Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Cegah Kekerasan, Dinas Pemberdayaan Perempuan Jawa Barat Kampanyekan Jabar Cekas

Bayu Anggoro
07/4/2022 22:40
Cegah Kekerasan, Dinas Pemberdayaan Perempuan Jawa Barat Kampanyekan Jabar Cekas
Sejumlah perempuan dan aktivis menggelar kampanye antikekerasan seksual( ANTARA FOTO/Rahmad/)

 

DINAS Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga
Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat mengagendakan Kampanye Jawa Barat Berani Cegah Tindakan Kekerasan (Jabar Cekas), (Jumat, 8/4).

Bertempat di SMAN 4 Kota Depok, kegiatan tersebut diagendakan akan
dihadiri Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan istri, Atalia Praratya.

Kepala DP3AKB Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka
menjelaskan, program Jabar Cekas akan mengampanyekan 10 berani cegah
tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Ke-10 itu yakni berani berbicara, berani melapor, berani menolak, berani mencegah, berani berpihak kepada korban, berani berkata tidak, berani melawan, berani maju, berani bergerak, berani melindungi korban kekerasan yang menimpa perempuan dan anak.

Menurutnya, Kampanye Jabar Cekas sebagai bentuk upaya menekan angka
kasus kekerasan yang dialami perempuan dan anak di Jawa Barat.
Pasalnya, berdasarkan data Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan
Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Barat, pada 2021 lalu
tercatat 505 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Jumlah kasus kekerasan pada 2021, mengalami kenaikan jika dibandingkan
dengan jumlah kasus yang diadukan pada 2020, yakni 389 kasus,"
ujar Kim Agung di Bandung, Kamis (7/4).

Dia mengakui, perempuan dan anak-anak sangat rentan menjadi korban kekerasan, baik itu psikis, fisik hingga kekerasan seksual.

Oleh karena itu, Kim Agung mengajak seluruh elemen masyarakat Jawa Barat untuk terlibat aktif dalam upaya penghapusan kekerasan terhadap
perempuan dan anak, dengan mendorong terwujudnya kepastian hukum bagi
korban kekerasan.

Ketersediaan payung hukum akan memberikan kejelasan dan kepastian pada penanganan, perlindungan dan pemulihan korban kekerasan seksual melalui Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang kini disebut dengan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

"Pesan ini disampaikan untuk menekankan bahwa Undang-undang tentang
Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang memuat elemen kunci, yakni
kepastian hukum untuk pencegahan, perlindungan dan pemulihan korban
kekerasan seksual harus segera diwujudkan," katanya. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya