Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
UPAYA dan komitmen Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov. Kep. Babel) memperbaiki tata kelola pertambangan timah, pada prinsipnya bertujuan semata-mata untuk mensejahterakan masyarakat.
Sehingga disinilah pentingnya kesadaran dan kepedulian semua pihak untuk memahami langkah yang diambil Pemprov Kep Babel bukanlah upaya menghalangi masyarakat untuk mencari nafkah, melainkan agar penambangan harus berjalan sesuai koridor yang telah ditetapkan. Kondisi ini diharapkan Pj Gubernur Ridwan Djamaluddin dapat ditanggapi secara positif oleh semua pihak.
“Saya menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang mendukung program penataan pertambangan ilegal. Esensinya kita tahu bahwa kegiatan tersebut tidak benar secara hukum, mulai dari terjadinya kerusakan lingkungan hingga dapat merusak masa depan generasi muda kita,” ujarnya saat membuka rapat pembahasan penanganan tambang ilegal antar pemangku kepentingan di Ruang Rapat Pasir Padi, Kantor Gubernur, Jumat (8/7).
Masalah penambangan ilegal diakuinya sudah berlarut-larut, akibatnya beberapa wilayah saat ini masuk dalam peta lahan kritis, meskipun status lahannya di hutan lindung maupun hutan konservasi. Hal ini dikatakannya sudah menjadi tanggung jawab bersama.
Ridwan mengajak semua pihak yang diberikan amanah untuk menata pertambangan di Babel, untuk dapat bersama-sama, bersinergi dan bersatu padu menata pertambangan ilegal ini.
"Proses penataan tambang ilegal tidaklah mudah, namun dengan kesadaran dan kepedulian semua pihak. Hal ini bukan tidak mungkin untuk dilakukan. Kita juga menjaga agar tidak terjadi gejolak horizontal di masyarakat, seperti yang terjadi di Teluk Kelabat antara penambang dan nelayan,” tegasnya.
Dirinya berupaya keras agar tindakan ini dapat ditanggapi secara positif, tujuannya jelas agar masyarakat dapat melakukan aktifitas tambang secara legal dan aman, bukan sebaliknya malah menghambat masyarakat mencari nafkah.
Baca juga : Program Hijau Biru Babelku Perbaiki Kualitas Lingkungan di Babel
“Aksi nyata yang telah kita lakukan saat ini memang ada dua sisi, satu sisi kita melakukan penindakan dalam arti menghentikan kegiatan tambang ilegal agar tidak dilanjutkan, kemudian disisi lain kita mencarikan solusi agar kegiatan tersebut menjadi legal," ungkapnya.
Sebagaimana dikatakannya, Pemprov Kep Babel sangat mendukung keterlibatan masyarakat dalam proses penambangan ini secara legal dengan terus mendorong, memfasilitasi dan memberi kemudahan untuk mengurus perizinan.
“Saya ingin menjadikan Bangka Belitung menjadi contoh bahwa pertambangan ilegal ini bisa ditata asal kita menatanya bersama-sama dan konsisten. Secara birokrasi, wilayah penambangan ilegal ini memang menjadi kewenangan Bupati/Wali Kota, namun pemerintah provinsi dan pemerintah pusat tetap berpartisipasi, “ungkapnya.
Pihaknya saat ini terus melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait kemudahan perizinan, begitu juga langkah untuk meminimalisir maraknya pertambangan ilegal ini. Hal itu ditambah dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang telah mengeluarkan Surat Edaran agar setiap smelter wajib melaporkan asal usul pasir timah yang diperolehnya.
Langkah lainnya yang akan dilakukannya adalah dengan pemberian sanksi sosial. Kedepan pihaknya akan membuat pusat pelaporan terkait kegiatan penambangan ilegal, sehingga masyarakat luas dapat melaporkan dengan mencantumkan bukti foto maupun video.
“Saya membuka luas partisipasi masyarakat dan semua stakeholder. Informasi dan kritik yang membangun itu penting dan boleh langsung disampaikan. Dan saya berharap, informasi dari masyarakat dapat kita tindaklanjuti sesuai kewenangan kita," pungkasnya.
Turut hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah Kep. Babel, Kapolda Kep. Babel, Bupati Kab. Bangka Tengah, Kepala Dinas DLHK, Perwakilan Bupati/Walikota di Prov Kep. Babel. (RO/OL-7)
Perusahaan pertambangan didorong untuk mengadopsi standar internasional yang memiliki kriteria lebih ketat guna meminimalkan risiko kerusakan lingkungan, termasuk potensi bencana.
HAKIM Konstitusi Saldi Isra, mempertanyakan dasar pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi dalam sidang lanjutan pengujian UU Minerba.
ANGGOTA Kelompok Keahlian Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan ITB menegaskan pengelolaan pertambangan oleh ormas keagamaan harus diawasi ketat.
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan terdapat dua perusahaan berskala besar atau lighthouse company yang bersiap melakukan penawaran umum perdana saham.
Ketahanan energi dan hilirisasi sebagai pilar strategis transformasi ekonomi nasional.
MANTAN Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK) memperingatkan Indonesia masih terperangkap dalam jebakan negara berpendapatan menengah, dengan ketergantungan pada tambang.
Pemerintah mencabut izin 28 perusahaan kehutanan dan non-kehutanan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat terkait pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, menegaskan bahwa manusia memiliki kewajiban moral tanpa batas untuk menjaga kelestarian alam
Muslimat NU dan Kementerian Lingkungan Hidup RI menandatangani MoU untuk memperkuat gerakan pelestarian lingkungan berbasis masyarakat melalui program Mustika Darling.
Kementerian LH memberikan tenggat waktu selama enam bulan bagi seluruh pengelola rest area di jalur tol untuk segera menyediakan unit pengolahan sampah mandiri yang mumpuni.
Seorang guru, Beryl Hamdi Rayhan, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendorong pendidikan lingkungan hidup menjadi mata pelajaran wajib dalam kurikulum nasional.
Penghijauan wilayah pesisir menjadi langkah penting untuk menahan laju abrasi, memperkuat ekosistem pesisir, dan melindungi masyarakat dari dampak perubahan iklim.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved