Jumat 02 September 2022, 23:10 WIB

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Perundungan Siswa SMP di Kota Malang

mediaindonesia.com | Nusantara
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Perundungan Siswa SMP di Kota Malang

DOK.MI
Ilustrasi perundungan

 

KEPOLISIAN Resor Kota (Polresta) Malang Kota menetapkan empat orang tersangka terkait kasus perundungan yang terjadi di wilayah Kota Malang, Jawa Timur, terhadap korban yang merupakan siswa SMP berinisial ABS berusia 12 tahun.
 
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Ajun Komisaris Bayu Febrianto Prayoga di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (2/9), mengatakan bahwa empat tersangka yang diduga melakukan tindakan perundungan terhadap ABS tersebut, seluruhnya masih anak-anak dan berusia di bawah 14 tahun.
 
"Total ada empat pelaku yang sudah kita amankan. Statusnya sebagai tersangka. Usia pelaku masih di bawah 14 tahun," kata Bayu.
 
Bayu menjelaskan, hingga saat ini sudah ada lima orang yang diperiksa oleh pihak kepolisian. Empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu lainnya berstatus sebagai saksi.
 
Menurutnya, satu orang saksi lain tersebut mengaku tidak mengetahui adanya kejadian perundungan yang dilakukan oleh empat tersangka lainnya. Saat perundungan itu terjadi, saksi tersebut tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP).
 
"Satu saksi lain itu merupakan teman pelaku. Pada saat kejadian tidak ada di lokasi, namun, saat kami amankan empat pelaku lainnya, kebetulan sedang bersama," ujarnya.


Baca juga: Migrant Care dan Save the Children Bantu Percepatan Booster di Jawa Tengah

 
Ia menambahkan, keempat tersangka itu saat ini masih menjalani proses pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polresta Malang Kota. Namun, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan karena seluruh tersangka masih berumur di bawah 14 tahun.
 
"Untuk perkara ini, berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak tidak bisa ditahan karena ancaman masih di bawah tujuh tahun dan usia pelaku masih di bawah 14 tahun," ujarnya.
 
Berdasarkan keterangan para pelaku, lanjutnya, kejadian perundungan bermula pada saat mereka berniat untuk bermain game online di salah satu rumah. Pada mulanya, anak-anak tersebut berniat untuk bercanda terhadap korban. Namun, pada akhirnya melakukan kekerasan terhadap korban.
 
"Tapi, dalam pelaksanaannya bukan lagi bercanda tetapi melakukan kekerasan di antaranya memukul menggunakan bantal dan mainan dari plastik terhadap korban," katanya.
 
Sebelumnya, beredar video yang memperlihatkan adanya tindakan perundungan yang dilakukan oleh sejumlah anak kepada anak lainnya. Terduga pelaku merundung korban dengan memukul, menaburkan bedak, hingga melepas pakaian korban. Dalam rekaman itu, korban yang berusia 12 tahun terlihat kebingungan dan menangis.
 
Saat ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 UU RI Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama tiga tahun enam bulan. (Ant/OL-16)
 

Baca Juga

MI/ABW/Khairuddin Safri.

Tamsil Linrung di Balik Konsolidasi Anies-Muhaimin di Makassar

👤Media Indonesia 🕔Senin 25 September 2023, 11:27 WIB
Tamsil Linrung merupakan sosok di balik peristiwa politik terbesar yang pernah terjadi di Sulsel tersebut. Ia anggota DPD dari daerah...
DOK IST

PTBA Dorong Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat

👤Dwi Apriani 🕔Senin 25 September 2023, 11:11 WIB
Dampak positif keberadaan produsen batu bara nasional seperti PTBA di Sumsel harus...
ANTARA/NOVA WAHYUDI

Kabut Asap Serang Kota Banjarmasin

👤Denny Susanto 🕔Senin 25 September 2023, 11:05 WIB
Kabut asap yang menyelimuti udara Kota Banjarmasin merupakan kiriman dari daerah tetangga yang mengalami...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

  • Presiden PKS Buka-Bukaan Soal Pasangan Amin

    Berikut petikan wawancara khusus wartawan Media Indonesia Ahmad Punto, Henri Salomo, Akhmad Mustain, dan Rifaldi Putra Irianto di kantor DPP PKS, Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya