Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Polda Bengkulu Tangkap Enam Tersangka Penimbun Solar Bersubsidi

Marliansyah
05/4/2022 16:10

POLISI Daerah (Polda) Bengkulu menangkap sebanyak enam orang terkait kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) 
jenis biosolar subsidi di Kota Bengkulu, Bengkulu, pada Senin (4/4). Penangkapan tersangka terjadi saat kelangkaan minyak jenis solar. 

"Mereka telah melakukan penimbunan dan penyalahgunaan distribusi BBM jenis solar," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bengkulu Komisaris Besar Aries Andhi di Bengkulu. Penangkapan enam orang itu berlangsung di dua lokasi berbeda.

Enam tersangka itu, lanjut dia, ialah FD, A, YR, SH ditangkap di Kelurahan Kandang, Kecamatan Kampung Melayu, serta R dan S ditangkap di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) Kelurahan Panorama, Kecamatan Singaran Pati. Polda Bengkulu menyita sebanyak 1.300 liter BBM jenis solar subsidi.

Barang bukti yang diamankan yakni sebanyak 22 jeriken masing-masing berisi 35 liter solar bersubsidi, uang tunai, dan dua mobil tronton, serta delapan jeriken kosong. Dari pengakuan empat tersangka, mereka melakukan aksi itu sejak 2020 dan mendapatkan keuntungan mencapai Rp31 juta. 

Baca juga: Sejumlah SPBU di Lebak: Maaf Pertalite Habis

Keenam tersangka diancam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dari Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan juncto Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Ancaman pidananya kurungan paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik