Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pengacara JE Minta Seluruh Pihak Hormati Proses Hukum

Mediaindonesia.com
21/7/2022 05:57
Pengacara JE Minta Seluruh Pihak Hormati Proses Hukum
ilustrasi(dok.medcom)

PENGACARA Julianto Eka Putra, Hotma Sitompul, meminta semua pihak menghormati proses hukum terkait perkara kekerasan seksual kliennya. Hotma menyebut banyak pihak di luar perkara dinilai seolah menafikan proses hukum terhadap pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) itu.
 
“Kami akan ambil tindakan hukum kepada semua pihak yang ikut menghakimi terdakwa dengan opini tanpa menyertakan fakta. Semua orang sama di hadapan hukum,” tegas Hotma melalui keterangan tertulis, Rabu (19/7).

Menurut dia, masyarakat mesti mengawal persidangan di Pengadilan Negeri Malang. Seluruh fakta terkait kasus dugaan pencabulan kliennya ada dalam pengadilan. Beberapa saksi yang dihadirkan banyak yang menepis tudingan terhadap terdakwa.
 
Atas dasar itu, Hotma menduga ada rekayasa terkait kasus yang menjerat kliennya. Dia merasa kliennya 'diadili' sebelum proses peradilan berlangsung.  "Bahwa pelapor (diduga) memiliki motif (tertentu)," tuding Hotma.
 
Selain itu, dia menduga ada pihak yang memanfaatkan kekisruhan di SPI. Sidang tuntutan kasus dugaan pelecehan seksual dengan terdakwa Julianto ditunda. Tuntutan baru dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batu pada Rabu, 27 Juli 2022.
 
Pendiri Sekolah SPI Kota Batu, Julianto Eka Putra alias JE diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap belasan siswanya. Kasus itu saat ini sudah masuk dalam proses persidangan dan JE telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang di Kota Malang, Jawa Timur, sejak Senin 11 Juli 2022. (medcom/OL-13)

Baca Juga: Rerie Minta Kawal Peradilan Kasus Kekerasan Seksual Sampai Akhir



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya