Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DESAKAN agar aparat penegak hukum segera memproses dugaan kasus pengambilan air tanpa izin sekaligus dugaan kasus penjualan air kepada industri oleh PT DFT di Sumedang Jawa Barat terus mengemuka.
Sebab, menurut Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE), Piter Abdullah, kasus tersebut secara tidak langsung dapat menurunkan kepercayaan kalangan investor.
"Memang dampaknya tidak secara langsung. Tapi dengan adanya kasus ini telah mengindikasikan bahwa banyak regulasi di Indonesia yang law enforcement-nya masih kurang," ujar Piter dalam keterengan, Kamis (23/6).
"Sedangkan kita harus tahu bahwa rendahnya law enforcement atas regulasi dapat menurunkan kepercayaan investor. Jika hal itu sampai terjadi, artinya ada pelemahan daya saing akibat hilang atau turunnya kepercayaan dari kalangan investor itu tadi," tegas Piter.
Itu sebabnya, lanjut Piter, penegakan hukum harus kembali diperkuat. Dalam hal ini, tentu saja melalui peningkatan law enfrorcement atas berbagai kasus di Tanah Air. Termasuk di antaranya, dugaan kasus pengambilan air tanpa izin dan dugaan penjualan air ke industri tanpa izin oleh PT DFT.
Baca juga: Anggota DPR Minta Agar Pengambil Air Tanpa Izin Diproses Hukum
“Penegak hukum harus diperkuat. Kepolisian, kehakiman, kejaksaan, itu pilar-pilar hukum kita yang ternyata tidak cukup kuat,” kata dia.
Piter menambahkan, seharusnya penyelesaian kasus PT DFT bisa dilakukan dengan cepat tanpa hambatan.
Sebab, sudah ada regulasi yang mengaturnya. Praktik pengambilan sumber daya air untuk kepentingan komersil, misalnya, menurut Piter sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2019.
"Sudah ada ada regulasinya. Pengambilan sumber daya air secara komersial harus ada izin dan ada pajaknya. Maka jika tanpa izin, sudah barang tentu ada sanksi yang wajib dijatuhkan pada pelaku," ujar Piter.
Dalam UU Nomor 17 tahun 2019 Pasal 49 ayat (2), misalnya, penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha harus memiliki izin.
Dan jika tidak memiliki izin namun sengaja melakukan kegiatan seperti pasal 49 ayat (2), maka maka berdasarkan pasal 70, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun.
Selain itu, juga dikenakan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp5 miliar.
Jika kegiatan yang dilakukan karena kelalaian, maka berdasarkan pasal 73, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga bulan dan paling lama enam tahun. Selain itu, juga dikenakan denda paling sedikit Rp300 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Dengan adanya dugaan peraturan resmi yang dilanggar itulah, lanjut Piter harusnya aparat penegak hukum sudah tidak perlu lagi gamang dan segera melakukan penindakan.
Karena bila upaya penegakan hukum (law enforcement) tidak segera dilakukan, maka dampak negatif dari kasus ini dikhawatirkan secara tidak langsung akan merembet ke iklim investasi, baik lokal Jawa Barat maupun hingga ke skala nasional.
Dugaan kasus ini sendiri, memang sudah sudah meluas dan menjadi isu nasional. Berbagai pihak juga menyoroti kasus in di antaranya anggota DPR RI TB Hasanuddin, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, Walhi Jawa Barat, pakar kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah, dan juga pakar hukum Universitas Trisakti Yenti Garnasih.
Terakhir, tokoh Jawa Barat yang juga mantan anggota Komisi III DPR, Deding Ishak Ibnu Sudja, juga mendesak agar dugaan kasus tersebut segera diproses hukum. Apalagi, kasus tersebut juga diduga berpotensi merugikan keuangan negara. (RO/OL-09)
Emil diduga berkampanye di depan peserta Jambore BPD Kabupaten Tasikmalaya. Dia juga terlihat menyawer sejumlah uang kepada peserta yang berjoget di atas panggung.
Mantan Gubernur Jawa Barat yang juga Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jabar itu dilaporkan dua pihak karena diduga melakukan politik uang di Tasikmalaya.
Pemain berusia 18 tahun itu terlihat mengisi balon dengan dinitrogen oksida (nitrous oxide) dari sebuah tabung sebelum menghirupnya.
Manchester City terancam hukuman berat bila terbukti bersalah atas tuduhan dari Liga Primer Inggris.
Liga Primer Inggris mengusut dugaan lebih dari 100 pelanggaran finansial dengan potensi hukuman pengurangan poin atau bahkan yang paling berat dikeluarkan dari liga alias degradasi.
Setelah pengurangan tersebut, Everton kini mengoleksi 27 poin dan hanya berjarak dua poin dari Luton Town yang berada di peringkat teratas zona degradasi.
Menpora Zainudin Amali berharap penegak hukum terus mencari otak di balik aksi pelemparan batu bus Persis Solo, hingga perusakan kantor Arema FC.
Erick Thohir mengatakan PSSI terus mendorong proses hukum atas tragedi tersebut agar para pelaku mendapatkan hukuman maksimal.
Kepolisian pun mengimbau masyarakat segera melapor, jika ditemukan praktik pinjaman online ilegal. Kasus yang meresahkan masyarakat siap diusut.
Haikal Hassan dipastikan tidak menghadiri panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus bercerita mimpi bertemu Rasulullah SAW.
Tiga tersangka baru yang ditetapkan Polda Metro Jaya dalam kasus mafia tanah aktris Nirina Zubir, yakni Moch Syaf Alatas, Ahmad Efrilliatio Ordiba dan Cito.
KAI Commuter mengambil sikap tegas atas terjadinya dugaan tindak pelecehan di dalam KRL yang terjadi pada Jumat (15/7), sekitar pukul 16.10 WIB.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved