Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Direktorat Narkoba Polda Sulsel Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu

Lina Herlina
19/9/2022 15:10
Direktorat Narkoba Polda Sulsel Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu
Barang bukti 1 kg sabu yang disita Satnarkoba Polda Sulsel.(DOK Direktoran Narkoba Polda Sulsel)

UNIT 3 Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap peredaran narkotika jenis sabu. Dari SLT, 31, yang ditangkap di Jalan Poros Paccerakkang, Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulsel, polisi menyita 1 kilogram sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Komisaris Besar Dodi Rahmawan mengatakan penangkapan SLT dipimpin Kepala Unit Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel Komisaris Andi Sofyan. "Penangkapan dilakukan Kamis (15/9), beserta sejumlah barang bukti, 20 sachet ukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1.003 kg dan satu buah timbangan warna biru, serta plastik kemasan teh Tiongkok warna hijau merek Daguanyin. Sekarang SLT diamankan di Resmob Polda Sulsel," ungkap Dodi, Senin (19/8).

Dikatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi di Jalan Poros Paccerakkang itu sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu jumlah besar. Saat ditangkap di rumahnya, SLT tidak memberikan perlawanan.

Menurut Dodi, barang bukti sekitar 1 kg sabu yang ditemukan di rumah SLT disimpan di dalam kantong plastik berwarna merah, yang dikemas dalam kemasan plastik teh Tiongkok hijau yang berisi 20 sachet. "Dan SLT mengakui jika itu semua miliknya, yang disimpan di lantai tiga yang akan dijual," lanjut Dodi.

SLT kini masih terus menjalani pemeriksaan. Dia disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang  narkotika, dengan hukuman pidana penjara mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun. Sedangkan jika seseorang terbukti terkena pasal 114 maka pidananya jauh lebih berat bahkan bisa memperoleh pidana mati dan denda hingga Rp10 miliar. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya