Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
PARA pemilik warung dan toko kelontong di wilayah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, diminta untuk tidak menjual rokok tanpa cukai karena tergolong ilegal.
Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan (Diskopdag) Kabupaten Temanggung, Entargo Yutri Wardono, mengatakan hal itu sebagai edukasi untuk meningkatkan kesadaran para pedagang rokok dan tembakau mengenai rokok legal maupun ilegal.
Menurutnya, pada 2022 ini Kabupaten Temanggung mendapatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang merupakan bagian dari transfer ke daerah penghasil cukai dan tembakau.
Baca juga: Lomba Marandang dan Teh Talua Pecahkan Rekor MURI
Dana itu selanjutnya akan dialokasikan pada bidang kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, dan kesehatan.
"Sekarang ini banyak kita temui rokok yang tidak ada cukainya yang tentu saja itu merupakan rokok yang ilegal dan dilarang. Para pedagang diminta tidak menjual yang ilegal," kata Entagro di Temanggung, Rabu (10/8).
Ia melanjutkan, pihaknya pun terus melakukan kegiatan sosialisasi agar para pedagang mendapatkan edukasi tentang legalitas rokok. Hal itu diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Temanggung.
Melalui sosialisasi ini, ia berharap dapat membantu masyarakat dalam memahami serta menerapkan peraturan perundang-undangan di bidang cukai dalam kehidupan sehari-hari. Serta dapat mengenali dan membedakan rokok yang ilegal untuk dihindari agar aman dalam menjualnya. (OL-16)
Dindikpora telah melakukan monitoring proses SPMB di beberapa SMP di wilayah Kota Temanggung.
Dihentikannya pembelian tembakau oleh dua perusahaan rokok kretek besar, yaitu PT Gudang Garam dan Nojorono di Temanggung, Jawa Tengah, merupakan kabut hitam perekonomian nasional.
PT Gudang Garam menghentikan sementara pembelian bahan baku tembakau dari wilayah Temanggung, Jawa Tengah.
Renovasi itu guna mempercepat persiapan program SR yang dijadwalkan mulai berlangsung pada Juli 2025.
Sebanyak enam dapur yang sudah beroperasi mampu memenuhi kebutuhan MBG sebanyak 14.098 pelajar.
Pelaksanaan ibadah hari besar umat muslim di Komplek Kantor Bupati ini telah berlangsung sejak cukup lama, baik itu Salat Idul Fitri, maupun Idul Adha setiap tahunnya.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 memicu kekhawatiran serius di kalangan legislatif dan pelaku ekonomi nasional.
Sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dinilai mengancam keberlangsungan industri dan kesejahteraan jutaan pekerja industri hasil tembakau.
Ia menilai aturan ini berpotensi menurunkan permintaan rokok, yang pada akhirnya berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kebijakan fiskal yang menyangkut IHT harus dirancang secara hati-hati dan presisi.
Melihat dampak yang begitu luas, Haris meminta agar implementasi PP 28/2024 melibatkan pemerintah daerah dalam prosesnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved