Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
POLRI membeberkan kronologi pencabulan yang dilakukan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, 42, terhadap MN, santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Jawa Timur (Jatim). Putra kiai kenamaan Jombang KH Muhammad Mukhtar Mukthi itu disebut menyetubuhi korban lebih dari satu kali.
"Tersangka melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap korban sebanyak dua kali," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, hari ini.
Ramadhan menuturkan insiden pemerkosaan itu terjadi pukul 11.00 WIB pada Senin, 8 Mei 2017. Aksi bejat itu dilakukan sekitar 10 hari, tepatnya pukul 23.00 WIB pada 18 Mei 2017.
"(Lokasinya) di Gubuk Cokro Kembang yang terletak di kawasan Pesantren Cinta Tanah Air, Kabupaten Jombang," ujar jenderal bintang satu itu.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Yakni dua rok panjang, dua jilbab, dua stel seragam, satu buah kaos, dan tiga lembar surat pemberhentian sebagai murid IMP dan MQ.
Selain MN, tersangka juga mencabuli empat santriwati lainnya. Namun, Ramadhan tak membeberkan kronologi pelecehan keempat santriwati tersebut.
Ramadhan mengatakan penyidik telah memeriksa 36 saksi dan 8 saksi ahli dalam kasus tersebut. Sebanyak delapan saksi ahli terdiri atas tiga saksi ahli pidana, tiga ahli kedokteran dan dua ahli psikologi.
Baca juga: Tersangka Pencabulan MSAT Diperlakukan seperti Tahanan Lain
"Kemudian penyidik juga dapatkan visum et repertum korban dari RSUD Jombang, kemudian pada tanggal 4 Januari 2022, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU)," ungkap Ramadhan.
Mas Bechi menyerahkan diri dan dibawa ke Mapolda Jawa Timur sekitar pukul 23.00 WIB pada Kamis, 7 Juli 2022. Dia menyerah setelah pelarian panjang sejak dilaporkan Oktober 2019.
Kini dia ditahan selama tujuh hari ke depan, di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Medaeng, Kabupaten Sidoarjo. Tersangka ditahan di ruang isolasi, karena alasan pandemi covid-19.
Dia segera menjalani persidangan. Putra kiai ternama di Jombang itu dijerat Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 ayat 2 kedua huruf e KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (OL-4)
Sementara Kuasa Hukum pelapor -- KDR -- Heru Lestarianto, Sabtu (31/5) menjelaskan aksi penganiayaan tersebut tersebut terjadi pada Februari lalu.
Dia juga membangun kedekatan emosional dengan semua santri agar mereka patuh, disiplin dan menjauhi hal negatif yang bisa merusak masa depan mereka.
Langkah konkret memperbaiki sekolah sekaligus minat belajar para santri ini, adalah bagian upaya besar Aice dalam menciptakan lingkungan belajar yang lebih baik bagi para siswa sekolah.
Santri dan pesantren dinilai sebagai salah satu komponen bangsa yang berkontrubusi dalam kemerdekan Indonesia sehingga harus diberikan kesempatan mengelola sumber daya alam.
IJTI juga memberi pelatihan tentang jurnalistik bagi para santri.
MU akan menjaring 11 pemain muda berbakat Indonesia dalam ajang Ayo Indonesia Bisa Academy 2015 yang digelar di 16 kota
Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyebutkan pemerkosaan saat Tragedi Mei 1998 hanya rumor dan tidak ada bukti diminta minta maaf atas pernyataannya
Laporan tersebut penyebut pebasket NBA berusia 24 tahun, Zion Williamson, melakukan dua aksi pemerkosaan, keduanya di Beverly Hills pada 2020.
SEORANG siswi SMU menjadi korban pemerkosaan di dalam angkutan umum (angkot) di Padangsidimpuan, Sumatra Utara (Sumut).
WAKIL Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari mengutuk keras kasus pemerkosaan dokter peserta PPDS terhadap pasien di RSHS. Ia mendukung dicabutnya surat tanda registrasinya (STR) seumur hidup.
Wakil Menteri PPPA Veronica Tan memastikan akan memberikan perlindungan kepada korban pemerkosaan yang diduga dilakukan residen anestesi Universitas Padjajaran (Unpad)
KASUS pemerkosaan yang dilakukan dokter residen anestesi PPDS Unpad terhadap seorang keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung tidak hanya menjadi kasus kriminal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved