Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jatim menggagalkan penyelundupan dan perdagangan satwa jenis burung yang dilindungi dari Banjarmasin menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Satwa dilindungi ini diamankan lantaran tidak dilengkapi perizinan atau dokumen yang sah.
Direktur Polisi Air dan Udara (Dirpolairud) Kombes Puji Hendro Wibowo menjelaskan pada Jumat 25 Maret 2022 sekira pukul 16.00 WIB anggota Intel Air unit 1 menerima informasi terkait pengangkutan satwa jenis burung. Pengangkutan menggunakan kendaraan truk di Kapal Motor (KM) Dharma Rucitra I dari Banjarmasin menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya tanpa izin atau dokumen yang sah.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kami melakukan pemeriksaan terhadap muatan truk serta melakukan pemantauan kepada penumpang yang mencurigakan," katanya di Kantor Ditpolairud Polda Jatim, Surabaya, Rabu (13/4).
Pada hari itu juga anggotanya bergerak untuk menangkap pelaku penyelundupan dan perdagangan satwa jenis burung yang dilindungi.
Satwa burung yang berhasil diamankan yaitu 1 burung jenis cililin/tangkar ongklet, 5 burung jenis cucak hijau, 2 burung jenis cucak daun kecil. Satwa tersebut langsung diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk dilakukan karantina.
"Pelaku ditangkap saat akan melakukan transaksi jual beli hasil selundupan satwa jenis burung yang dilindungi itu di pasar burung Surabaya," tambahnya. Aksi penyelundupan satwa dilindungi melibatkan empat tersangka, di antaranya berinisial AFM, 24, asal Tambak Mayor, Surabaya, dan J, 33, asal Banjar, Kalimantan Selatan yang saat ini berhasil diamankan.
Baca juga: Kolaborasi Vaksinasi saat Ramadan, BIN Suntikkan 278.153 Dosis di Sulut
Sedangkan polisi masih memburu dua pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) inisial B warga Surabaya dan R warga Banjarmasin. Akibat ulah itu, pelaku dijerat Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 huruf a dan c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Pasal 88 huruf a jo Pasal 35 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. (OL-14)
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perburuan ilegal satwa dilindungi di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo.
Populasi satwa dilindungi di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), seperti macan tutul jawa, elang jawa, dan owa jawa, semakin terancam punah.
Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menyelamatkan dua ekor penyu laut dilindungi dari upaya perburuan di perairan Desa Henga, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian spesies satwa Indonesia yang sudah terancam punah di alam.
Sebanyak 16 ekor satwa dilindungi berupa 13 ekor elang tikus dan 3 ekor elang bondol di Kabupaten Bangka Tengah, berhasil diselamatkan dari perdagangan satwa ilegal.
Pengungkapan kasus kepemilikan serta perdagangan satwa dilindungi di Polda Kepri, Batam.
Polda Sumut mengerahkan sedikitnya 11.417 personel gabungan dari unsur Polri, TNI, dan instansi terkait.
kultur kekerasan yang masih melekat dalam tubuh Kepolisian menunjukkan bahwa reformasi kepolisian pasca-pemisahan dari ABRI belum berjalan tuntas.
Dari 58 kantong jenazah yang diterima RS Bhayangkara sejak 27 November 2025, 33 jenazah telah teridentifikasi melalui data primer dan sekunder serta sudah diserahkan kepada keluarga.
Polda Jabar juga menyediakan 128 personel dari satuan SAR Brimob yang meliputi unit SAR, K9, serta pengemudi kendaraan rescue.
Polisi bertindak setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa JM hendak membawa sabu menuju Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulteng, menggunakan jasa rental angkutan.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi meminta warga tetap menjaga situasi kondusif dan tidak terprovokasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved