Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PROGRAM pengampunan pajak atau tax amnesty sudah memasuki tahap II dan menyisakan dua minggu lagi atau berakhir pada 30 Juni 2022.
Terkait itu, Tax Time dan Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) dan Kongres Advokat Indonesia DPD Jabar, menggandeng Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kota Bandung untuk sosialisasi Tax Amnesty jilid II yang sasarannya pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Direktur Utama Tax Time, Sanny Aria Wicaksana menyampaikan bahwa program Tax Amnesty jilid II menyisakan dua minggu dan mayoritas sasarannya orang pribadi. Sementara Tax Amnesty I mayoritasnya perusahaan.
"Kami sekarang menyasar UMKM dengan menggandeng Kadin Kota Bandung lantaran orang pribadi itu belum memahami terkait pajak. Jadi, kami adakan kerja sama dengan asosiasi, salah satunya Kadin Kota Bandung guna memberikan informasi lebih dalam khususnya terhadap UKM yang ada di Kadin," kata Sanny di Kantor Kadin Kota Bandung, Rabu (15/6)
Sanny juga berharap bisa mengejar waktu yang tersisa dua minggu lagi
untuk dapat mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) yang konsepnya pada 2016-2020 untuk orang pribadi.
"Biasanya kalau orang pribadi itu pelaku usaha kurang mengerti sehingga kami menggandeng Kadin khususnya untuk mendatangkan UMKM guna memberikan informasi lebih dalam hingga mereka mengikuti Tax Amnesty II," terangnya.
Menurut Sanny, saat ini 90% klien Tax Time ialah UKM. Permasalahan yang ada pada pelaku UKM biasanya kurang mengetahui soal pelaporan penghasilan. "Kami sudah rutin tangani setiap bulan 300 lebih
pelaku usaha di wilayah Jakarta, Bandung, Kalimantan dan Jatim. Kami
berharap para pelaku usaha bisa ikut Tax Amnesty II."
Pahami tax amnesty
Wakil Ketua Bidang Pengembangan SDM dan Sertifikasi Kadin Kota Bandung,
M Ilyas Basoeki mengatakan pengusaha selalu bersinggungan dengan
perpajakan. Sehingga, Kadin Kota Bandung mencoba berkolaborasi dengan
Tax Time untuk melakukan sosialisasi terhadap pelaku UMKM yang rata-rata tak memahami mengenai Tax Amnesty.
"Mudah-mudahan mereka dapat wawasan untuk melaksanakan program
pemerintah dan nantinya mereka punya pondasi kuat agar bisa taat pajak
yang ujungnya bisnis mereka lebih baik," ucapnya.
Ilyas pun mengakui bahwa banyak pelaku UMKM yang tak mengerti harus
seperti apa, sehingga dengan sosialisasi yang dilakukan Tax Time
diharapkan bisa memberikan informasi penuh sehingga mereka dapat
memutuskan mengikuti program Tax Amnesty II. (N-2)
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan tidak ada rencana dari pemerintah untuk mengutip pajak dari amplop nikah.
Di tengah arus regulasi perpajakan yang semakin dinamis, perusahaan besar kini berada dalam tekanan yang jauh lebih sistemik.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemungutan pajak oleh marketplace tidak akan menyebabkan kenaikan harga di tingkat konsumen.
Indef menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tidak akan menyebabkan kenaikan harga bagi konsumen di marketplace.
Pemerintah berupaya memperluas basis pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara. Salah satunya membidik pengenaan pajak berbasis media sosial dan data digital di tahun depan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat rata-rata penerimaan pajak mengalami kenaikan menjadi Rp181,3 triliun per bulan di sepanjang semester I 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved