Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polda Sulawesi Utara Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19 senilai Rp61 Miliar ke Kejaksaan

Voucke Lontaan
24/5/2022 21:20
Polda Sulawesi Utara Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19 senilai Rp61 Miliar ke Kejaksaan
Ketiga tersangka kasus dugaan korupsi dana penanggulangan pendemi covid-19 di Kabupaten Minahasa Utara senilai Rp61 miliar(MI/VOUCKE LONTAAN)


BERKAS kasus dugaan korupsi dana untuk penanggulangan pendemi covid-19 di Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, senilai Rp61 miliar, telah dilimpahkan penyidik polda ke kejaksaan tinggi.

Direktur  Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut Komisaris Besar Nasriadi, Selasa (24/5), di Manado, mengatakan, pelimpahan berkas tersebut setelah tim penyidik Tindak Pidana Korupsi  menyatakan berkas perkaranya P-21 atau sudah lengkap.

Hasil penyidikan Tim Tipidkor Polda Sulut, lanjut dia, memperlihatkan dana disalurkan melalui Dinas Pangan dan Setda Kabupaten Minahasa Utara, pada tahun anggaran 2020. Akibatnya negara dirugikan lebih dari Rp61 miliar.

"Berkasnya sudah lengkap, P-21, dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulut," tegasnya.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, kata Nasriadi, Tim penyidik Polda Sulut, telah menetapkan tiga tersangka. Mereka ialah dua ASN dan seorang swasta.

"Penyidik juga telah melaksanakan tahap 2 yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti ke JPU Kejati Sulut," ujarnya.

Kombes  Nasriadi menegaskan, perkara tersebut tidak hanya berhenti sampai disini. Penyidik masih melakukan pengembangan terhadap tersangka-tersangka lain.
 
"Akan ada proses penyidikan-penyidikan baru yaitu tindak pidana pencucian uang. Karena ada beberapa aset yang setelah dilakukan penelusuran, penyidik mendapatkan beberapa harta bergerak maupun harta tidak bergerak yang sudah disita," lanjutnya.

Sebelum diserahkan ke Kejati Sulut, ketiga tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Manado. Ketiganya lalu diserahkan ke Kejati Sulut yang diterima oleh Kasi Penuntutan Pidana Khusus Pingkan Geruntan. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya