Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Tinggi Kalimantan Barat (Kalbar) kembali menyelesaikan dua perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) melalui restorative justice dengan asas kebermanfaatan yang diajukan oleh Kejari Landak dan Sanggau.
"Perkara perlindungan anak dan penganiayaan ini merupakan perkara yang sederhana. Jaksa sesuai petunjuk pimpinan diharapkan dapat menyelesaikan perkara dengan penekanan hukum menggunakan hati nurani dan tentunya dilihat tujuan hukum itu sendiri dari asas kemanfaatan, keadilan yang menyentuh masyarakat sehingga tidak menimbulkan stigma negatif," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Masyhudi di Pontianak, Rabu (22/6).
Dia menjelaskan, hingga Juni 2022 Kejati Kalbar telah berhasil menyelesaikan perkara dengan pendekatan keadilan restoratif sebanyak
18 perkara. "Kami akan terus mengupayakan perkara-perkara yang memenuhi syarat agar dapat diselesaikan secara restorative justice untuk ke depannya."
Kasus KDRT tersebut, yakni dengan tersangka MA alias WR dan tersangka EPP. Keduanya melanggar pertama, Pasal 80 ayat (4) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau kedua, Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya pada Jumat (15/4), di Kantor Kejari Landak telah dilaksanakan upaya dan proses perdamaian antara tersangka MA yang disangka melanggar pertama, Pasal 80 ayat (4) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan korban anak kandungnya umur empat tahun dalam rangka penghentian penuntutan demi keadilan restoratif.
Kasus KDRT itu berawal pada 15 April 2022 sekitar pukul 19.00 bertempat di rumah tersangka. Pemicunya Karena kesal dengan korban (anak kandung) yang sering BAB (buang air besar) sembarangan sehingga mengotori rumah.
Atas kejadian itu, tersangka kemudian memukul anaknya sebanyak tiga kali pada bagian kepala dengan menggunakan gelas plastik, lalu menyentil mata korban menggunakan tangan sebanyak satu kali.
Adapun perkara kedua, pada Selasa (7/6), di Kantor Kejari Sanggau juga telah dilaksanakan upaya perdamaian dan proses perdamaian dengan tersangka EPP yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dengan korban SC dalam rangka penghentian penuntutan demi keadilan restoratif.
Kejadian itu berawal 9 Oktober 2021 sekitar pukul 14.00, yakni tersangka menginjak-injak korbannya SC bagian punggung sehingga luka luka dan memar. (Ant/J-2)
ANGGOTA Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mempertanyakan pengerahan prajurit TNI dalam menjaga Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembiayaan fiktif di lingkungan PT TI untuk periode 2016–2018
Bea Cukai kolaborasi dengan Polda Sulsel dan Kejaksaan Tinggi Kalbar guna memperkuat sinergi penegakan hukum, pemberantasan penyelundupan, dan menciptakan iklim bisnis.
Budi juga menerangkan pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan para tersangka untuk memastikan kelancaran dari porses hukum.
KEJAKSAAN Tinggi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kebudayaan DKJ. Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan
Kejati Jatim mengupayakan pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) agar terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur mendapat hukuman yang lebih berat
Peneliti LeIP Arsil menekankan bahwa keadilan restoratif tidak dimaksudkan untuk menggantikan sistem pemidanaan, melainkan melengkapinya.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menekankan bahwa reformasi Polri dan Kejaksaan Republik Indonesia tidak boleh berhenti pada aspek regulasi semata.
Kunci utama penegakan hukum yang maksimal terletak pada keharmonisan dan koordinasi solid antarinstansi.
KETUA Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mendesak aparat penegak hukum untuk segera menghentikan perkara hukum yang menjerat Hogi Minaya
Sejak diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru, hukum pidana memberi ruang yang lebih luas bagi penyelesaian perkara secara adil
SP3 dalam perkara Eggi Sudjana harus dibaca dalam kerangka perubahan paradigma penegakan hukum pidana yang kini lebih menekankan penyelesaian perkara secara proporsional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved