Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
KETUA RW 6 Desa Jambangan Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, M Choirul Abror, dijadikan tersangka oleh penyidik Polda Jatim karena memanfaatkan ruang terbuka hijau (RTH) Perumahan Citra Sentosa Mandiri.
Terkait penetapan tersangka tersebut, Abror didampingi kuasa hukumnya, mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemkab Sidoarjo, Rabu (7/9). Kedatangan mereka untuk mengadu sekaligus meminta kejelasan perihal tindak lanjut perkara tersebut.
Abror dilaporkan salah satu warga, karena keberadaan tempat usaha di RTH tersebut dinilai mengganggu tempat umum. Padahal sebelum pembukaan tempat usaha di RTH tersebut, Abror sudah memberitahu ke pihak desa dan banyak warga setuju. Artinya penggunaan RTH sudah dilakukan secara musyawarah bersama dan bukan sepihak.
"Pemberitahuannya itu kami sampaikan ke kepala desa secara lisan. Ada 38 orang yang daftar, tapi yang aktif 20 orang. Tapi tiba-tiba ada warga yang bukan KTP desa setempat melaporkan saya ke Polda dengan dugaan itu tadi," kata Abror.
Padahal, kata Abror, niatnya membuat tempat usaha tersebut untuk mengangkat ekonomi warga di Kecamatan Candi Sidoarjo pascapandemi Covid-19. Saat itu banyak warga yang merespon positif ingin berjualan.
Mereka yang ingin berjualan mendaftar ke masing-masing ketua RT-nya dan selanjutnya baru direkomendasikan pada ketua RW. "Saya sendiri tidak ikut berjualan, namun hanya membantu warga meningkatkan ekonominya," tegas Abror.
Ia menambahkan, sebelum dimanfaatkan untuk berjualan, kondisi RTH sangat tidak terurus. Banyak tumbuh ilalang hingga setinggi dua meter. Warga kemudian membersihkan dan ada 20 orang yang memanfaatkan untuk berdagang.
Menurut Abror, setelah ada laporan ke Polda Jatim, dia sudah melakukan mediasi dengan warga. Bahkan ia juga sempat menerbitkan surat edaran agar lahan itu tidak lagi dipergunakan warga untuk berjualan. Namun ternyata dia ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Agustus lalu oleh Polda Jatim.
"Tapi malah tetap berlanjut hingga ditetapkan tersangka. Penggunaan lahan itu tujuannya agar warga bisa berdaulat ekonominya usai terpaan pandemi tapi kalau memang tidak berkenan, ya saya hentikan melalui edaran itu," katanya.
Kuasa hukum Abror, Dimas Yemahura Alfarau, mengatakan, ada beberapa hal yang menurutnya perlu ditelaah lebih jauh dalam penetapan tersangka kliennya itu. Pertama, warga yang melaporkan ketua RW tersebut bukanlah warga Sidoarjo.
"Kedua, klien saya dilaporkan karena mengganggu fasilitas umum. Pertanyaannya fasilitas umum yang mana, sebab penggunaannya itu sudah melalui musyawarah warga," kata Dimas.
Terlebih, kata Dimas, RTH yang dimaksud itu sudah diserahkan developer ke Pemkab Sidoarjo. Sehingga ada kewenangan pemerintah untuk memberikan solusi perihal permasalahan yang menimpa warganya itu.
Menurut Dimas, kasus seperti ini seharusnya tidak selalu diselesaikan dengan pidana, melainkan secara kekeluargaan. Kasus seperti ini, kata Dimas, seharusnya diselesaikan lewat mekanisme restorasi justice. (OL-15)
PULUHAN ribu ton gula milik Petani di Jawa Timur (Jatim) tidak terserap pasar. Mereka mengancam akan mogok massal jika tidak ada solusi dari pemerintah agar gula milik petani segera terserap.
BUPATI dan Wali Kota di Jawa Timur (Jatim) diminta melakukan evaluasi jika telah mengeluarkan kebijakan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) agar tidak memunculkan gejolak di masyarakat.
Gunung Semeru, gunung berapi tertinggi di Pulau Jawa. Kenali lokasi, fakta unik, dan pesona Puncak Mahameru yang memukau.
Sejumlah gudang pabrik gula di wilayah Situbondo dan Bondowoso Jawa Timur dipenuhi tumpukan gula pasir yang belum terjual.
Surat Edaran (SE) Bersama yang mengatur penggunaan sound horeg di wilayah Jawa Timur telah terbit. Berikut aturan surat edaran sound horeg
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin langsung Misi Dagang dan Investasi yang digelar di Lampung
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin, mengatakan bahwa Kejaksaan tidak menerima laporan terkait adanya penggeledahan tersebut.
Kemampuan teknis dalam mengemudi tidaklah cukup untuk menekan angka kecelakaan.
Bea Cukai kolaborasi dengan Polda Sulsel dan Kejaksaan Tinggi Kalbar guna memperkuat sinergi penegakan hukum, pemberantasan penyelundupan, dan menciptakan iklim bisnis.
Takbiran dapat digelar di masjid, musala, atau tempat yang sudah dipersiapkan.
Endi mengatakan, jumlah tersebut berasal dari sejumlah satuan kerja mulai dari tingkat Mabes Polri sampai Polda.
ENAM kepolisian daerah (polda) menyelenggarakan Tactical Floor Game (TFG) kesiapan pengelolaan arus lalu lintas mudik serta libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved