Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
DIDUGA melakukan pencabulan terhadap puluhan siswinya, seorang guru agama berstatus aparatur sipil negara (ASN) di sebuah sekolah menengah pertama (SMP) di Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, ditangkap polisi.
Berdasarkan pemantauan Media Indonesia, Senin (29/8), seorang guru agama di sebuah SMP di Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, inisial AM, tidak dapat berkutik ketika ditangkap petugas Satuan Reserse dan Kriminal Polres Batang setelah mendapatkan laporan tindak pidana pencabulan terhadap siswi di sekolah tersebut.
Bahkan, tidak hanya satu siswi yang melapor telah menjadi korban pencabulan oleh guru bertatus ASN tersebut. Diperkirakan puluhan siswi telah menjadi korban kebiadaban guru yang seharusnya mendidik dan melindungi para muridnya.
Baca juga: Polres Sleman Tetapkan 12 Tersangka Pengeroyokan Tewaskan Suporter PSS
"Iya tersangka sudah kami amankan setelah ada laporan," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Batang Ajun Komisaris Yorisa Prabowo.
Tersangka berinisial AM tersebut, lanjut Yorisa, berdasarkan pemeriksaan petugas telah mengakui perbuatannya. Jumlah korban diperkirakan mencapai puluhan orang. "Laporan resmi yang masuk sementara tujuh orang merupakan murid di sekolah itu," tambahnya.
Tersangka selain guru agama di sekolah tersebut, kata Yorisa, juga pembina OSIS, sedangkan modus pencabulan dilakukan melalui kegiatan
organisasi siswa tersebut yakni dengan cara membujuk rayu korban, sehingga ada siswa yang dilecehkan secara seksual tetapi ada yang hingga disetubuhi.
Aksi bejat guru tersebut dilakukan sejak Juni hingga Agustus dengan korban diperkirakan mencapai sekitar 30 orang. Kemungkinan siswi lain menjadi korban masih takut melapor karena masih anak-anak.
"Dalam aksinya, tersangka melakukan pencabulan di lingkungan sekolah. Dia terancam pasal 81-82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 29 ayat 2 dengan ancaman tujuh tahun penjara," ujar Yorisa. (OL-16)
Dampak cuaca ekstrem ini, bencana angin puting beliung juga menerjang Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan.
Terbukti, dengan diperbaikinya salah satu akses di lingkungan KITB tersebut. Sehingga, mempermudah mobilitas untuk menuju KITB dari Banyuputih menuju Kedawung di KEK Industropolis Batang.
Keduanya ditangkap setelah melakukan perampokan dengan modus meracuni seorang tukang ojek menggunakan kecubung hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Geliat investasi ini merupakan sinyal positif bagi pertumbuhan ekonomi dan perlu terus diperkuat melalui kepastian lahan dan percepatan perizinan.
Pelari dari berbagai daerah di Indonesia kembali meramaikan Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) RUN 2025, di Kabupaten Batang, Jawa Tengah (Jateng)
Keberhasilan Batang Run 2025 menjadi momentum penting bagi pengembangan pariwisata pesisir. Apalagi dengan jumlah peserta jauh di atas ekspektasi awal.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, aparat antirasuah menyasar Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Sejak pagi hujan ringan-sedang sudah mengguyur sejumlah daerah di Pantura Jawa Tengah, memasuki siang, sore hingga awal malam intensitas hujan berpeluang meningkat.
Banjir di Pekalongan mengganggu operasional kereta api. KAI mencatat refund tiket penumpang mencapai Rp3,5 miliar akibat pembatalan perjalanan.
Melihat kondisi cuaca yang masih hujan hingga saat ini, ia juga meminta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk ikut serta melakukan modifikasi cuaca.
Tidak hanya itu, akibat gelombang tinggi penyeberangan antar pulau baik Jepara-Karimunjawa maupunTanjung Emas Semarang-Karimunjawa juga terhenti, termasuk kapal layar motor
Sementara itu di Kabupaten Pati ratusan warga di Desa Doropayung, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, kini mulai mengungsi di tiga lokasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved