Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
UNIVERSITAS Gadjah Mada (UGM) memberikan sanksi etik kepada Prof. Drs. Karna Wijaya melalui Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 1843/UN 1.P/KPT/DSDM/2022 yang ditandatangani oleh Rektor UGM Prof. dr. Ova Emilia tertanggal 19 Juli 2022.
"Sanksi etik dalam Keputusan Rektor ini telah mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Kehormatan Universitas melalui Keputusan Dewan Kehormatan Universitas Gadjah Mada Nomor 1 Tahun 2022 pada tanggal 17 Juni 2022," kata Ova, Rabu (3/8).
Sanksi etik yang dijatuhkan kepada Karna Wijaya yaitu kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara tertulis melalui media massa arus utama nasional paling lambat 14 hari sejak Keputusan Rektor di atas berlaku serta tidak mengulangi lagi perbuatan yang sama.
Selain itu, selama 2 semester Karna Wijaya tidak berhak mendapatkan hibah penelitian yang diberikan Universitas Gadjah Mada dan/atau Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (F-MIPA) UGM.
"Yang bersangkutan juga akan mengikuti program pembinaan pegawai yang dilaksanakan oleh Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam UGM. Jika nanti terbukti tidak melaksanakan sanksi etik sebagaimana tersebut maka akan dijatuhi sanksi yang lebih berat," tukas Ova.
Baca juga: 3 Bulan Pascapengeroyokan, Ade Armando Akui Masih Trauma
Dewan Kehormatan UGM juga merekomendasikan Karna Wijaya untuk dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang sehingga Rektor UGM memutuskan agar pemeriksaan disiplin yang bersangkutan ditangani oleh Tim Pemeriksa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Proses pengusulan dan pendampingan pemeriksaan disiplin tersebut akan difasilitasi oleh UGM dalam hal ini Direktorat SDM.
Mengingat ke belakang, sanksi tersebut diberikan kepada Karna Wijaya karena komentar ujaran kebencian lewat media sosial atas kasus pengeroyokan Ade Armando, Dosen Universitas Indonesia (UI) di depan gedung DPR/MPR pada 11 April 2022.(OL-5)
Inovasi ini dirancang khusus untuk membantu menurunkan stres psikologis pada penderita hipertensi, sebuah faktor yang sering terabaikan dalam penanganan tekanan darah tinggi.
Permendiktisaintek 52/2025 dibuat untuk memberikan kepastian hukum agar profesi, karier, dan penghasilan dosen dalam satu kerangka kebijakan yang terpadu.
PEMERINTAH akan melakukan audit lingkungan terhadap lebih dari 100 unit usaha di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh sebagai bagian dari evaluasi persetujuan lingkungan pascabencana.
Perempuan bukan sekadar figur pasif dalam sejarah seni, melainkan pusat resonansi estetika dan pemikiran
Polres Bungo, Polda Jambi masih mengungkap kasus kematian Erni Yulianti, dosen yang dibunuh Bripda Waldi. Bripda Waldi menggunakan rambut palsu saat berupaya menghilangkan jejak
Dosen perguruan tinggi perlu memiliki kemampuan daya saing global agar mampu meningkatkan kualitas perguruan tinggi serta berkompetisi dalam skala internasional.
NAMA pemengaruh (influencer) Amanda Zahra kembali mencuri perhatian warganet setelah ia membagikan kabar pernikahannya. Amanda resmi melepas status jandanya setelah dipinang oleh Adli.
Guru besar UGM mengingatkan bahaya kesehatan dari keracunan berulang. Ia menilai keracunan massal akibat program Makan Bergizi Gratis karena lemahnya pengawasan di SPPG.
PIhak UGM menyayangkan pihak yang mengiring opini soal pernyataan Mantan Rektor UGM Prof Sofian Effendi soal ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
ADP yang merupakan Diplomat Kemlu ADP ditemukan tewas dengan kepala terlilit lakban di indekos di Menteng, Jakarta, pada Selasa (8/7/2025).
UGM juga menyiapkan metal detector dan melakukan pengecekan fisik untuk memastikan tidak ada perangkat yang mencurigakan dibawa peserta ke dalam ruang ujian.
Perahu mahasiswa UGM tenggelam di perairan Pulau Wahr, Maluku Tenggara, Selasa (1/7). Dua mahasiswa ditemukan meninggal, sementara lima lainnya selamat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved