Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Buron Kasus Korupsi Kabupaten Raja Ampat ditangkap di Yogyakarta

Agus Utantoro
21/4/2022 14:56
Buron Kasus Korupsi Kabupaten Raja Ampat ditangkap di Yogyakarta
Tersangkan korupi yang buron ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) Kejati.(dok.ant)

TIM TABUR (Tangkap Buron) Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kejaksaan Tinggi Papu Barat, menangkap mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat berinisial PPT di tempat persembunyiannya di daerah Banjeng, Maguwoharjo, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Tersangka kasus korupsi ini ditangkap pada hari Kamis (21/4) pagi sekitar pukul 07.20 WIB di rumah keluarganya. Tersangka yang merupakan  mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DIY Sarwo Edi, mengatakan sejak tahun 2018 setelah ditetapkan sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi Pengadaan Jaringan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010. Kerugian keuangan negara atas perbuatan tersangka sebesar Rp1.360.811.580.

"Ketika dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dan bahkan tidak diketahui keberadaannya," kata Sarwo Edi.

Ia menambahkan, penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat menjerat tersangka yang kini berusia 72 tahun itu dengan  pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor  31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo. Undang-Undang Nomor  31 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair, imbuhnya, tersangka dikenai pasal 3 ayat (1) Undang-Undang  Nomor  31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo. Undang-Undang Nomor  31 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan administrasi, tersangka selanjutnya dibawa ke Papua Barat untuk menjalani proses hukum pidana. (OL-13)

Baca Juga: Buronan 9 Tahun Kasus BBM Ilegal Dicokok Tim Tabur Kejati Jambi ...



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik