Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM TABUR (Tangkap Buron) Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kejaksaan Tinggi Papu Barat, menangkap mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat berinisial PPT di tempat persembunyiannya di daerah Banjeng, Maguwoharjo, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Tersangka kasus korupsi ini ditangkap pada hari Kamis (21/4) pagi sekitar pukul 07.20 WIB di rumah keluarganya. Tersangka yang merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DIY Sarwo Edi, mengatakan sejak tahun 2018 setelah ditetapkan sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi Pengadaan Jaringan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010. Kerugian keuangan negara atas perbuatan tersangka sebesar Rp1.360.811.580.
"Ketika dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dan bahkan tidak diketahui keberadaannya," kata Sarwo Edi.
Ia menambahkan, penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat menjerat tersangka yang kini berusia 72 tahun itu dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair, imbuhnya, tersangka dikenai pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan administrasi, tersangka selanjutnya dibawa ke Papua Barat untuk menjalani proses hukum pidana. (OL-13)
Baca Juga: Buronan 9 Tahun Kasus BBM Ilegal Dicokok Tim Tabur Kejati Jambi ...
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi kuota haji hingga Agustus 2026.
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Kuasa hukum Kerry Riza mempertanyakan tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto Riza, menolak tuntutan jaksa 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun.
Jaksa Agung ST Burhanuddin perintahkan pendataan barang sitaan kasus korupsi setelah ditemukan jaksa menggunakan aset sitaan, termasuk apartemen, untuk kepentingan pribadi.
Rekomendasi Ombudsman RI akan diterbitkan apabila dalam tahap resolusi monitoring setiap laporan masyarakat tidak diselesaikan dalam batas waktu yang telah ditetapkan.
ANGGOTA Komisi VII DPR RI Rico Sia mengatakan saat ini Papua Barat Daya sudah semakin menjadi daerah tujuan wisata yang diminati wisatawan domestik dan mancanegara.
PAKAR energi dari Universitas Islam Riau, Ira Herawati, mengatakan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan Raja Ampat memang sudah lama terbit, bahkan sejak tahun 1970-an.
WAHANA Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyoroti tidak ditemukannya dokumen Surat Keputusan (SK) pencabutan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat.
KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan telah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat.
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) didorong untuk segera merealisasikan pembangunan rumah di lahan hibah 6 hektar milik Masyarakat Adat Raja Ampat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved