Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

KKP-Polri Gagalkan Penyelundupan Karang Hias via Bus di Lombok

Insi Nantika Jelita
08/5/2022 22:00
KKP-Polri Gagalkan Penyelundupan Karang Hias via Bus di Lombok
Petugas KKP dan Polda NTB menggagalkan penyelundupan karang hias(Dok. KKP)

KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) tak mengendurkan pemantauan dan pengawasan selama libur Lebaran. Hasilnya, bekerja sama Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), menyita 357 karang hias.

Karang tersebut hendak diselundupkan dari Pelabuhan Penyeberangan Lembar-Padang Bai dengan modus pengiriman via bus penumpang antarkota antarprovinsi (AKAP).

"Kita memperkuat sinergitas dengan teman-teman Polri dalam pengawasan selama libur Lebaran," kata Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Mataram Obing Hobir, Minggu (8/5).

Obing pun memaparkan kronologi pengungkapan kasus tersebut bermula saat petugas mendapat informasi intelijen dan langsung ditindaklanjuti pada Kamis, (5/5) pukul 12.15 WITA. 

Dalam pengungkapan ini, Polri bersama BKIPM Mataram Wilker Lembar mengamankan 1 unit bus penumpang jurusan Bima-Surabaya. 

Baca juga : Soal Hepatitis Akut, Disdik-Dinkes Kota Bogor Bersinergi

"Jadi karang hias hidup ini dinaikkan bus penumpang untuk mengelabui petugas," jelas Obing.

Ketika diperiksa, petugas tak menemukan sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan domestik pada komoditas tersebut. Polisi pun mengamankan pria berinisial D (43 tahun) dan J (38) guna penyelidikan lebih lanjut.

"Kita temukan tujuh boks yang berisi 357 karang hias sekaligus kita sita sebagai barang bukti," ujar Obing.

Selanjutnya kasus ini ditangani oleh Ditpolairud Polda NTB sedangkan bus berikut kru diamankan di Mako Ditpolairud Polda NTB. 

Karang hias hidup hasil penyitaan tersebut dilepasliarkan di perairan Montong, Lombok Barat. Lokasi ini dipilih berdasarkan rekomendasi Ditjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL). (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik