Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
TIM jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) menuntut terdakwa Randy Badjideh dengan hukuman mati karena telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Astri Evita Suprini Manafe, 30, bersama balitanya bernama Lael Maccabe berusia satu tahun pada 27 Agustus 2021.
Tuntutan itu dibacakan secara bergantian oleh tim jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (18/7). Jaksa berkesimpulan bahwa
seluruh keterangan saksi tidak ada yang meringankan perbuatan terdakwa.
Saat membacakan tuntutan, Jaksa Hery Franklin menyebutkan Randy terbukti telah membunuh Astri dan Lael di dalam mobil. Setelah membunuh Astri, ia kemudian membunuh Lael dengan cara membekap dengan tangan. Hal itu berbeda dengan keterangan Randy kepada penyedik sebelumnya yang menyebutkan, Astri yang membunuh anaknya, Lael.
Terkait tuntutan hukuman mati tersebut, kuasa hukum keluarga Astrid dan Lael, Jo Bangun, berterima kasih kepada jaksa yang sudah bekerja secara profesional menuntut terdakwa dengan hukuman yang maksimal.
Baca juga: Polres Kudus Gerebek Produsen Obat Kuat Ilegal
"Putusan itu sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Kami berharap majelis hakim juga memvonis terdakwa dengan hukuman yang maksimal, itu sesuai dengan doa dan harapan keluarga dan masyarakat yang mengawal kasus ini sejak awal," kata Jo Bangun.
Adapun kuasa hukum Randy Badjideh, Beny Taopan, mengatakan, untuk korban Lael, tidak ada fakta yang menunjukkan pelaku pembunuhan adalah Randy Badjideh.
"Itu kesimpulan jaksa tanpa dasar, nanti kami uraikan dalam pembelaan," katanya.
Sidang kasus pembunuhan ini dihadiri ratusan orang dari keluarga dan masyarakat, serta dikawal ketat oleh ratusan aparat kepolisian.
Sementara itu, setelah membunuh Astri dan Lael, terdakwa menyimpan jenazah keduanya dalam sebuah mobil rental dan baru dikuburkan pada 31 Agustus 2021 di sebuah lokasi yang jauh dari permukiman penduduk di Kelurahan Penkase Oeleta, Kelurahan Alak.
Jenazah ditemukan oleh pekerja proyek pipa pada 30 Oktober 2021 yang kemudian dilaporkan ke polisi. (OL-16)
Korban diduga hanyut saat hendak menyeberangi sungai untuk pulang ke rumah.
Jenis kombong lajar kini dijual Rp50.000 per 11 ekor. Sementara ikan belang kuning yang sebelumnya dijual sekitar Rp30.000 ekor, kini naik menjadi Rp50.000 ekor.
ANTUSIASME masyarakat Kota Kupang terhadap vaksinasi Human Papilloma Virus (HPV) melampaui ekspektasi. Pada hari pertama pelaksanaan, Selasa (3/2), jumlah pendaftar mencapai 370 orang.
HUJAN lebat disertai angin kencang yang melanda Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (24/1) dini hari nyaris merenggut nyawa seorang anak perempuan.
Sjafrie menegaskan bahwa sejarah perjalanan Timor Timur adalah urusan kebangsaan yang harus diletakkan pada fondasi empati dan persaudaraan.
Sinergi seluruh stakeholder menjadi kunci utama dalam memastikan pengoperasian bandara internasional dapat berjalan optimal sejak hari pertama.
Korban diduga hanyut saat hendak menyeberangi sungai untuk pulang ke rumah.
BENTROK antarwarga akibat konflik lahan di Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, pecah pada Jumat (6/3). Kericuhan melibatkan warga empat desa.
Bentrokan warga pecah di Adonara Timur, Flores Timur (6/3/2026). 3 warga luka tembak senjata rakitan & sejumlah rumah terbakar akibat sengketa lahan.
ABB di Indonesia menunjukkan komitmennya terhadap pembangunan berkelanjutan dengan berkolaborasi bersama Happy Hearts Indonesia (HHI) melalui program “Water for All”.
GUBERNUR NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengungkap potensi dampak serius terhadap sekitar 9 ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemprov NTT.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengawal proses pemulangan 13 korban dugaan TPPO asal Jabar yang ditemukan di Kabupaten Sikka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved