Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Pimpinan Khilafatul Muslimin Jateng dan Klaten Jadi Tersangka

Iwan Purwoko (MGN), Narendra Wisnu Karisma (SB)
10/6/2022 18:55
Pimpinan Khilafatul Muslimin Jateng dan Klaten Jadi Tersangka
Pimpinan Khilafatul Muslimin Jateng dan Klaten Jadi Tersangka(MGN/Iwan Purwoko)

POLISI menetapkan dua tersangka terkait kegiatan Khilafatul Muslimin di wilayah hukum Klaten, Jawa TEngah. Mereka berperan sebagai Ketua wilayah Khilafatul Muslimin Jawa Tengah dan pimpinan cabang di Klaten.

"Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial IM dan SW. Keduanya pimpinan Khilafatul Muslimin Jateng dan Klaten," ujar Kapolres Klaten AKB Eko Prasetyo dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat (10/6/2022). 

Baca juga: Pimpinan Khilafatul Muslimin Dijerat UU Ormas, Pengamat: Belum Cukup!

Kedua tersangka ini, menurut Eko, telah melanggar hukum dengan modus operandi menggelar konvoi bermotor dan menyebarkan pamflet serta selebaran berupa maklumat yang diduga memuat berita bohong atau belum pasti, sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Eko merinci keduanya menggelar konvoi pada hari Minggu (29/5/2022) sekitar pukul 07.00 hingga 12.30 WIB yang dimulai dari kantor Khilafatul Muslimin Jateng di Dusun Gading Sawahan, Belangwetan, Klaten Utara, dengan diikuti sekitar 50 orang.

"Konvoi diikuti sekitar 50 orang dengan menggunakan 30 unit sepeda motor. Dalam konvoi itu, para tersangka menyebarkan berita bohong yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ungkap Eko. 

Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Guruh menambahkan, penetapan dua tersangka berdasar hasil penyelidikan, pemeriksaan, serta penggeledahan di enam lokasi berbeda. Satu lokasi merupakan kantor wilayah Khilafatul Muslimin Jateng, tiga lokasi lain merupakan kantor ranting di tingkat desa. 

"Sedangkan dua lokasi lagi merupakan rumah tersangka. Hasil penggeledahan tim di enam lokasi ini ditemukan barang-barang yang bisa dikatakan dalam konteks membuat struktur organisasi khilafah," tegas Guruh.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, rekaman video dan foto pada saat konvoi, pamflet, buku, majalah, printer, laptop, CPU hingga struktur organisasi.

Guruh mengungkap aktivitas mereka telah berlangsung sejak 2009. Tersangka IM adalah amir wilayah Jawa Tengah yang membawahi Solo Raya, Yogyakarta, dan Kudus. IM telah berhasil merekrut sekitar 400 anggota. Namun,  seluruh anggota dipastikan tidak jauh dari kalangan keluarga mereka. 

Terkait selebaran yang disebarkan oleh Khilafatul Muslimin, Guntur mengaku pihaknya sudah meminta keterangan saksi ahli agama. Isinya tidak utuh sehingga orang yang membaca dikhawatirkan bakal tergiring opininya untuk mendukung negara khilafah.

Baca juga: MUI Jabar Dampingi Proses Penjemputan hingga Pemakaman Eril

"Hasil penyampaian saksi ahli agama khawatir apabila orang baca isi brosur tersebut akan tergiring opini pembentukan negara khilafah. Sebab penyampaian terkait khilafah hanya dikutip sebagian, tidak utuh," jelas Guruh.

Atas tindakannya ini, IM dan SW disangkakan Pasal 14 ayat 1 dan atau Pasal 15 UUD Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 107 juncto 53 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama-lamanya 20 tahun atau seumur hidup. (Ren/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya