Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
DIREKTORAT Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jatim menggagalkan penyelundupan dan perdagangan satwa jenis burung yang dilindungi dari Banjarmasin menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Satwa dilindungi ini diamankan lantaran tidak dilengkapi perizinan atau dokumen yang sah.
Direktur Polisi Air dan Udara (Dirpolairud) Kombes Puji Hendro Wibowo menjelaskan pada Jumat 25 Maret 2022 sekira pukul 16.00 WIB anggota Intel Air unit 1 menerima informasi terkait pengangkutan satwa jenis burung. Pengangkutan menggunakan kendaraan truk di Kapal Motor (KM) Dharma Rucitra I dari Banjarmasin menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya tanpa izin atau dokumen yang sah.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kami melakukan pemeriksaan terhadap muatan truk serta melakukan pemantauan kepada penumpang yang mencurigakan," katanya di Kantor Ditpolairud Polda Jatim, Surabaya, Rabu (13/4).
Pada hari itu juga anggotanya bergerak untuk menangkap pelaku penyelundupan dan perdagangan satwa jenis burung yang dilindungi.
Satwa burung yang berhasil diamankan yaitu 1 burung jenis cililin/tangkar ongklet, 5 burung jenis cucak hijau, 2 burung jenis cucak daun kecil. Satwa tersebut langsung diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk dilakukan karantina.
"Pelaku ditangkap saat akan melakukan transaksi jual beli hasil selundupan satwa jenis burung yang dilindungi itu di pasar burung Surabaya," tambahnya. Aksi penyelundupan satwa dilindungi melibatkan empat tersangka, di antaranya berinisial AFM, 24, asal Tambak Mayor, Surabaya, dan J, 33, asal Banjar, Kalimantan Selatan yang saat ini berhasil diamankan.
Baca juga: Kolaborasi Vaksinasi saat Ramadan, BIN Suntikkan 278.153 Dosis di Sulut
Sedangkan polisi masih memburu dua pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) inisial B warga Surabaya dan R warga Banjarmasin. Akibat ulah itu, pelaku dijerat Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 huruf a dan c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Pasal 88 huruf a jo Pasal 35 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. (OL-14)
Peneliti IPB University Nyoto Santoso mengatakan bahwa lutung sentarum, yang merupakan primata endemik Kalimantan, hingga kini belum termasuk dalam mandat pengelolaan BBTNBKDS.
BALAI Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau mendapatkan laporan dari pihak pengelola Lembaga Konservasi (LK) Kasang Kulim terkait kelahiran satwa langka hampir punah, orangutan.
DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan JS, 46, agen gas bersubsidi sebagai tersangka kasus kepemilikan satwa dilindungi.
Elang Paria merupakan salah satu spesies pemangsa dan pemulung alami yang memiliki peran penting dalam ekosistem
Dari pelaku berinisial BH (32) berperan sebagai pemilik dan NJ (23 th) berperan sebagai penjual ke luar negeri, diamankan bagian-bagian tubuh satwa liar dilindungi
Gakkum berhasil menggagalkan perdagangan online bagian tubuh satwa dilindungi dari Indonesia ke Luar Negeri termasuk Amerika Serikat dan mengamankan 2 pelaku
Bea Cukai kolaborasi dengan Polda Sulsel dan Kejaksaan Tinggi Kalbar guna memperkuat sinergi penegakan hukum, pemberantasan penyelundupan, dan menciptakan iklim bisnis.
Takbiran dapat digelar di masjid, musala, atau tempat yang sudah dipersiapkan.
Endi mengatakan, jumlah tersebut berasal dari sejumlah satuan kerja mulai dari tingkat Mabes Polri sampai Polda.
ENAM kepolisian daerah (polda) menyelenggarakan Tactical Floor Game (TFG) kesiapan pengelolaan arus lalu lintas mudik serta libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Kehadiran kantor kepolisian itu untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat Indonesia.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng Kombes Parajohan Simanjuntak mengatakan, ekshumasi dilakukan berdasarkan permintaan keluarga.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved