Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Polisi Sebut Mas Bechi Dua Kali Setubuhi Korban

Siti Yona Hukmana
08/7/2022 17:36
Polisi Sebut Mas Bechi Dua Kali Setubuhi Korban
Petugas menggiring tersangka Moch Subchi Azal Tsani (kedua kiri) seusai rilis kasus di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng-Sidoarjo, Jawa Timur( ANTARA FOTO/Umarul Faruq)

POLRI membeberkan kronologi pencabulan yang dilakukan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, 42, terhadap MN, santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Jawa Timur (Jatim). Putra kiai kenamaan Jombang KH Muhammad Mukhtar Mukthi itu disebut menyetubuhi korban lebih dari satu kali.

"Tersangka melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap korban sebanyak dua kali," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, hari ini.

Ramadhan menuturkan insiden pemerkosaan itu terjadi pukul 11.00 WIB pada Senin, 8 Mei 2017. Aksi bejat itu dilakukan sekitar 10 hari, tepatnya pukul 23.00 WIB pada 18 Mei 2017.

"(Lokasinya) di Gubuk Cokro Kembang yang terletak di kawasan Pesantren Cinta Tanah Air, Kabupaten Jombang," ujar jenderal bintang satu itu.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Yakni dua rok panjang, dua jilbab, dua stel seragam, satu buah kaos, dan tiga lembar surat pemberhentian sebagai murid IMP dan MQ.

Selain MN, tersangka juga mencabuli empat santriwati lainnya. Namun, Ramadhan tak membeberkan kronologi pelecehan keempat santriwati tersebut.

Ramadhan mengatakan penyidik telah memeriksa 36 saksi dan 8 saksi ahli dalam kasus tersebut. Sebanyak delapan saksi ahli terdiri atas tiga saksi ahli pidana, tiga ahli kedokteran dan dua ahli psikologi.

Baca juga: Tersangka Pencabulan MSAT Diperlakukan seperti Tahanan Lain

"Kemudian penyidik juga dapatkan visum et repertum korban dari RSUD Jombang, kemudian pada tanggal 4 Januari 2022, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU)," ungkap Ramadhan.

Mas Bechi menyerahkan diri dan dibawa ke Mapolda Jawa Timur sekitar pukul 23.00 WIB pada Kamis, 7 Juli 2022. Dia menyerah setelah pelarian panjang sejak dilaporkan Oktober 2019.

Kini dia ditahan selama tujuh hari ke depan, di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Medaeng, Kabupaten Sidoarjo. Tersangka ditahan di ruang isolasi, karena alasan pandemi covid-19.

Dia segera menjalani persidangan. Putra kiai ternama di Jombang itu dijerat Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 ayat 2 kedua huruf e KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya