Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
PERKUMPULAN nelayan di Kecamatan Galesong Utara, Takalar, Sulawesi Selatan, merasa terharu dengan pernyataan dan sikap Ketua KPK Firli Bahuri.
Pasalnya, saat memperingati Hari Nelayan Nasional ke-62, purnawirawan polisi bintang tiga itu menyebut nelayan sebagai Pahlawan Ekonomi Devisa Samudera, juga Pahlawan Pertahanan dan Kedaulatan NKRI.
“Merinding saya Pak, baru kali ini ada pejabat yang mengerti perjuangan kami, mengerti nasib kami yang tiap hari sabung nyawa di laut,” kata Ketua Perkumpulan Nelayan Daeng Rapi, Jumat (8/4).
Dia tak menyangka Firli yang bukan berlatar nelayan ternyata punya pemahaman serta perhatian besar terhadap kehidupan pelaut.
Tekad Firli untuk mengawal peningkatan kesejahteraan nelayan, berikut ancamannya terhadap koruptor pengusik kehidupan nelayan, telah membuat mereka merasa dihargai dan dilindungi.
“Karena kami di bawah tidak tahu apa-apa, cuma bisa kesal saja kalau dengar bantuan perahu atau alat tangkap dikorupsi,” ujarnya.
Dengan adanya pemihakan Ketua KPK, pria yang biasa melaut di perairan Desa Aeng Batu-Batu ini berharap, ke depan program pemerintah bagi nelayan lebih terasa manfaatnya juga tepat sasaran.
“Saya dengar Pak Firli ini ditakuti koruptor, menteri kelautan kan beliau yang tangkap,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Rudi (39). Menurutnya, ketegasan Firli dalam menindak koruptor akan membuat siapa pun yang berniat korupsi bantuan nelayan pasti ketakutan.
Apalagi selama ini Firli dianggap telah membuktikan sikapnya yang tak pandang bulu, seperti saat menangkap Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, juga Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
“Cocok beliau ini semua ditangkap, tampak sekali kalau hati beliau ternyata buat rakyat macam kami ini,” ungkapnya.
Dia mengatakan, perhatian beserta sikap Firli yang menjadikan para nelayan pahlawan akan dikenang oleh seluruh nelayan di tanah air. Mereka dipastikan selalu mengingat serta mendukung langkah Firli dalam kerja pemberantasan korupsi.
“Kami juga dukung beliau jadi presiden. Sudah jelas kemana berpihak,” tandasnya.
Tidak hanya itu, dia juga bertekad untuk mengajak koleganya untuk mendukung Firli pada Pilpres 2024 mendatang. “Karena belum pernah ada sejarahnya nelayan disuarakan jadi pahlawan begini,” pungkasnya. (OL-13)
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Budi menjelaskan bahwa JPU KPK akan mencermati keterangan saksi di persidangan.
PENGACARA mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah tudingan kliennya yang disebut membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku
Novel meyakini ada maksud lain dari penyebaran informasi dari Firli meski melalui media massa. KPK didesak mengungkap kemungkinan Firli melakukan perintangan penyidikan.
MANTAN Penyidik KPK Novel Baswedan menilai keterangan saksi Rossa Purbo Bekti soal Firli Bahuri membocorkan informasi OTT kasus suap PAW penting ditindaklanjuti.
Firli membocorkan OTT saat penyelidik tengah menginterogasi sejumlah orang pada 8 Januari 2025.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan dilanjutkan pada masa sidang berikutnya
Pria yang kerap disapa Eddy itu juga menepis anggapan bahwa klausul tersebut tidak berpihak pada pemberantasan korupsi.
Pemerintah dan DPR seharusnya melibatkan peran aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam merumuskan RUU KUHAP
Budi mengatakan, lahan sawit itu masih beroperasi selama enam bulan pascadisita KPK. Total, Rp3 miliar keuntungan didapat dari kegiatan sawit di sana, dan kini disita penydiik.
Pencegahan kepada saksi dilakukan agar mudah dipanggil, saat keterangannya dibutuhkan penyidik.
KPK berharap mereka berdua memenuhi panggilan penyidik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved