Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
SATUAN Reserse Kriminal Polres Garut, Jawa Barat, menangkap AS, 42, warga Kabupaten Garut karena melakukan pencabulan terhadap putri kandungnya sendiri yang berusia 15 tahun sampai hamil lima bulan. Persetubuhan itu dilakukan di samping dua putrinya yang terlelap tidur dan terjadi sejak Januari hingga Juni 2022.
Kapolres Garut Ajun Komisaris Besar Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari keluarga korban setelah melihat perubahan bentuk tubuh sang putri seperti dalam kondisi hamil. Anggotanya langsung melakukan penyelidikan hingga pemeriksaan terhadap korban dan mengakui perbuatan itu dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri berinisial AS.
"Kami menerima laporan dari keluarga korban dan langsung melakukan pemeriksaan intensif kepada korban dan penyelidikan serta penyidikan dilakukan hingga menangkap AS yang juga ayah kandungnya. Atas perbuatan tersebut, AS langsung ditetapkan menjadi tersangka setelah gelar perkara," katanya, Senin (27/6).
Dari hasil pemeriksaan diketahui aksi persetubuhan yang dilakukan AS kepada anak kandungnya sebanyak enam kali. Perbuatan itu dilakukan pada tengah malam. Tersangka memimpikan istrinya yang sudah meninggal dunia sejak enam bulan lalu. Karena itu, pelaku bermimpi bersetubuh dengan istrinya.
"Ketika terbangun, tersangka melihat korban seperti layaknya istrinya sendiri dan perbuatan itu dimulai pada Januari 2022 dilakukan aksi persetubuhan kepada anak kandungnya. Akan tetapi, sebagian besar kejadian terjadi pukul 01.30 dini hari ketika anaknya yang lain sudah terlelap tidur. Perbuatan keji itu dilakukan kepada anaknya di pinggir dua anak perempuan yang lain di satu ruangan dan sudah tertidur," ujarnya.
Menurutnya, pelaku melakukan perbuatannya kepada putrinya sendiri karena korban tidak mampu melakukan aksi perlawanan hingga ketakutan apalagi yang melakukan perbuatan keji itu ialah ayah kandungnya sendiri. Korban pun memilih untuk diam. Dalam persetubuhan tersebut kini korban tengah mengandung lima bulan hingga keluarga dan saudaranya melaporkan kejadian itu ke polisi karena melihat ada perubahan dari tubuhnya.
"Kami sudah menahan tersangka dan semua yang dilakukan terhadap anak putrinya telah diakuinya dan AS terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar. Korban masih di bawah umur dan kami sudah melakukan koordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut dan sekarang dirawat secara fisik dan psikologis di rumah singgah," pungkasnya. (OL-14)
Tim yang telah dibentuk sejak 11 November 2025 ini dijadwalkan bertugas hingga 13 Januari 2026
Asep menekankan bahwa pencapaian target PAD tidak bisa dilakukan oleh Bapenda sendirian.
Langkah strategis ini bertujuan meminimalkan konflik agraria serta mencegah eskalasi bencana lingkungan di wilayah Jawa Barat.
Dedi menyatakan bahwa inventarisasi dan penetapan batas sempadan oleh Kementerian PU akan menjadi "senjata" bagi pemerintah daerah untuk melakukan penegakan hukum secara tegas.
Faris menyatakan pesimisme terhadap upaya islah yang telah dilakukan.
Tepung kemasan bermerek membuat produk disukai pembeli dari berbagai wilayah
Transparansi digital melalui media sosial membuat kasus-kasus tersebut kini lebih mudah terungkap ke permukaan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Rano Alfath, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan yang menewaskan AT (14).
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Proses hukum terhadap tersangka, yang merupakan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS, harus dilakukan secara terbuka tanpa ada upaya menutupi fakta.
Setelah putusan etik ditetapkan, pelaku akan langsung dikembalikan ke wilayah hukum Polres Tual untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum pidana.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved