Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
EMPAT warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang dijatuhkan hukuman karena melakukan tindak pidana pencurian ternak asal Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Waingapu, Nusa Tenggara Timur, dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, Minggu (15/5).
Pemindahan WBP ini berdasarkan perintah Gubernur Nusa Tenggara Timur Victor Bungtilu Laiskodat yang tertuang dalam surat resmi ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor Hk.03.05/70/2022 pada tanggal 11 Maret 2022 perihal Permohonan Pemindahan Warga Binaan Pemasyarakatan.
“WBP yang kami pindahkan ke Lapas Nusakambangan ini terlaksana atas hasil kolaborasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur bersama Pemerintah Provinsi NTT dengan melibatkan bantuan pengawalan dari Satuan Brimob Polda NTT”, ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana Jone, melalui keterangannya, Senin (16/5).
WBP berinisial AL, YS, UL dan RN tersebut diantar langsung oleh Kepala Kantor Wilayah dan jajaran Pemasyarakatan dan tiba di Pulau Nusakambangan pukul 22.00 WIB. Proses pemindahan berjalan lancar hingga sampai di Lapas Kelas I Batu Nusakambangan.
“Kami mendukung Pemerintah Provinsi NTT yang menaruh perhatian penuh terhadap masyarakat, dengan adanya pemindahan WBP ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan di pulau Sumba," kata Marciana.
Baca juga : Cegah Penyebaran PMK, Lamongan Sekat Pintu Masuk dan Tutup 2 Pasar Besar Hewan
Pemindahan WBP dari Sumba ke Nusakambangan telah berlangsung dua kali. Sebelumnya pada 2020 telah dilaksanakan dan berdampak pada menurunnya angka pencurian ternak namun masih terdapat kasus pencurian. Hal inilah yang membuat pemerintah kembali memfasilitasi pemindahan 4 WBP di tahun 2022 ini.
WBP yang dipindahkan ini merupakan hasil yang didapat dari berbagai aspek penilaian dan pertimbangan, salah satunya diambil dari Sistem Penilaian Perilaku Narapidana (SPPN) oleh jajaran Kemenkumham.
Selain memberikan nasihat kepada para WBP untuk selalu berperilaku baik saat berada di Nusakambangan, Kepala Kantor Wilayah berharap agar sekiranya angka kejahatan di NTT dapat menurun.
“Tak lupa kami juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi NTT, melalui Gubernur dan Wakil Gubernur NTT yang telah memfasilitasi kami sehingga proses pemindahan WBP ini telah terselenggara dengan lancar dan aman”, ungkap Marciana.(OL-7)
Kapal ini dirancang dan dikerjakan langsung oleh warga binaan dengan supervisi tenaga profesional serta pengawasan ketat petugas pemasyarakatan.
Warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Temanggung, Jawa Tengah, mendapat pelatihan budidaya bawang merah sebagai bagian dari program ketahanan pangan.
Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ketapang berhasil digagalkan oleh petugas pengamanan.
Program restorasi kendaraan ini telah membuahkan prestasi, di mana beberapa motor yang telah direstorasi warga binaan berhasil memenangkan kontes restorasi motor.
Karya warga binaan dari 24 lapas tampil di Bali Fashion Trend 2026 melalui program Beyond Beauty. Menteri Agus Andrianto dorong reformasi pemasyarakatan berbasis kolaborasi industri fashion.
Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengungkapkan bahwa warga binaan di salah satu lapas di Aceh Tamiang, dilepaskan saat banjir menerjang.
Sebelum peristiwa tragis tersebut terjadi, korban sering meminta ibunya untuk melakukan pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk memenuhi kebutuhan sekolah.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti, menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas berpulangnya siswa tersebut.
Kehadiran tim psikologi Polda NTT merupakan respons cepat dan terukur untuk memastikan keluarga korban mendapatkan penguatan mental yang memadai.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sekaligus Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa ini.
Kepala daerah memiliki kewajiban moral dan administratif untuk memastikan kehadiran negara di setiap pintu rumah warga yang kesulitan.
Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu menegaskan bahwa tragedi siswa bunuh diri di NTT tersebut tidak seharusnya terjadi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved