Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Padang Panjang Gelar Vaksinasi Rabies Gratis Selama Agustus

Yose Hendra
02/8/2022 21:08
Padang Panjang Gelar Vaksinasi Rabies Gratis Selama Agustus
Vaksinasi rabies(ANTARA)

DINAS Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Padang Panjang, Suambar, melalui UPTD Pusat Kesehatan  Hewan (Puskeswan) kembali melaksanakan vaksinasi rabies secara massal selama 1 Agustus ini. Vaksinasi rabies massal ini telah menjadi salah satu agenda rutin  Dispangtan setiap tahun yang digelar secara gratis untuk masyarakat Kota  Padang Panjang yang memiliki hewan peliharaan penular rabies.

Kepala Dispangtan Kota Padang Panjang Ade Nefrita Anas mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan 1-29 Agustus untuk mewujudkan Kota Padang  Panjang yang bebas rabies. "Vaksinasi rabies massal 2022 ini akan dilaksanakan di 16 kelurahan yang ada di Kecamatan Padang Panjang Timur (PPT) dan Kecamatan Padang Panjang Barat (PPB)," sebutnya.

Ditambahkan Ade, kalau dulu waktu masih dalam pandemi Covid-19 pelaksanaan vaksinasi rabies massal ini dilakukan per-cluster (door to door). Sekarang pihaknya akan mengubah dengan mendirikan beberapa pos di setiap kelurahan yang mendapat jadwal vaksinasi.

"Kami terlebih dahulu informasikan kepada RT dan pihak kelurahan. Nanti tiap kelurahan akan ditentukan di mana pos pelayanan vaksinasi rabies ini. Lebih kurang ada empat pos pelayanan yang kami sediakan nanti di tiap kelurahan," tambahnya, Selasa (2/8).

Sehubungan dengan itu, Ade mengimbau kepada seluruh masyarakat yang mempunyai hewan penular rabies (HPR) seperti anjing, kucing dan kera, membawa hewan peliharaannya sesuai jadwal dan tempat-tempat yang telah ditetapkan RT masing-masing. Sehingga pelaksanaan vaksinasi rabies massal dapat dilakukan semaksimal mungkin.

Bagi HPR seperti anjing liar dan tidak bertuan, lanjut Ade, akan dilakukan pengamanan atau eliminasi oleh petugas dan masyarakat tidak berhak untuk menuntut ganti rugi. Hal ini bisa dilakukan kalau sudah ada surat dari kelurahan yang bersangkutan.

"Hewan liarnya terlebih dahulu akan kami amankan dan dikarantina di puskeswan selama tiga hari. Kalau memang tidak ada pemilik, maka akan dieliminasi oleh petugas. Namun sebelum itu, harus ada surat dari kelurahan bahwasannya hewan tersebut memang betul-betul liar tanpa ada pemiliknya. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan," ujarnya.

Ditambahkan Ade, bagi masyarakat yang ingin hewan kesayangannya divaksinasi namun berhalangan hadir pada jadwal yang telah ditentukan, bisa mengikuti dijadwal tempat lain atau juga bisa datang langsung ke puskeswan. "Semua pelayanannya untuk masyarakat Kota Padang Panjang gratis. Tak ada  dipungut biaya sepeser pun," tegasnya. (OL-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya