Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
RAMPAI Nusantara (RN) menggelar deklarasi dan pelantikan pengurus dewan eksekutif wilayah Sumatra Selatan (Sumsel). Deklarasi dan pelantikan tersebut menjadi konsolidasi organisasi yang terus dilakukan di seluruh wilayah Indonesia.
Ketua Umum Rampai Nusantara Mardiansyah mendorong seluruh pengurus yang dilantik memiliki kesamaan visi membantu masyarakat. "Program dan kerja Rampai Nusantara harus menyentuh dan dirasakan langsung oleh masyarakat, tidak boleh lepas dari persoalan masyarakat," ucap Mardiansyah saat memberikan arahan di depan pengurus RN Sumsel, Minggu (14/8).
Ia mengatakan jika memiliki kepedulian terhadap masyarakat bukan perkara sulit saat dilakukan secara bersama-sama dengan kerja yang terukur. "Saya selalu berharap kepada pengurus wilayah Rampai Nusantara yang telah terbentuk menjadikan dirinya sebagai pejuang yang dapat menyemai persoalan masyarakat di bawah dan membantu dengan maksimal," tambah pria yang juga aktivis 98 tersebut.
Mardiansyah juga optimistis pengurus Rampai Nusantara baik di tingkat nasional maupun wilayah akan segera menjalankan program kerja yang telah dicanangkan.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Eksekutif Wilayah Rampai Nusantara Sumatra Selatan Hari Azwar menyampaikan akan segera menyusun langkah kerja ke depan dalam waktu dekat. "Amanat Ketum Rampai Nusantara sudah jelas. Kami di daerah setelah pelantikan ini akan segera mematangkan program kerja ke depan yang berorientasi pada kepedulian terhadap masyarakat," ujar Hari Azwar.
Untuk diketahui, dalam tiga bulan berdiri Rampai Nusantara melakukan deklarasi di 13 wilayah Indonesia yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Lampung, Jawa Tengah, DIY, Banten, Riau, Jawa Timur, Bali, NTB, Sumbar, Sumatra Utara, dan Sumatera Selatan. Dalam waktu dekat akan dilakukan pelamtikan pengurus wilayah di Kalbar, Sulsel, dan Gorontalo. Hadir dalam deklarasi Rampai Nusantara Sumatra Selatan, Sahabat Baik Rampai Nusantara Deny Cagur, dan sejumlah tokoh muda di Sumsel. (RO/OL-14)
Kemendagri membenarkan adanya aturan yang melarang organisasi masyarakat (ormas) untuk mengenakan seragam yang menyerupai TNI atau Polri.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
SOSIOLOG Universitas Nasional (Unas) Nia Elvina mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi kembali keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang ada saat ini.
Penertiban posko ormas yang dilakukan secara serentak berdasarkan instruksi Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto.
Polda Metro Jaya mengakutidak bisa membubarkan suatu organisasi kemasyarakatan (ormas). Itu menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bukan pihak kepolisian.
Benar, dia korban tindak pembunuhan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved