Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polres Dompu Tangkap Kakak yang Tikam Adik hingga Tewas

Mediaindonesia.com
31/5/2022 20:35
Polres Dompu Tangkap Kakak yang Tikam Adik hingga Tewas
Ilustrasi.(DOK MI.)

APARAT kepolisian memastikan penanganan kasus kakak yang menikam adik kandungnya hingga tewas di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, berlanjut sesuai dengan prosedur hukum.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Dompu Ajun Komisaris Adhar melalui sambungan telepon di Mataram, Selasa (31/5), mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap terduga penganiayaan yang menyebabkan korban tewas tersebut. "Pelaku sudah kami tangkap dan sekarang sedang pemeriksaan," kata Adhar.

Dari hasil pemeriksaan sementara, perbuatan pelaku berinisial A, 35, menikam adiknya hingga tewas itu mengarah pada ancaman pidana sesuai dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan hukuman paling berat lima tahun penjara. Terkait dengan motif, Adhar memastikan pihaknya masih mendalami dari pemeriksaan pelaku. 

Ada kabar bahwa motif A melakukan aksi demikian karena sakit hati dengan korban. Pada Senin (30/5) dini hari, korban diduga pulang ke rumah dalam keadaan mabuk. 

Hal itu menjadi awal mula pertengkaran mulut antara korban dan ibu kandungnya. Perbuatan korban pun berlanjut dengan memukul dan menelanjangi ibu kandungnya. "Melihat aksi korban, pelaku emosi sampai berkelahi," ucapnya. 

Baca juga: Sebabkan Junior Tewas, Lima Taruna PIP Semarang Dihukum Penjara

Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian punggung belakang dan lengan bagian bawah sampai ketiak yang menyebabkan meninggal dunia. "Dari pengakuan pelaku, penganiayaan itu karena sakit hati lihat aksi korban kepada ibunya," kata Adhar. 

Pelaku pun menganiaya adik kandungnya dengan parang. Kini barang bukti yang digunakan pelaku tersebut sudah diamankan. (Ant/OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya