Kamis 28 Juli 2022, 16:40 WIB

Polres Sleman Tangkap 2 Kurir Sabu Jaringan Malaysia di Lampung

Agus Utantoro | Nusantara
Polres Sleman Tangkap 2 Kurir Sabu Jaringan Malaysia di Lampung

DOK.MI
Ilustrasi penangkapan

 

KEPOLISIAN Resor Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menangkap dua orang kurir narkoba jenis sabu di Lampung. Dari tangan dua kurir berinisial DJ, warga Lampung, dan EK, warga Kalimantan Tengah, yang sedang bertransaksi, polisi mendapati barang bukti berupa sabu seberat 10 kilogram.

Kasat Reserse Narkoba Polres Sleman Ajun Komisaris Irwan, Kamis (28/7), mengatakan, kedua tersangka ditangkap di Jalan Lintas Timur, Simpang Pematang, Mesuji, Lampung, pekan lalu, berikut barang buktinya.

"Penangkapannya di depan Mapolsek Simpang Pematang, Mesuji. Kami dibantu jajaran Polda Lampung," kata Irwan.

Ia menambahkan, dari dua orang tersebut, polisi pertama kali menangkap DJ yang melakukan perjalanan dari Pekanbaru menggunakan bus. Tersangka DJ membawa sabu untuk diserahkan kepada EK.

Menurut Irwan, narkoba jenis sabu itu bernilai tidak kurang dari Rp15 miliar. Untuk mengelabui petugas, sabu tersebut disamarkan dengan
menggunakan bungkus teh cina.

Rencananya, sabu yang sudah dikemas dalam sepuluh bungkus berisikan masing-masing 1 kilogram itu akan diedarkan di Sumatra dan Jawa, termasuk ke Yogyakarta.


Baca juga: Pelaku Penikaman di Pesta Pernikahan di Bitung Tertangkap


Penangkapan kedua tersangka ini, ujar Irwan, merupakan pengembangan dari sejumlah kasus narkotika di Yogyakarta dan Jawa Tengah. Dari penelusuran dan analisa aparat, diketahui akan adanya transaksi di  Lampung.

Dalam pemeriksaan, DJ mengaku akan menyerahkan sabu tersebut kepada seseorang, yakni EK di Lampung, dengan bayaran Rp7 juta per
kg. EK yang menjadi kurir penjemput dijanjikan akan mendapat bayaran Rp3 juta per kg. Keduanya mengaku baru pertama kali
melakukan pengiriman dan penjemputan ini.

"Saat kami lakukan tes urine terhadap keduanya, hasilnya negatif. Artinya mereka bukan pengguna," katanya.

Meski pengakuan mereka baru pertama kali menjadi kurir, polisi masih terus melakukan pendalaman.

Barang sabu itu masuk lewat jalur dari Malaysia, Sumatra, kemudian ke Jawa. Melihat hal itu, Irwan mengatakan pihaknya menduga ada jaringan internasional peredaran sabu yang terlibat di dalamnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. (OL-16)

Baca Juga

Dok.MI

Orangtua Korban Minta Para Pelaku Dihukum Setimpal

👤Mitha Meinansi 🕔Senin 05 Juni 2023, 07:55 WIB
Hasni DC berharap para pelaku pemerkosaan terhadap RO mendapatkan hukuman yang setimpal atas...
MGN/Ifa

KRI Teluk Hading 538 Masih Terlihat Mengeluarkan Asap

👤Ifa Musdalifa 🕔Senin 05 Juni 2023, 06:55 WIB
Kawasan wisata Titik Nol disterilkan menyusul kebakaran KRI Teluk Hading 538. Kapal milik TNI AL itu terlihat masih mengeluarkan...
MGN/Yuki

Hadiri Dharma Santi Waisak Nasional, 3 Menteri Sepakati Candi Borobudur Jadi Pusat Peribadatan Umat Budha

👤Yuki Pramudya 🕔Senin 05 Juni 2023, 06:30 WIB
TIGA menteri sepakat menjadikan Candi Borobudur, Magelang, menjadi pusat peribadatan umat Budha...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya