SEORANG ibu rumah tangga menipu puluhan pedagang di Pasar Pamengpeuk Garut, Jawa Barat, dengan modus dapat menyediakan minyak goreng di bawah harga pasar. Pelaku berinisial MW itu akhirnya ditangkap setelah beberapa korban melapor ke polisi.
Baca juga: Pasokan Minyak Goreng Curah Mulai Normal di Kota Bandung
MW kemudian digelandang ke Polres Garut beserta sejumlah barang bukti di antaranya kwitansi pembayaran, bukti percakapan, dan kartu ATM. Kapolres Garut Ajun Komisaris Besar Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, MW beraksi selama tiga bulan terakhir. Jumlah korban yang sementara melapor sebanyak 20 orang.
“Pelaku memanfaatkan momen kelangkaan minyak goreng, awalnya jual-beli berjalan lancar namun saat pembelian mencapai partai besar pelaku tidak tepat janji dan selalu menghindar," ucap Hadicaksono di Garut, Selasa (12/7/2022).
MW dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Mef/A-3)