Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Serahkan Diri ke Polisi

Rendy Ferdiansyah
30/6/2022 15:08
Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Serahkan Diri ke Polisi
MI/Rendy.(MA pelaku penyalahgunaan BBM subsidi.)

PELAKU penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi berinisial Ma akhirnya menyerahkan diri ke kantor Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung pada Rabu (29/6). Pelaku Ma alias Heli, 44, merupakan warga Jalan Baru RT 04 Desa Kurau Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah. 

"Ma alias Heli ialah pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar yang sebelumnya sempat melarikan diri pada saat penangkapan di SPDN Desa Kurau beberapa bulan yang lalu," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Maladi, Kamis (30/6). Pada akhir Maret lalu, anggota Subdit Gakkum Dit Polairud mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan penyelewengan BBM jenis solar dari SPDN Kurau yang akan dijual ke para penambang.

Pada Jumat (1/4), anggota Subdit Gakkum langsung menuju ke SPDN Kurau untuk melakukan penyelidikan dan melihat ada aktivitas atau kegiatan di sana. "Pada saat dilakukan penangkapan, Ma alias Heli melarikan diri dan meninggalkan 25 jeriken berisikan BBM jenis solar," terang Maladi.

Baca juga: Suhu Ekstrem, Sebagian Kawasan Dieng Membeku

Pada 29 Juni, Ma alias Heli menyerahkan diri ke kantor Direktorat Polairud. Pelaku langsung diamankan. Selain pelaku, barang bukti yang diamankan yakni 25 jeriken berisikan BBM jenis solar, 1 timbangan warna hijau, dan 1 corong warna merah.

"Dari hasil gelar perkara yang dilaksanakan, pelaku dapat dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ini mengenai setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah," ucap Maladi. (OL-14) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya