Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Lagi, Empat Karyawan BPR Larantuka Diadukan Nasabah ke Polisi

Fransiskus Gerardus
15/5/2022 16:15
Lagi, Empat Karyawan BPR Larantuka Diadukan Nasabah ke Polisi
Bukti laporan pengaduan Lilis Keraf ke Polres Flotim.(Metro TV/Fransiskus Gerardus.)

SETELAH melaporkan Ipi Daton selaku kuasa hukum PT BPR Bina Usaha Dana (BUD) Larantuka, Kamis (12/5), nasabah BPR Larantuka, Elisabeth Ede Keraf, kembali melaporkan empat karyawan BPR ke Polres Flores Timur. Laporan pengaduan tersebut diterima bagian SIUM Polres setempat Rabu (15/5).

Keempat karyawan BPR yang diadukan itu berinisial AM, CL, LF, dan RL. Menurut Keraf, keempat karyawan BPR itu diduga kuat ikut mentransmisikan berita tentang pernyataan fitnah Ipi Daton melalui salah satu media online dan media sosial pada 20 Februari 2021. 

Akibat perbuatan empat karyawan tersebut, Keraf merasa sangat dirugikan. "Empat orang tadi ikut menyebarluaskan berita hoaks ke media sosial Faceebok dan itu sangat memalukan saya dan keluarga," ujar Keraf kepada wartawan, Kamis (12/5).

Kuasa hukum PT BPR Ipi Daton, dikonfirmasi media ini berkaitan dengan pengaduan Keraf, mengatakan belum mengetahui. “Saya belum tahu,” jawabnya singkat.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Polres Flores Timur (Flotim) menetapkan pengacara Ipi Daton sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Kasi Humas Polres Flotim, Ipda Anwar Sanusi, mengatakan penetapan tersangka tersebut setelah penyidik reskrim melakukan gelar perkara pada Rabu 9 Maret.

"Iya benar sudah ditetapkan jadi tersangka. SPDP sudah dikirim ke kejaksaan pada 10 Maret," ujarnya kepada wartawan, Minggu 13 Maret 2022.

Ipi Daton, dilaporkan oleh Elisabeth Ede Keraf alias Lilis Keraf, atas dugaan fitnah melalui media elektronik pada 30 November 2021. Laporan Keraf diterima Kanit I SPKT Polres Flotim, Aipda Zainal Arifyn Billa, dengan nomor laporan, STPL/303/XI/2021/SPKT.

Baca juga: Pj Gubernur Babel Kunjungi Pulau Belitung

Dugaan fitnah itu menyusul pernyataan Ipi Daton yang merupakan kuasa hukum BPR Larantuka pada salah satu media online. Ia menyebut ada pemberian uang sebesar Rp25 juta oleh debitur BPR Richardus Leo dan Elisabeth Ede Keraf melalui kuasa hukumnya.

Uang itu disebut-sebut sebagai uang suap terkait kasus kredit macet yang sedang ditanganinya. Pernyataan Ipi Daton itu dinilai sebagai bentuk pemfitnahan. Pasalnya, para debitur merasa tak pernah berupaya melakukan suap. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya