Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
POLRI membeberkan kronologi pencabulan yang dilakukan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, 42, terhadap MN, santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Jawa Timur (Jatim). Putra kiai kenamaan Jombang KH Muhammad Mukhtar Mukthi itu disebut menyetubuhi korban lebih dari satu kali.
"Tersangka melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap korban sebanyak dua kali," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, hari ini.
Ramadhan menuturkan insiden pemerkosaan itu terjadi pukul 11.00 WIB pada Senin, 8 Mei 2017. Aksi bejat itu dilakukan sekitar 10 hari, tepatnya pukul 23.00 WIB pada 18 Mei 2017.
"(Lokasinya) di Gubuk Cokro Kembang yang terletak di kawasan Pesantren Cinta Tanah Air, Kabupaten Jombang," ujar jenderal bintang satu itu.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Yakni dua rok panjang, dua jilbab, dua stel seragam, satu buah kaos, dan tiga lembar surat pemberhentian sebagai murid IMP dan MQ.
Selain MN, tersangka juga mencabuli empat santriwati lainnya. Namun, Ramadhan tak membeberkan kronologi pelecehan keempat santriwati tersebut.
Ramadhan mengatakan penyidik telah memeriksa 36 saksi dan 8 saksi ahli dalam kasus tersebut. Sebanyak delapan saksi ahli terdiri atas tiga saksi ahli pidana, tiga ahli kedokteran dan dua ahli psikologi.
Baca juga: Tersangka Pencabulan MSAT Diperlakukan seperti Tahanan Lain
"Kemudian penyidik juga dapatkan visum et repertum korban dari RSUD Jombang, kemudian pada tanggal 4 Januari 2022, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU)," ungkap Ramadhan.
Mas Bechi menyerahkan diri dan dibawa ke Mapolda Jawa Timur sekitar pukul 23.00 WIB pada Kamis, 7 Juli 2022. Dia menyerah setelah pelarian panjang sejak dilaporkan Oktober 2019.
Kini dia ditahan selama tujuh hari ke depan, di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Medaeng, Kabupaten Sidoarjo. Tersangka ditahan di ruang isolasi, karena alasan pandemi covid-19.
Dia segera menjalani persidangan. Putra kiai ternama di Jombang itu dijerat Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 ayat 2 kedua huruf e KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (OL-4)
Uu Ruzhanul Ulum mengungkapkan, sebagai seorang politisi, dirinya siap berbeda demi kebersamaan.
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Jawa Barat memberi pelatihan tentang jurnalistik bagi para santri.
Kementerian Agama mengeksplorasi Pondok Pesantren Al-Hikamussalafiyah agar mampu mengintegrasikan dakwah dan pelatihan keterampilan untuk para santrinya.
Dari pengakuan korban, ia mendapatkan rudapaksa sebanyak 10 kali. Saat ini, korban mengalami trauma berat.
IJTI juga memberi pelatihan tentang jurnalistik bagi para santri.
Dia juga membangun kedekatan emosional dengan semua santri agar mereka patuh, disiplin dan menjauhi hal negatif yang bisa merusak masa depan mereka.
Masyarakat perlu mengawal kasus ini, sehingga adanya tindakan transparan dalam proses hukum yang saat ini sedang berlangsung.
PS atau Pegi adalah pelaku terakhir yang ditangkap. Tidak ada lagi buron atau DPO dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang terjadi di Cirebon ini
Kami telah membuka layanan untuk laporan yang lainnya mungkin kasusnya sama, tetapi waktunya berbeda.
"Tuduhan itu terkait dengan tiga pengadu yang berusia di atas 16 tahun dan diduga terjadi antara Oktober 2020 dan Agustus 2021."
Semedo bertemu dengan perempuan itu di sebuah bar di Kota Oropos pada Sabtu (28/8) dan kemudian membawa perempuan itu ke rumahnya di Athena, tempat perempuan itu mengaku diperkosa.
Semedo membantah melakukan pemerkosaan meski mengakui berhubungan seks dengan anak perempuan itu dan mengaku tidak mengetahui usianya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved