Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kejaksaan Tetapkan Dukuh Ngabean Kulon jadi Tersangka Korupsi Kas Desa Rp400 juta

Agus Utantoro
23/7/2022 08:05
Kejaksaan Tetapkan Dukuh Ngabean Kulon jadi Tersangka Korupsi Kas Desa Rp400 juta
Gedung Kejaksaan Negeri Sleman, DIY.(dok.kejari sleman)

KEJAKSAAN Negeri Sleman, Daerah Istimewa Yoguakarta menetapkan Kepala Dukuh Ngabean Kulon, Sinduadi, Ngaglik, Sleman, Suhadi, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Widagdo mengatakan, sejak tahun 2008 lalu, tersangka membangun ruko dan bangunan lainnya di atas tanah kas desa dan kemudian disewa-sewakan. Namun, uang sewanya tidak masuk ke kas desa malah digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Tersangka menyewakan tanah kas desa, tanpa izin dari Gubernur dan tanpa sepengetahuan perangkat desa yang lainnya," ujar Kajari Sleman Widagdo, Sabtu (23/7)

Widagdo menyebutkan, tanah  kas desa yang menjadi permasalahan hukum tersebut seluas 8.000 meter persegi. Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan hingga Rp400 juta. Tersangka, dikenai pasal 12 huruf e, UU No.20/2001 Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, denda paling sedikit Rp200juta paling banyak Rp1 miliar.

Untuk memudahkan proses hukum, jelas Widagdo, Kejaksaan Negeri Sleman melakukan penahanan terhadap tersangka sejak 23 Juli lalu dan dalam waktu dekat ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sleman Triskie Narendra menambahkan dalam kasus Tipikor ini Suhadi kepada pihak penyewa dengan masa kontrak selama lima tahun. "Sampai hari ini masih digunakan oleh penyewa. Kami sudah meminta kepada SHD untuk menyelesaikan seluruh
perikatan sewa tersebut," ujarnya. (OL-13)

Baca Juga: Langgar Aturan Berkendara Disetop Malah Caci Maki Polantas



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya