Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Buronan 9 Tahun Kasus BBM Ilegal Dicokok Tim Tabur Kejati Jambi di Medan

Solmi
18/4/2022 22:40
Buronan 9 Tahun Kasus BBM Ilegal Dicokok Tim Tabur Kejati Jambi di Medan
Buronan kasus bisnis BBM ilegal Zuliadi Sipayung (baju merah), Snein (18/4), diboyongTim Tabur Kejati Jambi menuju Jambi dari Medan(dok.humas kejari)

TIM Tangkap Buronan (Tim Tabur) Kejaksaan Tinggi Jambi, dipimpin Asintel Jufri dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil membekuk buronan atas nama Zuliadi Sipayung bin Jausin Sipayung yang tersangkut kasus bisnis minyak ilegal pada tahun 2013 silam

Menurut Kasi Penkum kejati Jambi Lexi Fatharany, Zuliadi Senin tadi diboyong Tim Tabur dari Medan menuju Jambi untuk proses hukum lebih lanjut. Dia menyebutkan, Zuliadi berhasil dibekuk Tim Tabur pada Sabtu tengah malam, akhir pekan kemarin (16/4).

Sebagai informasi, Zuliadi Sipayung adalah terdakwa kasus pengangkutan minyak solar sulingan (minyak bayat) tanpa izin sebanyak 1.250 liter 10 April 2013 lalu. Minyak hasil ilegal drilling tersebut diangkutnya menggunakan mobil Toyota Kijang LGX No.Pol BH-1142-LG dan tertangkap di Jalan Raya Lintas Simpang Bajubang, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi.

Dalam kasus tersebut, terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 53 huruf b. UU 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak 40 miliar.

Sebelum dibekuk, kasus Zuliadi Sipayung sudah dilakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Sengeti, Muarojambi. Namun pada saat dilaksanakan persidangan terdakwa tidak hadir sehingga telah ditetapkan buron sejak Nopember 2013 sesuai Surat Penunjukan JPU No.PRINT-888/N.5.18/Euh.2/10/2013 tanggal 18 Oktober 2013.

Hari ini, Senin (18/4) Tim Tabur Kejati Jambi beserta Kejari Muarojambi akan membawa memboyong terdakwa dari Bandara International Kuala Namu menuju Jambi guna diproses lebih lanjut dan segera dilimpahkan kembali ke pengadilan. Sambil menunggu penetapan jadwal sidang, terdakwa Zuliadi Sipayung akan ditahan di Polres Muarojambi.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany menjelaskan penangkapan DPO Zuliadi ini merupakan prestasi di tahun 2022.

"Tim Tabur Kejati Jambi dan Kejari Muarojambi yang dipimpin langsung oleh  Asintel Jufri akan membawa DPO Zuliadi Sipayung dari Medan ke Jambi yang kemudian akan kita limpahkan kembali ke Pengadilan oleh Jaksa pada Kejari Muarojambi," jelas Lexy.

Dia menyebutkan, Tim Tabur Kejati Jambi masih memburu enam DPO lain yang tersangkut dalam sejumlah kasus pidana. Antara lain atas nama Sanggam Parapat, Asril bin Haning, Dadang Saputra, Musashi Pangeran Batara, Joni Rusman dan Zulpikar bin Adnan. (OL-13)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya