Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Terdakwa Pembunuh Ibu dan Anak di Kupang Dituntut Hukuman Mati

Palce Amalo
18/7/2022 16:07
Terdakwa Pembunuh Ibu dan Anak di Kupang Dituntut Hukuman Mati
Ilustrasi kasus pembunuhan(DOK.MI)

TIM jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) menuntut terdakwa Randy Badjideh dengan hukuman mati karena telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Astri Evita Suprini Manafe, 30, bersama balitanya bernama Lael Maccabe berusia satu tahun pada 27 Agustus 2021.

Tuntutan itu dibacakan secara bergantian oleh tim jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (18/7). Jaksa berkesimpulan bahwa
seluruh keterangan saksi tidak ada yang meringankan perbuatan terdakwa.

Saat membacakan tuntutan, Jaksa Hery Franklin menyebutkan Randy terbukti telah membunuh Astri dan Lael di dalam mobil. Setelah membunuh Astri, ia kemudian membunuh Lael dengan cara membekap dengan tangan. Hal itu berbeda dengan keterangan Randy kepada penyedik sebelumnya yang menyebutkan, Astri yang membunuh anaknya, Lael.

Terkait tuntutan hukuman mati tersebut, kuasa hukum keluarga Astrid dan Lael, Jo Bangun, berterima kasih kepada jaksa yang sudah bekerja secara profesional menuntut terdakwa dengan hukuman yang maksimal.


Baca juga: Polres Kudus Gerebek Produsen Obat Kuat Ilegal


"Putusan itu sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Kami berharap majelis hakim juga memvonis terdakwa dengan hukuman yang maksimal, itu sesuai dengan doa dan harapan keluarga dan masyarakat yang mengawal kasus ini sejak awal," kata Jo Bangun.

Adapun kuasa hukum Randy Badjideh, Beny Taopan, mengatakan, untuk korban Lael, tidak ada fakta yang menunjukkan pelaku pembunuhan adalah Randy Badjideh.

"Itu kesimpulan jaksa tanpa dasar, nanti kami uraikan dalam pembelaan," katanya.

Sidang kasus pembunuhan ini dihadiri ratusan orang dari keluarga dan masyarakat, serta dikawal ketat oleh ratusan aparat kepolisian.

Sementara itu, setelah membunuh Astri dan Lael, terdakwa menyimpan jenazah keduanya dalam sebuah mobil rental dan baru dikuburkan pada 31 Agustus 2021 di sebuah lokasi yang jauh dari permukiman penduduk di Kelurahan Penkase Oeleta, Kelurahan Alak.

Jenazah ditemukan oleh pekerja proyek pipa pada 30 Oktober 2021 yang kemudian dilaporkan ke polisi. (OL-16)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya