Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Polres Ciamis Ringkus Tiga Pengedar Ganja Lintas Kota Dalam Provinsi

Adi Kristiadi
12/8/2022 17:48
Polres Ciamis Ringkus Tiga Pengedar Ganja Lintas Kota Dalam Provinsi
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro memperlihatkan barang bukti ganja dari tiga orang pengedar lintas kota dalam provinsi, Jumat( MI/Kristiadi)

PETUGAS Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis, Polda Jawa Barat menangkap tiga orang pengedar narkotika, jenis ganja di wilayah Kecamatan Cisaga dan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jumat (12/8). Ketiganya merupakan satu jaringan pengedar lintas kota dalam provinsi.

Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, kasus ini bermula saat anggotanya mendapat laporan dari masyarakat adanya pengiriman ganja dari wilayah Bekasi ke Ciamis. Info yang didapat ada dua lokasi berbeda sebagai tempat transaksi ganja. Anggota pun langsung bergerak dan ternyata benar satu jaringan itu menerima barang.

"Anggota menangkap tiga orang berinisial DRT, 22, AP, 32, berada di Kecamatan Cisaga dan S, 31, di wilayah Banjarsari. Akan tetapi, seorang lagi berinisial K, warga Tasikmalaya lolos dan masih dalam pengejaran, statusnya DPO," katanya, Jumat (12/8/2022).

Tony mengatakan, penangkapan terhadap tiga orang tersangka pengedar ganja satu jaringan itu hasil pengembangan di Kecamatan Cisaga dan anggota menemukan barang bukti ganja dari tangan DRT dan AP seberat 2 ons dan S, seberat 17 gram. Namun, ganja itu rencananya akan diedarkan di Ciamis dan Pangandaran.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka diancam Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun. (OL-13)

Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Pelaku Pemerkosaan Anak di Cirebon



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya