Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGACARA Julianto Eka Putra, Hotma Sitompul, meminta semua pihak menghormati proses hukum terkait perkara kekerasan seksual kliennya. Hotma menyebut banyak pihak di luar perkara dinilai seolah menafikan proses hukum terhadap pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) itu.
“Kami akan ambil tindakan hukum kepada semua pihak yang ikut menghakimi terdakwa dengan opini tanpa menyertakan fakta. Semua orang sama di hadapan hukum,” tegas Hotma melalui keterangan tertulis, Rabu (19/7).
Menurut dia, masyarakat mesti mengawal persidangan di Pengadilan Negeri Malang. Seluruh fakta terkait kasus dugaan pencabulan kliennya ada dalam pengadilan. Beberapa saksi yang dihadirkan banyak yang menepis tudingan terhadap terdakwa.
Atas dasar itu, Hotma menduga ada rekayasa terkait kasus yang menjerat kliennya. Dia merasa kliennya 'diadili' sebelum proses peradilan berlangsung. "Bahwa pelapor (diduga) memiliki motif (tertentu)," tuding Hotma.
Selain itu, dia menduga ada pihak yang memanfaatkan kekisruhan di SPI. Sidang tuntutan kasus dugaan pelecehan seksual dengan terdakwa Julianto ditunda. Tuntutan baru dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batu pada Rabu, 27 Juli 2022.
Pendiri Sekolah SPI Kota Batu, Julianto Eka Putra alias JE diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap belasan siswanya. Kasus itu saat ini sudah masuk dalam proses persidangan dan JE telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang di Kota Malang, Jawa Timur, sejak Senin 11 Juli 2022. (medcom/OL-13)
Baca Juga: Rerie Minta Kawal Peradilan Kasus Kekerasan Seksual Sampai Akhir
Aksi bejat tersebut diduga telah berlangsung selama empat tahun, yakni sejak 2021 hingga 2025.
Setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup, termasuk hasil visum et repertum (VER), polisi bergerak cepat mengamankan pelaku.
Atlet panjat tebing melaporkan dugaan kekerasan seksual di Pelatnas ke polisi. Ketua Umum FPTI Yenny Wahid tegaskan zero tolerance dan siapkan pendampingan hukum bagi korban
Kekerasan seksual yang terjadi berulang dengan pola masif kini disebut telah mencapai level darurat nasional.
Mantan jaksa senior Inggris menyebut polisi bergerak cepat saat kepentingan negara terancam, namun lambat dalam menangani laporan kekerasan seksual penyintas Jeffrey Epstein.
Dalam kondisi korban yang diduga tidak sepenuhnya sadar, terjadi dugaan tindakan persetubuhan atau pencabulan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved