Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG penjual sayur yang juga ibu rumah tangga berinisial OK, 42, dan seorang tukang ojek yakni JP, 42, di Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), terancam hukuman 10 tahun penjara setelah tertangkap sedang bermain judi online atau daring.
Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AK Hasri Djaha, di Kupang, Minggu (21/8) malam, menjelaskan, tersangka OK dan JP ditangkap secara terpisah oleh Tim Jatanras Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota pada Sabtu (20/8) sore saat sedang bermain judi.
"Keduanya melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun," katanya.
Hasri menjelaskan bahwa penerapan pasal 303 KUHP itu karena kedua tersangka perjudian daring tersebut menyediakan akun judi daring yang juga menyediakan fasilitas bagi orang lain untuk bersama-sama melakukan praktik perjudian melalui akun yang berada dalam telepon seluler keduanya.
"Jadi keduanya saat ditangkap diketahui menyediakan fasilitas judi online bagi orang lain. Jadi yang tidak punya akun di handphone-nya bisa menggunakan handphone-nya agar bisa bersama-sama main judi," tambah dia
Jenis judi daring yang dimainkan adalah judi daring togel, mulai dari kupon putih secara daring. Polisi juga menemukan adanya bukti-bukti transaksi judi online yang dilakukan oleh kedua tersangka itu.
Baca juga: Terduga Pelaku Pembunuhan di Garut Ditangkap Polisi
Kedua tersangka itu ditangkap di rumah masing-masing pada Sabtu kemarin pukul 14.30 Wita dan pukul 15.30 Wita dalam operasi pemberantasan judi yang sedang digelar aparat Polresta Kupang Kota.
"Keduanya saat ini masih menjalani masa penahanan untuk 20 hari ke depan," tambah dia,
Hasri mengatakan pihak Polresta Kupang Kota akan terus memberantas seluruh praktik perjudian apa pun bentuknya baik itu online maupun darat sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda NTT Irjen Setyo Budiyanto.
Sebelumnya pada Sabtu kemarin ada enam tersangka perjudian daring yang ditangkap oleh aparat Reskrim Polresta Kupang Kota.
Selain OK dan JP ada juga empat tersangka lainnya yang ditangkap yakni JC, 24, AU, 27, DWMB, 26, dan JF, 23.
Berbeda dengan OK dan JP, keempat tersangka yang berprofesi sebagai sopir angkutan kota itu dikenakan pasal 303 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Kapolres Kupang Kota Kombes Rishian Krisna B mengatakan dirinya tidak akan menoleransi pelaku perjudian yang ditemukan di Kota Kupang. Ia juga berkomitmen untuk tidak pandang bulu, siapa itu pelaku perjudian di ibu kota Provinsi NTT itu. (Ant/OL-16)
Jenis kombong lajar kini dijual Rp50.000 per 11 ekor. Sementara ikan belang kuning yang sebelumnya dijual sekitar Rp30.000 ekor, kini naik menjadi Rp50.000 ekor.
ANTUSIASME masyarakat Kota Kupang terhadap vaksinasi Human Papilloma Virus (HPV) melampaui ekspektasi. Pada hari pertama pelaksanaan, Selasa (3/2), jumlah pendaftar mencapai 370 orang.
HUJAN lebat disertai angin kencang yang melanda Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (24/1) dini hari nyaris merenggut nyawa seorang anak perempuan.
Sjafrie menegaskan bahwa sejarah perjalanan Timor Timur adalah urusan kebangsaan yang harus diletakkan pada fondasi empati dan persaudaraan.
Sinergi seluruh stakeholder menjadi kunci utama dalam memastikan pengoperasian bandara internasional dapat berjalan optimal sejak hari pertama.
MENJELANG Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang mengungkapkan telah melakukan berbagai cara untuk meredam harga utamanya komoditas pangan.
Dalam perkara ini, penyidik Polres Belu menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Sulianto Indria Putra, melalui komunitas TWS, menginisiasi bantuan finansial dan dukungan materi yang dirancang untuk bersifat jangka panjang, bahkan seumur hidup bagi para guru tersebut.
Polres Belu ungkap kronologi kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Atambua, NTT.
PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat akan mendampingi 12 warga Jabar dalam menghadapi kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sofiani Temba Kanggu, 46, warga Desa Mondu, Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), dilaporkan hilang saat beraktivitas di Sungai Mondu pada Minggu (22/2).
Struktur batuan yang menjulang dan berlekuk dramatis menghadirkan panorama eksotis yang kerap dijuluki “Grand Canyon”-nya Pulau Sabu
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved