petugas, mereka mengaku disuruh mengantar sabu tersebut ke Palembang dengan upah Rp15 juta oleh seseorang berinisial R. Si penyuruh yang berada di Kota Batam tersebut meminta AA dan AS menjemput sabu di salah satu tempat di Jalan Dr Mansyur, Kota Medan. (OL-16)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya