Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Kejari Garut Tangkap Tersangka Korupsi Buron sejak 2012

Mediaindonesia.com
22/8/2022 23:10
Kejari Garut Tangkap Tersangka Korupsi Buron sejak 2012
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Neva Sari Susanti, memberi keterangan kepada media.(MI/KRISTIADI/HUMAS KEJARI)

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Garut menangkap seorang terpidana kasus tindak pidana korupsi pengadaan komputer Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Jawa Barat, selama ini sudah buron sejak putusan pengadilan negeri pada 2012.
 
"Yang bersangkutan masuk dalam daftar buronan kami, hingga akhirnya sekarang sudah bisa kami eksekusi," kata Kepala Kejari Garut Neva Sari Susanti saat jumpa pers penangkapan buronan kasus korupsi, di Garut, Senin (22/8).
 
Ia menuturkan terpidana Tatang merupakan rekanan dalam proyek pengadaan komputer di Disdik Kabupaten Garut dengan nilai kerugian negara sebesar Rp527 juta dari APBD 2007.
 
Selanjutnya pada 2010, kata Neva, yang bersangkutan menjalani proses sidang dan diputuskan bebas pada pengadilan tingkat pertama, selanjutnya Kejari Garut melakukan langkah kasasi.
 
"Perkaranya sempat kami sidang di 2010, namun dinyatakan bebas pada pengadilan tingkat pertama. Kemudian kami menempuh upaya hukum kasasi, yang putusannya keluar pada 2012," katanya.


Baca juga: Polda Sulsel Tetapkan 3 Tersangka Mark Up Anggaran Marka Jalan

 
Ia menyampaikan sejak putusan itu, jajaran Kejari Garut melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan, kemudian ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
 
Kejari Garut, kata dia pula, akhirnya mendapatkan informasi tentang keberadaan terpidana tinggal di Astana Anyar, Kota Bandung, selanjutnya
dilakukan pengintaian, lalu menangkapnya.
 
"Ditangkap di Astana Anyar, Bandung, di sana ternyata terpidana Tatang menjabat sebagai Ketua RW," katanya pula.
 
Dia menyampaikan kasus tindak pidana pengadaan komputer itu sudah disidangkan, dan dua terpidana lainnya menjalani hukuman, sedangkan Tatang belum menjalani hukuman karena bersembunyi.
 
"Dua orang lainnya telah menjalani hukuman pidana, tinggal terpidana Tatang yang belum," kata Neva.
 
Dalam jumpa pers itu, terpidana sempat dihadirkan dengan memakai rompi warna merah muda, selanjutnya dibawa untuk menjalani hukuman di Rumah Tahanan Garut. (Ant/OL-16)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya