Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kejati Kalbar Selesaikan Perkara KDRT dengan Restorative Justice

Golda Eksa
22/6/2022 12:14
Kejati Kalbar Selesaikan Perkara KDRT dengan Restorative Justice
Kajati Kalbar Masyhudi (kiri) menyerahkan cenderamata kepada Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi(Antara Foto/Jessica Helena Wuysang)

KEJAKSAAN Tinggi Kalimantan Barat (Kalbar) kembali menyelesaikan dua perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) melalui restorative justice dengan asas kebermanfaatan yang diajukan oleh Kejari Landak dan Sanggau.

"Perkara perlindungan anak dan penganiayaan ini merupakan perkara yang sederhana. Jaksa sesuai petunjuk pimpinan diharapkan dapat menyelesaikan perkara dengan penekanan hukum menggunakan hati nurani dan tentunya dilihat tujuan hukum itu sendiri dari asas kemanfaatan, keadilan yang menyentuh masyarakat sehingga tidak menimbulkan stigma negatif," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Masyhudi di Pontianak, Rabu (22/6).

Dia menjelaskan, hingga Juni 2022 Kejati Kalbar telah berhasil menyelesaikan perkara dengan pendekatan keadilan restoratif sebanyak
18 perkara. "Kami akan terus mengupayakan perkara-perkara yang memenuhi syarat agar dapat diselesaikan secara restorative justice untuk ke depannya."

Kasus KDRT tersebut, yakni dengan tersangka MA alias WR dan tersangka EPP. Keduanya melanggar pertama, Pasal 80 ayat (4) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau kedua, Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya pada Jumat (15/4), di Kantor Kejari Landak telah dilaksanakan upaya dan proses perdamaian antara tersangka MA yang disangka melanggar pertama, Pasal 80 ayat (4) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan korban anak kandungnya umur empat tahun dalam rangka penghentian penuntutan demi keadilan restoratif.

Kasus KDRT itu berawal pada 15 April 2022 sekitar pukul 19.00 bertempat di rumah tersangka. Pemicunya Karena kesal dengan korban (anak kandung) yang sering BAB (buang air besar) sembarangan sehingga mengotori rumah.
 
Atas kejadian itu, tersangka kemudian memukul anaknya sebanyak tiga kali pada bagian kepala dengan menggunakan gelas plastik, lalu menyentil mata korban menggunakan tangan sebanyak satu kali.
 
Adapun perkara kedua, pada Selasa (7/6), di Kantor Kejari Sanggau juga telah dilaksanakan upaya perdamaian dan proses perdamaian dengan tersangka EPP yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dengan korban SC dalam rangka penghentian penuntutan demi keadilan restoratif.
 
Kejadian itu berawal 9 Oktober 2021 sekitar pukul 14.00, yakni tersangka menginjak-injak korbannya SC bagian punggung sehingga luka luka dan memar. (Ant/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : MEGAPOLITAN
Berita Lainnya