Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pemkot Makassar Siapkan THR Rp60 M

Lina Herlina
17/4/2022 14:49
Pemkot Makassar Siapkan THR Rp60 M
Ilustrasi(Media Indonesia)

KEPALA Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Sulawesi Selatan Muhammad Dakhlan menyebutkan, Pemerintah Kota Makassar tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkot Makassar sedikitnya Rp60 miliar.

THR dihitung berdasarkan jumlah dari gaji pokok dan beberapa tunjangan yang diterima ASN. Hal itu mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS.

Baca juga: Ganjar Bersama Gus Muwafig Ziarah ke Makam Bung Karno Teladani Perjuangnya

Berdasarkan aturan itu disebutkan bahwa besaran gaji pokok berjenjang sesuai golongan dan masa kerja. 

Menurut Dakhlan THR atau gaji ke-14 di lingkup Pemkot Makassar itu, jumlahnya tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. "Hanya saja untuk pembayarannya menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat untuk dibuatkan peraturan wali kota agar bisa segera dicairkan," sebutnya.

Jika mengikuti tahun-tahun sebelumnya, maka THR sepertinya akan dibayarkan paling lama seminggu sebelum lebaran Idulfitri 1443 Hijriah.

Hanya saja, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDMD) Kota Makassar, Andi Siswanta Attas mengatakan, jika itu khusus ASN saja, Pemkot Makassar tidak menganggarkan THR bagi tenaga honorer.

"Karena memang dari tahun ke tahun tidak pernah diatur pegawai honorer mendapatkan THR," kata Siswanta.

Meski demikian, bukan berarti tenaga honorer tidak bisa mendapatkan THR. THR bagi tenaga honorer itu diberikan berdasarkan kebijakan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) tempat mereka bertugas.

"Jadi THR nya itu sesuai kemampuan OPD masing-masing. Terserah pimpinan masing-masing atau kepala SKPD-nya. Itu menyangkut kebijakan saja," lanjut Siswanta. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya