Headline

Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.

Fokus

Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.

BNN Jambi Tembak Bandar Narkoba karena Lawan Petugas

Mediaindonesia.com
25/7/2022 21:55
BNN Jambi Tembak Bandar Narkoba karena Lawan Petugas
Ilustrasi.(DOK MI.)

PETUGAS Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi menembak seorang yang diduga jadi bandar sabu berinisial RR. Pasalnya, ketika hendak ditangkap, warga Sumatra Selatan tersebut melawan petugas.

Kepala Bidang Berantas BNN Provinsi Jambi Dewa Putu Gede Artha di Jambi, Senin (25/7), mengatakan selain melawan petugas, RR dilumpuhkan karena membawa senjata api sehingga membahayakan petugas yang berusaha menangkapnya. Ketika posisinya terpojok, tersangka saat itu juga berupaya melarikan diri. Dari pelaku, petugas mengamankan 12 gram sabu dan satu senjata api rakitan.

Penangkapan terhadap RR bermula dari tertangkapnya dua warga Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, berinisial H, 37, dan J, 35, pada Selasa (19/7) sekira pukul 15.00 WIB. H dan J sempat melarikan saat melihat kedatangan petugas lalu membuang barang bukti narkotika tersebut. 

Keduanya kabur ke kawasan perusahaan perkebunan di Sungai Gelam. Setelah dilakukan pengejaran, petugas BNN Jambi akhirnya berhasil menangkap H dan J. Saat itu tim langsung melakukan penggeledahan serta membawa H dan J ke tempat keduanya menyimpan narkotika jenis sabu.

Dari pengembangan atas penangkapan H dan J, petugas BNN Jambi lantas menuju Desa Muaro Medak, Sumatra Selatan, untuk menangkap RR. Tersangka akhirnya ditangkap saat berada di rumahnya.

Baca juga: Polisi Semarang Temukan Potongan Tubuh Diduga Korban Mutilasi

"Dari penggeledahan terhadap RR ditemukan barang bukti jenis sabu seberat 12,08 gram serta senjata api rakitan beserta amunisi," kata Dewa. Setelah mengamankan RR, tim BNN melakukan pengembangan kasusnya lagi dan menuju rumah R yang diduga menjemput barang bukti narkotika dan memberikannya kepada RR. 

Di rumah R, tim penyelidik tidak menemukan barang bukti narkotika. Tim kemudian membawa tersangka dan barang bukti ke Kantor BNNP Jambi untuk diproses lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan yakni satu bungkus plastik ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu 12,08 gram yang disita dari pelaku RR, satu kaleng kecil, satu senjata rakitan yang berisi lima peluru, timbangan warna hitam, satu plastik kecil yang berisikan diduga sabu seberat 0,56 gram. (Ant/OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya