Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
DIDUGA melakukan pencabulan terhadap puluhan siswinya, seorang guru agama berstatus aparatur sipil negara (ASN) di sebuah sekolah menengah pertama (SMP) di Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, ditangkap polisi.
Berdasarkan pemantauan Media Indonesia, Senin (29/8), seorang guru agama di sebuah SMP di Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, inisial AM, tidak dapat berkutik ketika ditangkap petugas Satuan Reserse dan Kriminal Polres Batang setelah mendapatkan laporan tindak pidana pencabulan terhadap siswi di sekolah tersebut.
Bahkan, tidak hanya satu siswi yang melapor telah menjadi korban pencabulan oleh guru bertatus ASN tersebut. Diperkirakan puluhan siswi telah menjadi korban kebiadaban guru yang seharusnya mendidik dan melindungi para muridnya.
Baca juga: Polres Sleman Tetapkan 12 Tersangka Pengeroyokan Tewaskan Suporter PSS
"Iya tersangka sudah kami amankan setelah ada laporan," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Batang Ajun Komisaris Yorisa Prabowo.
Tersangka berinisial AM tersebut, lanjut Yorisa, berdasarkan pemeriksaan petugas telah mengakui perbuatannya. Jumlah korban diperkirakan mencapai puluhan orang. "Laporan resmi yang masuk sementara tujuh orang merupakan murid di sekolah itu," tambahnya.
Tersangka selain guru agama di sekolah tersebut, kata Yorisa, juga pembina OSIS, sedangkan modus pencabulan dilakukan melalui kegiatan
organisasi siswa tersebut yakni dengan cara membujuk rayu korban, sehingga ada siswa yang dilecehkan secara seksual tetapi ada yang hingga disetubuhi.
Aksi bejat guru tersebut dilakukan sejak Juni hingga Agustus dengan korban diperkirakan mencapai sekitar 30 orang. Kemungkinan siswi lain menjadi korban masih takut melapor karena masih anak-anak.
"Dalam aksinya, tersangka melakukan pencabulan di lingkungan sekolah. Dia terancam pasal 81-82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 29 ayat 2 dengan ancaman tujuh tahun penjara," ujar Yorisa. (OL-16)
Dampak cuaca ekstrem ini, bencana angin puting beliung juga menerjang Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan.
Terbukti, dengan diperbaikinya salah satu akses di lingkungan KITB tersebut. Sehingga, mempermudah mobilitas untuk menuju KITB dari Banyuputih menuju Kedawung di KEK Industropolis Batang.
Keduanya ditangkap setelah melakukan perampokan dengan modus meracuni seorang tukang ojek menggunakan kecubung hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Geliat investasi ini merupakan sinyal positif bagi pertumbuhan ekonomi dan perlu terus diperkuat melalui kepastian lahan dan percepatan perizinan.
Pelari dari berbagai daerah di Indonesia kembali meramaikan Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) RUN 2025, di Kabupaten Batang, Jawa Tengah (Jateng)
Keberhasilan Batang Run 2025 menjadi momentum penting bagi pengembangan pariwisata pesisir. Apalagi dengan jumlah peserta jauh di atas ekspektasi awal.
Perayaan malam takbiran Idulfitri 1447 H di Jawa Tengah berlangsung kondusif dengan 55 titik kegiatan aman. Ribuan personel gabungan diterjunkan untuk menjaga keamanan.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyediakan bus Trans Jateng dengan tarif Mata Uang Rupiah 4.000 untuk umum yang menjangkau beberapa titik wisata seperti Bandungan dan Baturraden.
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah mempersiapkan berbagai upaya untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas di jalan tol saat puncak mudik lebaran 2026.
Pada Senin (16/3) jumlah pemudik masuk ke Jawa Tengah melalui Jalan Tol Trans Jawa terus meningkat sejak Minggu (15/3), rata-rata setiap berkisar 1.400-1.900 kendaraan masuk ke Kota Semarang.
Gubernur Ahmad Luthfi lepas belasan ribu peserta Mudik Gratis Jateng 2026. Targetkan 17 juta pemudik dongkrak ekonomi daerah dan UMKM lokal. Simak selengkapnya!
Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ahmad Luthfi melepas 325 armada bus yang mengangkut belasan ribu pemudik dari Jabodetabek ke 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved