Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Ayah Cabuli Anaknya hingga Hamil Diancam 15 Tahun Penjara

Kristiadi
27/6/2022 16:43
Ayah Cabuli Anaknya hingga Hamil Diancam 15 Tahun Penjara
Ilustrasi.(DOK MI.)

SATUAN Reserse Kriminal Polres Garut, Jawa Barat, menangkap AS, 42, warga Kabupaten Garut karena melakukan pencabulan terhadap putri kandungnya sendiri yang berusia 15 tahun sampai hamil lima bulan. Persetubuhan itu dilakukan di samping dua putrinya yang terlelap tidur dan terjadi sejak Januari hingga Juni 2022.

Kapolres Garut Ajun Komisaris Besar Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari keluarga korban setelah melihat perubahan bentuk tubuh sang putri seperti dalam kondisi hamil. Anggotanya langsung melakukan penyelidikan hingga pemeriksaan terhadap korban dan mengakui perbuatan itu dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri berinisial AS.

"Kami menerima laporan dari keluarga korban dan langsung melakukan pemeriksaan intensif kepada korban dan penyelidikan serta penyidikan dilakukan hingga menangkap AS yang juga ayah kandungnya. Atas perbuatan tersebut, AS langsung ditetapkan menjadi tersangka setelah gelar perkara," katanya, Senin (27/6).

Dari hasil pemeriksaan diketahui aksi persetubuhan yang dilakukan AS kepada anak kandungnya sebanyak enam kali. Perbuatan itu dilakukan pada tengah malam. Tersangka memimpikan istrinya yang sudah meninggal dunia sejak enam bulan lalu. Karena itu, pelaku bermimpi bersetubuh dengan istrinya.

"Ketika terbangun, tersangka melihat korban seperti layaknya istrinya sendiri dan perbuatan itu dimulai pada Januari 2022 dilakukan aksi persetubuhan kepada anak kandungnya. Akan tetapi, sebagian besar kejadian terjadi pukul 01.30 dini hari ketika anaknya yang lain sudah terlelap tidur. Perbuatan keji itu dilakukan kepada anaknya di pinggir dua anak perempuan yang lain di satu ruangan dan sudah tertidur," ujarnya.

Menurutnya, pelaku melakukan perbuatannya kepada putrinya sendiri karena korban tidak mampu melakukan aksi perlawanan hingga ketakutan apalagi yang melakukan perbuatan keji itu ialah ayah kandungnya sendiri. Korban pun memilih untuk diam. Dalam persetubuhan tersebut kini korban tengah mengandung lima bulan hingga keluarga dan saudaranya melaporkan kejadian itu ke polisi karena melihat ada perubahan dari tubuhnya.

"Kami sudah menahan tersangka dan semua yang dilakukan terhadap anak putrinya telah diakuinya dan AS terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar. Korban masih di bawah umur dan kami sudah melakukan koordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut dan sekarang dirawat secara fisik dan psikologis di rumah singgah," pungkasnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya