Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
ALTUS melayangkan gugatan perlawanan terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia c.q. Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung c.q. Kejaksaan Negeri Pekanbaru terkait penyitaan atas aset satu unit hotel, the Westin Resort and Spa Ubud, Bali, untuk melindungi hak hukumnya sebagai satu-satunya pemegang hak tanggungan.
Altus telah membiayai lebih dari sekitar 18 juta US Dolar (atau setara dengan Rp270 miliar) untuk biaya penyelesaian pembangunan Hotel Westin Ubud, dan aset tersebut telah dijaminkan ke PT Bank CIMB Niaga Tbk sejak tahun 2015 (sebelum Fikasa Group menerbitkan Promissory Notes yang diduga sebagai investasi bodong) yang kemudian dialihkan ke Altus sejak Oktober 2018.
Hotel Westin Ubud merupakan salah satu dari tujuh aset yang disita berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru yang mengabulkan permohonan para korban kasus investasi bodong yang dilakukan oleh Fikasa Group senilai Rp84,9 miliar. Saat ini, empat pemimpin dari grup usaha Salim masih dalam proses kasasi pada Mahkamah Agung terkait dengan kasus investasi bodong.
Hotel Westin Ubud, Bali
Menilik ke belakang, hotel Westin Ubud telah dijaminkan dengan jaminan hak tanggungan dari PT Bank CIMB Niaga Tbk sejak 2015, jauh sebelum dugaan peristiwa kriminal investasi bodong yang dituduhkan kepada Fikasa Group terjadi. Pinjaman telah diberikan ke grup usaha yang dimiliki oleh Bhakti Salim, termasuk PT Bina Buana Sarana (PT BBS), selaku operator dari Hotel Westin Ubud.
Pada tahun 2018, Altus telah mengambil alih posisi kreditor dari PT Bank CIMB Niaga Tbk dan kemudian menyalurkan pinjaman tambahan sekitar 18 juta US Dollar (atau setara dengan sekitar 270 miliar rupiah) untuk membiayai penyelesaian Hotel Westin Ubud, yang menjadikan Altus sebagai satu-satunya pemegang jaminan hak tanggungan Hotel Westin Ubud.
Walaupun Hotel Westin Ubud sudah beroperasi sejak Desember 2019, sampai saat ini Altus belum mendapatkan pelunasan atas tagihannya sebagai kreditor. Kelompok usaha debitur, termasuk PT Bina Buana Sarana (PT BBS) tersebut masih memiliki kewajiban hutang sebesar Rp1.262.786.074.619,- yang sudah jatuh tempo kepada Altus dan tagihan tersebut telah Altus daftarkan ke dalam proses kepailitan PT BBS.
Akibatnya, PT BBS telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat per tanggal 10 Mei 2022. Hotel Westin Ubud saat ini secara hukum harus diserahkan kepada kurator yang bertugas mengelola atau menjual aset atas nama kreditor sebagai bagian dari proses kepailitan.
"PT BBS telah jatuh pailit sesuai ketentuan Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan dan PKPU”). Oleh karena kepailitan telah berlaku dan bersifat mengikat (inkracht), aset tersebut secara hukum dimiliki oleh kurator dan bukan oleh penuntut umum pada perkara pidana. Sebagai satu-satunya pemegang hak tanggungan atas Hotel Westin Ubud, Altus memiliki hak mutlak untuk mengeksekusi jaminan maupun menerima pembayaran dari hasil penjulannya,” ujar kuasa hukum Altus, Aldres J. Napitupulu, SH., dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/7)
Atas dasar inilah, jelas Aldres, Altus melayangkan gugatan perlawanan di Pengadilan Negeri Gianyar melalui pendaftaran gugatan pada tanggal 29 Maret 2022, yang ditujukan kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) cq. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri), dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia cq. Kejaksaan Tinggi Riau cq. Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Menurut Aldres, sebagai pemegang hak tanggungan atas Hotel Westin Ubud, Altus tidak pernah diberitahu tentang dimulainya penyelidikan dan perintah penyitaan lanjutan. Klien kami telah berulang kali memohon untuk dapat dihadirkan secara resmi sebagai saksi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk memberikan penjelasan fakta yang lengkap guna menuju penyelesaian yang adil dan pantas, tetapi tidak mendapat tanggapan.
"Tidak adanya tanggapan atas permohonan kami yang dilakukan secara terus-menerus membuat Klien kami tidak memiliki pilihan selain mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Gianyar untuk melindungi hak-hak kami sebagai pemegang jaminan hak tanggungan sepenuhnya,” ujarnya.
Aldres menambahkan, “Kami menyampaikan simpati yang tulus kepada korban dari investasi bodong yang diduga telah dilakukan oleh kelompok usaha Fikasa Group. Meskipun mungkin terdapat konflik kepentingan antara hak kami sebagai pemegang hak tanggungan melalui sita kepailitan dan sita pidana, kita semua memiliki kepentingan yang sama sebagai korban yang telah dirugikan oleh keluarga Salim. Putusan pailit telah mengesahkan bahwa Altus tetap memiliki tagihan sebesar lebih dari Rp1 triliun.
"Mengingat kerugian investasi dari para korban berkisar Rp85 miliar, sementara nilai pasar dari Hotel Westin Ubud adalah sekitar Rp450 miliar, dan total nilai dari seluruh aset yang disita sebesar lebih dari Rp1 triliun, maka kami berharap agar pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan termasuk Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan kembali putusan sita Hotel Westin Ubud dengan menghormati proses pelaksanaan hak jaminan dan kepailitan," ujarnya.
Lebih lanjut, kuasa hukum Altus menyatakan, pihaknya terkejut dengan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru yang tidak sejalan dengan yurisprudensi lain, di mana Mahkamah Agung yang telah secara konsisten memberikan perlindungan bagi para pemegang hak tanggungan. "Oleh karena itu, kami berharap permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik di Pengadilan Negeri Gianyar agar menjadi preseden yang baik, terutama terkait dengan kepastian hukum bagi dunia investasi serta keamanan dan kenyamanan para investor di Indonesia,” pungkasnya. (OL-13)
Baca Juga: Wisatawan Ikut Shalat Idul Adha bersama Ribuan Umat Islam di Labuan Bajo
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan polemik ini secara damai dan berkeadilan.
Diterima atau tidaknya sebuah sengketa hasil PSU Pilkada 2024 harusnya ditentukan oleh MK sendiri.
Dugaan praktik politik uang dan ketidaknetralan penyelenggara yang kembali terlihat dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada.
Rifqi mengatakan pihaknya saat ini menghormati bergulirnya proses di MK. Termasuk adanya ketetapan gugatan yang dismissal.
Terdapat 21 gubernur dan wakil gubernur yang tak bersengketa di MK. Kemudian, 225 bupati dan wakil bupati, serta 50 wali kota dan wakil wali kota juga tak mengajukan sengketa.
Tema yang diangkat UWRF tahun ini adalah Satyam Vada Dharmam Chara: Speak the Truth, Practice Kindness.
PT Metropolitan Land Tbk (Metland) melalui Metland Venya Ubud di Bali meraih penghargaan highly commended pada ajang PropertyGuru Indonesia Property Awards ke-10.
Acara ini dihadiri ratusan pengunjung yang antusias menyaksikan perayaan budaya Palestina yang disajikan melalui musik, tarian, seni, film, dan kuliner khas Timur Tengah.
PT Metropolitan Land Tbk (Metland) mulai mengoperasikan Venya Villa Ubud tahap pertama sebanyak 19 unit, setelah terhenti akibat pandemi covid-19 pada 2020 lalu.
STHALA Ubud Village Jazz Festival 2024 berakhir meriah pada malam 3 Agustus 2024. Festival dua hari ini berhasil menarik sekitar kurang lebih 3.000 pengunjung.
Masyarakat yang ingin hadir dapat melakukan registrasi di website resmi Indonesia Bertutur yakni indonesiabertutur.kemdikbud.go.id.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved