Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polres Wonogiri Tutup Madrasah Khilafatul Muslimin, Amankan 7 Pengasuh dan Kepsek

Widjajadi
16/6/2022 12:35
Polres Wonogiri Tutup Madrasah Khilafatul Muslimin, Amankan 7 Pengasuh dan Kepsek
Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto gelar jumpa pers pembubaran sekolah pendidikan madrasah yang digelar Khilafatul Muslimin.(MI/Widjajadi)

POLRES Wonogiri mengamankan 7 anggota Khilafatul Muslimin (KM) yang menyelenggarakan pendidikan madrasah di Desa Wonokerto, Kecamatan Wonogiri Kota.
 
Penyelenggaran pendidikan ilegal itu ditentang sejumlah elemen masyarakat, karena bahan ajarnya bertentangan dengan ajaran Islam. Mulanya kelompok KM itu hanya menggelar pengajian.
 
"Kita amankan 7 penyelenggara pendidikan KM yang tanpa izin dari pemerintah dan nyata nyata bertentangan dengan ajaran Islam," tegas Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto dalam jumpa pers, Kamis (16/6).
 
Mereka yang diamankan itu terdiri atas kepala sekolah dan pengasuh madrasah. Rinciannya, YH selaku kepala sekolah, dan enam pengasuh atau guru yakni SG, IZ, SB, MI, RW, dan AR. Semua bukan merupakan warga pendatang dari luar Wonogiri.
 
Dia paparkan, kegiatan KM bemula saat pelaku, inisial S, pada 2014 mengadakan pengajian di Masjid Al Muttaqin, Wonokerto. Pengajian itu tadinya sempat diikuti masyarakat sekitar.
 
"Saat itu atas seizin Kadus, inisial PY, yang juga selaku pelapor. Seiring berjalannya waktu, pengajian S diikuti warga. Ternyata ajaran yang dibawa menyimpang dari ajaran Islam, sehingga kemudian ditentang," imbuh Dydit.
 
Lalu kelompok KM muncul lagi pada 2021, dengan caranya mendirikan bangunan dan menggunakan gedung untuk kegiatan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah Usman Bin Affan Pondok Pesantren Ukhuwah Islamiah (PPUI) Khilafatul Muslimin.
 
Pendirian madrasah tanpa izin dari pemerintah, dan mendapatkan tentangan warga, sehingga kemudian dilaporkan ke polisi, yang langsung melakukan langkah langkah hukum.
 
Barang bukti yang diamankan polisi di antaranya, satu buku silabus kurikulum, lima buku materi kegiatan belajar, dan surat pernyataan kesanggupan orangtua santri tentang mengikuti kegiatan belajar di PPUI Madrasah Ibtidaiyah.

"Kelompok KM di Wonogiri ini jelas melanggar pasal 71 UURI nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, pasal 65 UURI no.11 tahun 2020 tentang cipta kerja," tegas Kapolres Wonogiri.
 
Karena itu, kegiatan PPUI KM ini telah dihentikan. Pada saat sama para santri yang berusia 5-7 telah dikembalikan ke orangtua dan mendapatkan pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (BAPAS)  UPTD PPA dan DINSOS). (WJ/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya