Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
DIREKTORAT Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jatim menggagalkan penyelundupan dan perdagangan satwa jenis burung yang dilindungi dari Banjarmasin menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Satwa dilindungi ini diamankan lantaran tidak dilengkapi perizinan atau dokumen yang sah.
Direktur Polisi Air dan Udara (Dirpolairud) Kombes Puji Hendro Wibowo menjelaskan pada Jumat 25 Maret 2022 sekira pukul 16.00 WIB anggota Intel Air unit 1 menerima informasi terkait pengangkutan satwa jenis burung. Pengangkutan menggunakan kendaraan truk di Kapal Motor (KM) Dharma Rucitra I dari Banjarmasin menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya tanpa izin atau dokumen yang sah.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kami melakukan pemeriksaan terhadap muatan truk serta melakukan pemantauan kepada penumpang yang mencurigakan," katanya di Kantor Ditpolairud Polda Jatim, Surabaya, Rabu (13/4).
Pada hari itu juga anggotanya bergerak untuk menangkap pelaku penyelundupan dan perdagangan satwa jenis burung yang dilindungi.
Satwa burung yang berhasil diamankan yaitu 1 burung jenis cililin/tangkar ongklet, 5 burung jenis cucak hijau, 2 burung jenis cucak daun kecil. Satwa tersebut langsung diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk dilakukan karantina.
"Pelaku ditangkap saat akan melakukan transaksi jual beli hasil selundupan satwa jenis burung yang dilindungi itu di pasar burung Surabaya," tambahnya. Aksi penyelundupan satwa dilindungi melibatkan empat tersangka, di antaranya berinisial AFM, 24, asal Tambak Mayor, Surabaya, dan J, 33, asal Banjar, Kalimantan Selatan yang saat ini berhasil diamankan.
Baca juga: Kolaborasi Vaksinasi saat Ramadan, BIN Suntikkan 278.153 Dosis di Sulut
Sedangkan polisi masih memburu dua pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) inisial B warga Surabaya dan R warga Banjarmasin. Akibat ulah itu, pelaku dijerat Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 huruf a dan c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Pasal 88 huruf a jo Pasal 35 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. (OL-14)
Pengungkapan kasus kepemilikan serta perdagangan satwa dilindungi di Polda Kepri, Batam.
TIM Penyidik PNS Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Maluku dan Papua (Mapua) mengungkap kasus perdagangan satwa liar dilindungi.
Terungkapnya perdagangan bagian satwa di lindungi berupa sisik terenggiling (Manis javanica), bermula dari penggalian data dan informasi di media sosial.
Dalam kegiatan tersebut, ditemukan akun Facebook atas nama “Thamrin MD” yang memposting spesimen kupu-kupu dan kumbang berbagai jenis yang merupakan satwa liar dilindungi
Pelaku berinisial RZ (40) warga Pandam, Jorong Anak Aia Dadok, Kecamatan Lubuk Basung ditangkap ketika akan menjual sisik trenggiling (manis javanica) seberat 1,5 kilogram pada Sabtu (28/6).
Peneliti IPB University Nyoto Santoso mengatakan bahwa lutung sentarum, yang merupakan primata endemik Kalimantan, hingga kini belum termasuk dalam mandat pengelolaan BBTNBKDS.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin, mengatakan bahwa Kejaksaan tidak menerima laporan terkait adanya penggeledahan tersebut.
Kemampuan teknis dalam mengemudi tidaklah cukup untuk menekan angka kecelakaan.
Bea Cukai kolaborasi dengan Polda Sulsel dan Kejaksaan Tinggi Kalbar guna memperkuat sinergi penegakan hukum, pemberantasan penyelundupan, dan menciptakan iklim bisnis.
Takbiran dapat digelar di masjid, musala, atau tempat yang sudah dipersiapkan.
Endi mengatakan, jumlah tersebut berasal dari sejumlah satuan kerja mulai dari tingkat Mabes Polri sampai Polda.
ENAM kepolisian daerah (polda) menyelenggarakan Tactical Floor Game (TFG) kesiapan pengelolaan arus lalu lintas mudik serta libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved