Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
SEMPAT melarikan diri selama sepekan, aparat Reskrim Polresta Sidoarjo akhirnya berhasil meringkus Asif Junaedin, 52, pelaku pembunuhan istri sirinya sendiri Suwiarsih, 39. Pelaku ditangkap di sebuah masjid di kawasan Yogyakarta, pada Jumat (22/7) kemarin.
Tersangka tega membunuh istrinya di kamar rumah di Desa Sugihwaras, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Sabtu (16/7) lalu. Namun, aksi pembunuhan tersebut baru diketahui keluarga pada Senin (18/7) pagi.
Usai membunuh, pelaku kabur dengan membawa kartu ATM dan telepon genggam milik korban, serta anak kandung korban. Dalam pelariannya, pelaku sempat berpindah-pindah tempat ke Malang dan Blitar, hingga akhirnya tertangkap di sebuah masjid kawasan Jogokariyan, Yogyakarta, DIY.
Kepada polisi, tersangka mengaku khilaf menghabisi nyawa istrinya akibat dibakar api cemburu. Pasangan suami istri tersebut diketahui warga sekitar sering cekcok.
Baca juga: Tiga Anak Tewas Terseret Arus di Sungai Tembuku Jambi
Pelaku membunuh istrinya dengan cara mencekik dan membekap dengan bantal. Korban juga sempat dibanting pelaku, sebelum tewas dicekik.
Pelaku merupakan warga Desa Kedungcangkring, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, sehari-harinya berprofesi sebagai sopir. Dia juga mengaku pernah menjadi jurnalis di dua media online wilayah Pasuruan Jawa Timur. Pelaku diketahui memiliki empat istri di tempat berbeda.
"Saya punya tiga istri kawin resmi di KUA, sementara yang terakhir ini nikah siri," kata Asif di Mapolresta Sidoarjo, Sabtu (23/7).
Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan bahwa motif pembunuhan karena cemburu. Pelaku panas saat melihat dua bekas tanda merah di dada korban.
"Pelaku mencekik korban dan membekap dengan bantal hingga tewas," kata Kusumo.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal berlapis, pasal 338 atau pasal 365 ayat 3 KUHP, atau pasal 351 ayat 3 KUHP. Ancamannya 15 tahun penjara. (OL-16)
Masyarakat diimbau untuk turut serta melaporkan dugaan adanya pelanggaran hukum di lingkungan mereka.
Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima akan langsung direspons dan petugas meluncur dalam waktu singkat
Terhadap Said Didu sebagai terlapor dalam kasus dugaan penyebaran berita hoaks atau penyebaran informasi yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian itu statusnya masih sebagai saksi.
Tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta ini merupakan orang suruhan dari seseorang berinisial NE yang saat ini dalam pengejaran.
Kapolda Metro Jaya mengimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan iming-iming gaji besar bekerja di luar negeri. Hal itu salah satu cara agar tak menjadi korban TPPO.
Penyidik Polresta Pangkalpinang sudah mengirimkan surah perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang.
Aksi pencurian bermula saat pelaku bergabung dalam pesta minuman keras bersama rekan kerjanya di area garasi pada Rabu dinihari (14/1)
Korban yang baru berusia 12 tahun dihentikan dan diminta tolong mencari adik pelaku bernama 'Rokim'.
PEMERINTAH Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSA) terus memacu proyek normalisasi sungai di berbagai titik strategis.
WARGA Desa Balongdowo, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, dan sekitarnya, menggelar tradisi nyadran menjelang datangnya bulan suci Ramadan, Minggu (8/2).
Gus Ipul menekankan bahwa akurasi data adalah fondasi utama agar program bantuan sosial (bansos) tidak lagi salah sasaran.
POLISI menyita puluhan unit motor dan mobil yang diduga hasil kejahatan di sebuah gudang barang bekas (rongsokan) di Dusun Beciro, Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved