Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM TABUR (Tangkap Buron) Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kejaksaan Tinggi Papu Barat, menangkap mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat berinisial PPT di tempat persembunyiannya di daerah Banjeng, Maguwoharjo, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Tersangka kasus korupsi ini ditangkap pada hari Kamis (21/4) pagi sekitar pukul 07.20 WIB di rumah keluarganya. Tersangka yang merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DIY Sarwo Edi, mengatakan sejak tahun 2018 setelah ditetapkan sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi Pengadaan Jaringan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010. Kerugian keuangan negara atas perbuatan tersangka sebesar Rp1.360.811.580.
"Ketika dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dan bahkan tidak diketahui keberadaannya," kata Sarwo Edi.
Ia menambahkan, penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat menjerat tersangka yang kini berusia 72 tahun itu dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair, imbuhnya, tersangka dikenai pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan administrasi, tersangka selanjutnya dibawa ke Papua Barat untuk menjalani proses hukum pidana. (OL-13)
Baca Juga: Buronan 9 Tahun Kasus BBM Ilegal Dicokok Tim Tabur Kejati Jambi ...
Syarief meyakini masih banyak dugaan rasuah yang bisa dikembangkan dalam proyek tersebut. Persidangan diyakini akan mengungkap fakta baru.
Mulanya, kuasa hukum Yoki, Wimboyono Senoadji menanyakan kepada Nicke mengenai pendapatan Pertamina yang meraih Rp 70 triliun pada 2024.
RUU ini tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada pemulihan aset negara (asset recovery) sebagai bagian penting dari keadilan substantif.
Nicke yang menjabat sebagai dirut Pertamina periode 2018-2024 menjawab, perjanjian itu terkait penyewaan terminal BBM.
KPK akan mendalami hal tersebut karena Muzakki Cholis diduga menjadi perantara yang menghubungkan inisiatif dari biro haji khusus mengenai pengajuan kuota haji tambahan.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Rekomendasi Ombudsman RI akan diterbitkan apabila dalam tahap resolusi monitoring setiap laporan masyarakat tidak diselesaikan dalam batas waktu yang telah ditetapkan.
ANGGOTA Komisi VII DPR RI Rico Sia mengatakan saat ini Papua Barat Daya sudah semakin menjadi daerah tujuan wisata yang diminati wisatawan domestik dan mancanegara.
PAKAR energi dari Universitas Islam Riau, Ira Herawati, mengatakan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan Raja Ampat memang sudah lama terbit, bahkan sejak tahun 1970-an.
WAHANA Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyoroti tidak ditemukannya dokumen Surat Keputusan (SK) pencabutan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat.
KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan telah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat.
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) didorong untuk segera merealisasikan pembangunan rumah di lahan hibah 6 hektar milik Masyarakat Adat Raja Ampat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved