Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
PENGACARA Julianto Eka Putra, Hotma Sitompul, meminta semua pihak menghormati proses hukum terkait perkara kekerasan seksual kliennya. Hotma menyebut banyak pihak di luar perkara dinilai seolah menafikan proses hukum terhadap pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) itu.
“Kami akan ambil tindakan hukum kepada semua pihak yang ikut menghakimi terdakwa dengan opini tanpa menyertakan fakta. Semua orang sama di hadapan hukum,” tegas Hotma melalui keterangan tertulis, Rabu (19/7).
Menurut dia, masyarakat mesti mengawal persidangan di Pengadilan Negeri Malang. Seluruh fakta terkait kasus dugaan pencabulan kliennya ada dalam pengadilan. Beberapa saksi yang dihadirkan banyak yang menepis tudingan terhadap terdakwa.
Atas dasar itu, Hotma menduga ada rekayasa terkait kasus yang menjerat kliennya. Dia merasa kliennya 'diadili' sebelum proses peradilan berlangsung. "Bahwa pelapor (diduga) memiliki motif (tertentu)," tuding Hotma.
Selain itu, dia menduga ada pihak yang memanfaatkan kekisruhan di SPI. Sidang tuntutan kasus dugaan pelecehan seksual dengan terdakwa Julianto ditunda. Tuntutan baru dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batu pada Rabu, 27 Juli 2022.
Pendiri Sekolah SPI Kota Batu, Julianto Eka Putra alias JE diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap belasan siswanya. Kasus itu saat ini sudah masuk dalam proses persidangan dan JE telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang di Kota Malang, Jawa Timur, sejak Senin 11 Juli 2022. (medcom/OL-13)
Baca Juga: Rerie Minta Kawal Peradilan Kasus Kekerasan Seksual Sampai Akhir
UPAYA yang terukur untuk mewujudkan gerakan mengatasi kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direalisasikan.
KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berusia 24 tahun yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh Achraf Hakimi di kediaman pribadi sang pemain di Paris.
Pendanaan pemulihan melalui peraturan ini hanya dapat diberikan setelah mekanisme restitusi dijalani, tetapi tidak ada batasan waktu yang tegas.
Dengan PP 29/2025 maka pengobatan korban kekerasan dan kekerasan seksual yang tidak tercover oleh program jaminan kesehatan nasional (JKN), bisa mendapatkan dana bantuan.
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved