POLRES Bitung, Sulawesi Utara, berhasil menangkap NK, 50, terduga pelaku penyelundupan bahan bakar minyak tanah. Barang bukti yang disita 80 galon yang berisikan total 2 ribu liter minyak tanah serta 1 unit mobil truk.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast, Jumat (26/8), di Manado, mengatakan, penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah dari Kabupaten Kepulauan Talaud ke Kota Bitung, Kamis (25/8) kemarin sekitar pukul 14.00 Wita.
"Tim Resmob Polres Bitung berhasil mengamankan seorang sopir sekaligus pemilik BBM, pria berinisial NK, 50, warga Kota Bitung, di Pelabuhan Feri Bitung. Petugas juga mengamankan barang bukti 1 mobil truk dan 80 galon berisikan minyak tanah, dengan total keseluruhan sebanyak 2 ribu liter," jelas Jules.
Baca juga: Ruang Ditreskrimsus Polda Sumut Kebakaran, Aktivitas Berjalan Normal
Menurut Jules, terungkapnya kasus ini setelah mendapatkan informasi tentang pengangkutan BBM tersebut. Tim Resmob Polres Bitung kemudian segera melakukan penyelidikan dan mendapati sebuah truk pengangkut BBM keluar dari sebuah kapal feri.
"Berdasarkan hasil interogasi, NK mengaku BBM tersebut adalah miliknya, yang ia dapatkan dari Kabupaten Kepulauan Talaud," lanjutnya.
Dari aksinya tersebut, pelaku NK diduga mendapatkan keuntungan yang cukup tinggi.
"Pelaku mengaku membeli minyak tanah dari beberapa pangkalan di Talaud dengan harga Rp5.500 per liter dan dijual kembali di Bitung dengan harga Rp9.000 per liter. Aksinya ini sudah ia lakukan sebanyak 4 kali," ujarnya.
Tersangka juga mengelabui petugas dengan modus galon yang berisi minyak tanah diletakan di bagian depan kemudian ditutup dengan besi tua.
"Pelaku sudah dibawa ke Mako Polres Bitung bersama barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Jules. (OL-16)