Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Anggota DPR Asal NTT Desak Polri Bebaskan Demonstran di Labuan Bajo

Mediaindonesia.com
02/8/2022 21:55
Anggota DPR Asal NTT Desak Polri Bebaskan Demonstran di Labuan Bajo
Anggota DPR asal NTT, Ahmad Yohan(Dok MI)

ANGGOTA DPR RI asal NTT, Ahmad Yohan mendesak mengimbau aparat kepolisian menggunakan cara-cara persuasif terkait demonstrasi pelaku usaha di Labuab Bajo. Mereka memprotes penaikan tarif masuk kawasan wisata Taman Nasional Komodo.

Menurutnya, demonstrasi menolak tarif masuk Taman Nasional Komodo oleh pelaku usaha pariwisata di Manggarai Barat ialah aspirasi yang wajar. 

"Pasalnya para pelaku usaha/UMKM di sekitar taman nasional Komodo sangat bergantung pada visitor baik dalam dan luar negeri. Naiknya harga tiket masuk taman nasional komodo menjadi Rp3,75 juta dari sebelumnya Rp.200 ribu, akan menekan tingkat kunjungan. Apalagi para pelaku UMKM itu masih dalam masa recovery setelah landainya pandemi Covid-19," ujar Yohan lewat keterangannya, Selasa (2/8).

Berdasarkan informasi yang diterimanya dari Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) setempat, sebanyak lebih dari 10 ribu wisatawan domestik dan mancanegara membatalkan kunjungannya ke Labuan Bajo akibat kenaikan harga tiket masuk Pulau Komodo. 

"Yang kena dampaknya secara langsung adalah pelaku UMKM di sekitar Taman Nasional Komodo. Jadi ada sisi sosial ekonomi dan kemanusiaan yang harus menjadi sudut pandang aparat," tandas anggota Fraksi PAN itu.

Polres Manggarai Barat telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

"Dari tiga orang (yang ditahan), satu orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Manggarai Barat AKBP Felli Hermanto.

Tersangka dikenakan pasal menurut UU Nomor 1 tahun 1946 pasal 14 tentang Peraturan Hukum Pidana atau pasal 336 ayat 1 dan 2 KUHP tentang kejahatan yang menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang.

"Kepada Kapolri melalui Polda NTT dan Polres Mabar agar bebaskan warga yang ditahan. Sejauh yang dilakukan adalah berunjuk rasa dan meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan tarif masuk taman nasional komodo, maka itu menjadi hak demokrasinya. Tidak perlu didekati dengan gelar tambahan pasukan dan melakukan tindakan-tindakan represif," pungkasnya. (Ant/OL-8) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya