Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Burung yang Dilindungi

Faishol Taselan
13/4/2022 16:45
Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Burung yang Dilindungi
Ilustrasi cucak hijau.(Antara/Umarul Faruq.)

DIREKTORAT Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jatim menggagalkan penyelundupan dan perdagangan satwa jenis burung yang dilindungi dari Banjarmasin menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Satwa dilindungi ini diamankan lantaran tidak dilengkapi perizinan atau dokumen yang sah.

Direktur Polisi Air dan Udara (Dirpolairud) Kombes Puji Hendro Wibowo menjelaskan pada Jumat 25 Maret 2022 sekira pukul 16.00 WIB anggota Intel Air unit 1 menerima informasi terkait pengangkutan satwa jenis burung. Pengangkutan menggunakan kendaraan truk di Kapal Motor (KM) Dharma Rucitra I dari Banjarmasin menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya tanpa izin atau dokumen yang sah.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kami melakukan pemeriksaan terhadap muatan truk serta melakukan pemantauan kepada penumpang yang mencurigakan," katanya di Kantor Ditpolairud Polda Jatim, Surabaya, Rabu (13/4).
Pada hari itu juga anggotanya bergerak untuk menangkap pelaku penyelundupan dan perdagangan satwa jenis burung yang dilindungi.

Satwa burung yang berhasil diamankan yaitu 1 burung jenis cililin/tangkar ongklet, 5 burung jenis cucak hijau, 2 burung jenis cucak daun kecil. Satwa tersebut langsung diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk dilakukan karantina. 

"Pelaku ditangkap saat akan melakukan transaksi jual beli hasil selundupan satwa jenis burung yang dilindungi itu di pasar burung Surabaya," tambahnya. Aksi penyelundupan satwa dilindungi melibatkan empat tersangka, di antaranya berinisial AFM, 24, asal Tambak Mayor, Surabaya, dan J, 33, asal Banjar, Kalimantan Selatan yang saat ini berhasil diamankan.

Baca juga: Kolaborasi Vaksinasi saat Ramadan, BIN Suntikkan 278.153 Dosis di Sulut

Sedangkan polisi masih memburu dua pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) inisial B warga Surabaya dan R warga Banjarmasin. Akibat ulah itu, pelaku dijerat Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 huruf a dan c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Pasal 88 huruf a jo Pasal 35 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya