PARA pemilik warung dan toko kelontong di wilayah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, diminta untuk tidak menjual rokok tanpa cukai karena tergolong ilegal.
Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan (Diskopdag) Kabupaten Temanggung, Entargo Yutri Wardono, mengatakan hal itu sebagai edukasi untuk meningkatkan kesadaran para pedagang rokok dan tembakau mengenai rokok legal maupun ilegal.
Menurutnya, pada 2022 ini Kabupaten Temanggung mendapatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang merupakan bagian dari transfer ke daerah penghasil cukai dan tembakau.
Baca juga: Lomba Marandang dan Teh Talua Pecahkan Rekor MURI
Dana itu selanjutnya akan dialokasikan pada bidang kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, dan kesehatan.
"Sekarang ini banyak kita temui rokok yang tidak ada cukainya yang tentu saja itu merupakan rokok yang ilegal dan dilarang. Para pedagang diminta tidak menjual yang ilegal," kata Entagro di Temanggung, Rabu (10/8).
Ia melanjutkan, pihaknya pun terus melakukan kegiatan sosialisasi agar para pedagang mendapatkan edukasi tentang legalitas rokok. Hal itu diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Temanggung.
Melalui sosialisasi ini, ia berharap dapat membantu masyarakat dalam memahami serta menerapkan peraturan perundang-undangan di bidang cukai dalam kehidupan sehari-hari. Serta dapat mengenali dan membedakan rokok yang ilegal untuk dihindari agar aman dalam menjualnya. (OL-16)