Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pemerkosaan Anak di Cirebon

Mediaindonesia.com
12/8/2022 17:20
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pemerkosaan Anak di Cirebon
Ilustrasi kasus pemerkosaan(DOK.MI)

SATRESKRIM Polresta Cirebon, Jawa Barat, menangkap dua pelaku pemerkosaan seorang anak di bawah umur yang keduanya merupakan tetangga korban sendiri. Sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

"Dua orang sudah kami tangkap yaitu A dan HE, sedangkan satu lainnya CA masih menjadi buronan," kata Kasatreskrim Polresta Cirebon Komisaris Anton di Cirebon, Jumat (12/8).

Anton mengatakan, ketiga tersangka melakukan aksi bejatnya setelah salah seorang memergoki korban sedang beradegan layaknya suami istri bersama seorang pemuda yang merupakan pacarnya di rumah korban.

Kemudian, lanjut Anton, tersangka A memanggil dua temannya yaitu HE dan CA untuk melihat apa yang dilakukan korban di rumahnya. Selanjutnya, tersangka merekam perbuatan kedua sejoli itu.

Ketiga tersangka kemudian menunjukkan rekaman tersebut kepada korban, dan mengancam akan menyebarkan video persetubuhan itu ke media sosial untuk diviralkan, bila tidak menuruti kemauan mereka.


Baca juga: Keluarga Korban Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Surati Presiden


"Korban takut videonya disebarkan, kemudian melayani kemauan tiga tersangka," ujarnya.

Anton menambahkan, selang beberapa hari kemudian korban melaporkan apa yang dialaminya kepada orangtuanya. Tidak terima dengan perlakuan ketiga tersangka, orangtua korban kemudian melaporkannya ke Polresta Cirebon.

Setelah menerima laporan dari korban, tim dari Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon langsung bergerak mencari para pelaku.

"Dua dari tiga pelaku berhasil kami tangkap di rumah masing-masing tanpa perlawanan," katanya.

Selain menangkap dua tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa pakaian korban, saat ini petugas masih memburu satu lainnya yang melarikan diri dari kampungnya.

"Kami akan jerat tersangka dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman penjara minimal lima tahun serta maksimal 15 tahun," katanya. (Ant/OL-16)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya