Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PENGACARA Julianto Eka Putra, Hotma Sitompul, meminta semua pihak menghormati proses hukum terkait perkara kekerasan seksual kliennya. Hotma menyebut banyak pihak di luar perkara dinilai seolah menafikan proses hukum terhadap pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) itu.
“Kami akan ambil tindakan hukum kepada semua pihak yang ikut menghakimi terdakwa dengan opini tanpa menyertakan fakta. Semua orang sama di hadapan hukum,” tegas Hotma melalui keterangan tertulis, Rabu (19/7).
Menurut dia, masyarakat mesti mengawal persidangan di Pengadilan Negeri Malang. Seluruh fakta terkait kasus dugaan pencabulan kliennya ada dalam pengadilan. Beberapa saksi yang dihadirkan banyak yang menepis tudingan terhadap terdakwa.
Atas dasar itu, Hotma menduga ada rekayasa terkait kasus yang menjerat kliennya. Dia merasa kliennya 'diadili' sebelum proses peradilan berlangsung. "Bahwa pelapor (diduga) memiliki motif (tertentu)," tuding Hotma.
Selain itu, dia menduga ada pihak yang memanfaatkan kekisruhan di SPI. Sidang tuntutan kasus dugaan pelecehan seksual dengan terdakwa Julianto ditunda. Tuntutan baru dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batu pada Rabu, 27 Juli 2022.
Pendiri Sekolah SPI Kota Batu, Julianto Eka Putra alias JE diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap belasan siswanya. Kasus itu saat ini sudah masuk dalam proses persidangan dan JE telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang di Kota Malang, Jawa Timur, sejak Senin 11 Juli 2022. (medcom/OL-13)
Baca Juga: Rerie Minta Kawal Peradilan Kasus Kekerasan Seksual Sampai Akhir
LAPORAN baru dari Israel menuduh Hamas menggunakan kekerasan seksual sebagai senjata perang selama serangan 7 Oktober. Namun, seorang pejabat tinggi PBB membantahnya.
Selain itu, santri putra ditemukan lebih rentan (1,90%) dibandingkan santri putri (0,20%), terhadap kekerasan seksual di pesantren.
KOMISI Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengingatkan pemerintah Indonesia untuk secara serius melaksanakan Rekomendasi Umum Nomor 30 CEDAW.
PEMERINTAH Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyoroti beberapa kasus miris seperti pelecehan seksual, pemerkosaan, sodomi yang terjadi.
Penyelidikan terhadap Partey dimulai pada Februari 2022, usai laporan pertama mengenai dugaan pemerkosaan diterima oleh kepolisian.
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan, upaya pencegahan kasus kekerasan pada anak dan perempuan harus dilakukan oleh semua pihak secara bersama-sama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved