Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRI membeberkan kronologi pencabulan yang dilakukan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, 42, terhadap MN, santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Jawa Timur (Jatim). Putra kiai kenamaan Jombang KH Muhammad Mukhtar Mukthi itu disebut menyetubuhi korban lebih dari satu kali.
"Tersangka melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap korban sebanyak dua kali," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, hari ini.
Ramadhan menuturkan insiden pemerkosaan itu terjadi pukul 11.00 WIB pada Senin, 8 Mei 2017. Aksi bejat itu dilakukan sekitar 10 hari, tepatnya pukul 23.00 WIB pada 18 Mei 2017.
"(Lokasinya) di Gubuk Cokro Kembang yang terletak di kawasan Pesantren Cinta Tanah Air, Kabupaten Jombang," ujar jenderal bintang satu itu.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Yakni dua rok panjang, dua jilbab, dua stel seragam, satu buah kaos, dan tiga lembar surat pemberhentian sebagai murid IMP dan MQ.
Selain MN, tersangka juga mencabuli empat santriwati lainnya. Namun, Ramadhan tak membeberkan kronologi pelecehan keempat santriwati tersebut.
Ramadhan mengatakan penyidik telah memeriksa 36 saksi dan 8 saksi ahli dalam kasus tersebut. Sebanyak delapan saksi ahli terdiri atas tiga saksi ahli pidana, tiga ahli kedokteran dan dua ahli psikologi.
Baca juga: Tersangka Pencabulan MSAT Diperlakukan seperti Tahanan Lain
"Kemudian penyidik juga dapatkan visum et repertum korban dari RSUD Jombang, kemudian pada tanggal 4 Januari 2022, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU)," ungkap Ramadhan.
Mas Bechi menyerahkan diri dan dibawa ke Mapolda Jawa Timur sekitar pukul 23.00 WIB pada Kamis, 7 Juli 2022. Dia menyerah setelah pelarian panjang sejak dilaporkan Oktober 2019.
Kini dia ditahan selama tujuh hari ke depan, di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Medaeng, Kabupaten Sidoarjo. Tersangka ditahan di ruang isolasi, karena alasan pandemi covid-19.
Dia segera menjalani persidangan. Putra kiai ternama di Jombang itu dijerat Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 ayat 2 kedua huruf e KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (OL-4)
Koperasi Pondok Pesantren (Koppontren) Al-Kautsar Al-Akbar juga menyuplai kebutuhan dalam ekosistem program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kompleks pesantren seluas sekitar 2,5 hektare ini berada di kawasan seluas lima hektare yang sempat menjadi titik penumpukan material kayu dari aliran sungai.
PBNU menggelar Musyawarah Kubro di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur.
Kemenag dan Kemenkop UKM menandatangani nota kesepahaman (MoU) sebagai langkah strategis untuk membangkitkan dan memperkuat ekonomi umat
Insiden kebakaran yang terjadi di lantai dasar Pondok Pesantren Al Mawaddah, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, menyebabkan sedikitnya sembilan santri alami gangguan pernapasan
BNPT mengunjungi pondok pesantren asuhan KH Ahmad Bahauddin Nursalim atau Gus Baha di Rembang, Jawa Tengah, Kamis (20/11/2025).
NAMA penyanyi Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota, yang dikenal sebagai Piche Kota, menjadi sorotan publik setelah dilaporkan terlibat dalam kasus dugaan pemerkosaan.
NAMA Piche Kota mendadak menjadi perbincangan hangat di jagat maya dan media nasional. Bukan karena prestasi musik terbarunya, melainkan dugaan kasus pemerkosaan.
NAMA Piche Kota selama beberapa waktu terakhir dikenal publik sebagai salah satu talenta muda jebolan ajang pencarian bakat, Indonesian Idol Season 13.
Komedian Russell Brand menghadapi dua dakwaan baru terkait pemerkosaan dan pelecehan seksual.
Komnas Perempuan menyebut hingga saat ini belum menerima laporan adanya dugaan pemerkosaan mahasiswi saat bencana banjir melanda Aceh Tamiang.
Sopir taksi online memperkosa penumpang menuju Bandara Soetta. Polisi temukan sabu dan senjata api saat menangkap pelaku di Depok.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved