Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
SEORANG penjual sayur yang juga ibu rumah tangga berinisial OK, 42, dan seorang tukang ojek yakni JP, 42, di Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), terancam hukuman 10 tahun penjara setelah tertangkap sedang bermain judi online atau daring.
Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AK Hasri Djaha, di Kupang, Minggu (21/8) malam, menjelaskan, tersangka OK dan JP ditangkap secara terpisah oleh Tim Jatanras Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota pada Sabtu (20/8) sore saat sedang bermain judi.
"Keduanya melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun," katanya.
Hasri menjelaskan bahwa penerapan pasal 303 KUHP itu karena kedua tersangka perjudian daring tersebut menyediakan akun judi daring yang juga menyediakan fasilitas bagi orang lain untuk bersama-sama melakukan praktik perjudian melalui akun yang berada dalam telepon seluler keduanya.
"Jadi keduanya saat ditangkap diketahui menyediakan fasilitas judi online bagi orang lain. Jadi yang tidak punya akun di handphone-nya bisa menggunakan handphone-nya agar bisa bersama-sama main judi," tambah dia
Jenis judi daring yang dimainkan adalah judi daring togel, mulai dari kupon putih secara daring. Polisi juga menemukan adanya bukti-bukti transaksi judi online yang dilakukan oleh kedua tersangka itu.
Baca juga: Terduga Pelaku Pembunuhan di Garut Ditangkap Polisi
Kedua tersangka itu ditangkap di rumah masing-masing pada Sabtu kemarin pukul 14.30 Wita dan pukul 15.30 Wita dalam operasi pemberantasan judi yang sedang digelar aparat Polresta Kupang Kota.
"Keduanya saat ini masih menjalani masa penahanan untuk 20 hari ke depan," tambah dia,
Hasri mengatakan pihak Polresta Kupang Kota akan terus memberantas seluruh praktik perjudian apa pun bentuknya baik itu online maupun darat sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda NTT Irjen Setyo Budiyanto.
Sebelumnya pada Sabtu kemarin ada enam tersangka perjudian daring yang ditangkap oleh aparat Reskrim Polresta Kupang Kota.
Selain OK dan JP ada juga empat tersangka lainnya yang ditangkap yakni JC, 24, AU, 27, DWMB, 26, dan JF, 23.
Berbeda dengan OK dan JP, keempat tersangka yang berprofesi sebagai sopir angkutan kota itu dikenakan pasal 303 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Kapolres Kupang Kota Kombes Rishian Krisna B mengatakan dirinya tidak akan menoleransi pelaku perjudian yang ditemukan di Kota Kupang. Ia juga berkomitmen untuk tidak pandang bulu, siapa itu pelaku perjudian di ibu kota Provinsi NTT itu. (Ant/OL-16)
Pemerintah Kota Kupang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberdayakan pelaku UMKM melalui kegiatan Saboak yang digelar di Taman Nostalgia, Sabtu (26/7).
Dari jatah tiga dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) setiap kabupaten dan kota, hanya Kabupaten Kupang diberikan dapur MBG yang lebih banyak atau 24 dapur lantaran wilayahnya yang luas.
ASRP berfokus pada optimalisasi 1.000 hari pertama kehidupan bagi anak usia 0–23 bulan di wilayah perkotaan dan perdesaan, salah satunya di Kota Bogor, Jawa Barat.
EKS Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja diterbangkan dari Jakarta ke Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan kondisi tangan terborgol.
Meskipun tidak ada laporan kasus covid-19 di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, tetapi temuan tujuh kasus di Indonesia, mengingatkan pentingnya kewaspadaan.
Identifikasi spesies yang akurat, sangat krusial untuk membangun data stok yang akurat dan mendukung praktik perikanan berkelanjutan.
Masyarakat NTT diimbau untuk tetap waspada terhadap potensi angin kencang yang bersifat kering. Angin kencang ini berpotensi menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.
Pulau Kera seluas 48 hektare berada di wilayah Kabupaten Kupang, tetapi hanya berjarak 5 mil dari Kota Kupang.
TIM Penyidik Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan tiga tersangka dalam dua kasus dugaan tindak pidana korupsi dana rehabilitasi sekolah.
Motivasi diberikan kepada para peserta MPLS di sela-sela kunjungannya ke Flores Timur selama dua hari
Benda itu meliputi 40 kilogram artefak hasil ekskavasi yang terbagi menjadi 15 kategori, termasuk perhiasan, alat bantu, keramik, gerabah, serta sisa kerangka dari 3 individu leluhur
Warga yang direlokasi berasal 2.209 keluarga. Mereka akan menempati lahan seluas 130 hektare.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved