Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Dugaan Maladministrasi Seleksi KPID Sumut, Pimpinan DPRD Minta Keterangan Komisi A

Yoseph Pencawan
26/3/2022 18:25
Dugaan Maladministrasi Seleksi KPID Sumut, Pimpinan DPRD Minta Keterangan Komisi A
Ilustrasi(DOK MI)

PIMPINAN DPRD Provinsi Sumatera Utara akan memanggil Komisi A untukm membahas dugaan terjadinya maladministrasi dalam proses seleksi komisioner KPID periode 2021-2024.

Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting mengatakan, pimpinan dewan akan mengundang Komisi A untuk menggelar rapat membahas dugaan terjadinya maladministrasi dalam seleksi KPID. "Minggu depan pimpinan dewan akan mengundang Komisi A untuk membahasnya," kata dia, Sabtu (26/3).

Baskami menerangkan, saat ini pimpinan dewan belum dapat memutuskan apakahmemang benar terjadi maladministrasi dalam seleksi KPID. Pimpinan dewan juga belum dapat memutuskan apakah hasil seleksi akan dianulir dan diulang atau tidak

Pimpinan dewan sendiri hingga kini belum mengeluarkan rekomendasi terhadap tujuh calon komisioner yang dipilih Komisi A untuk disahkan Gubernur Sumut. Keputusan belum bisa diambil karena dewan masih akan memverifikasi terlebih dahulu maladministrasi yang ditemukan Ombudsman Sumut.

Dalam masalah ini menurutnya calon komisioner terpilih dan yang tidak terpilih juga memiliki hak yang sama. Dia memastikan DPRD Sumut menyerap penilaian dan saran yang diajukan Ombudsman.

Namun dewan juga memiliki hak dan kewenangan untuk memverifikasi temuan tersebut. Karena itu dia meminta semua pihak untuk bersabar menunggu langkah-langkah yang akan dilakukan DPRD Sumut terkait polemik seleksi KPID.

Sebelumnya, Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman Sumatera Utara Abyadi Siregar mengatakan, pihaknya sudah mendalami pengaduan sejumlah calon komisioner Komisi Penyiaran Daerah (KPID) periode 2021-2024 dan menyimpulkan bahwa hasil seleksi patut dibatalkan.

Salah satu maladministrasi yang ditemukan yaitu pada tahap fit and proper test di Komisi A. Pada tahap ini Komisi A tidak melakukan uji publik. Padahal dalam Peraturan KPI diatur bahwa sebelum melakukan fit and proper test, Komisi A harus melaksanakan uji publik selama 10 hari. Namun Ombudsman Sumut tidak melihat atau menemukan bukti pelaksanaan uji publik oleh Komisi A.

Maladministrasi selanjutnya terkait dengan proses penetapan tujuh nama komisioner terpilih oleh Komisi A secara musyawarah/mufakat. Ombudsman Sumut menemukan bukti skor dari proses penetapan tujuh dari 21 nama yang mengikuti fit and proper test.

Padahal berdasarkan UU MD3, ketentuan teknis pelaksanaan pengambilan keputusan oleh DPRD Provinsi harus diatur lebih detail melalui Peraturan DPRD. Namun Ombudsman Sumut tidak melihat adanya regulasi yang mengatur secara teknis musyawarah/mufakat untuk penetapan tujuh nama komisioner terpilih.

Karena, lanjut Abyadi, pihaknya secara tertulis sudah meminta Pimpinan DPRD Sumut untuk menunda pengesahan ketujuh nama komisioner KPID Sumut yang diusulkan Ketua Komisi A. Dia juga meminta Ketua Komisi A untuk membatalkan berita acara rapat pleno penetapan tujuh nama komisioner tersebut. Selain itu, seluruh anggota Komisi A juga diminta untuk menyepakati sistem dan tata tertib pelaksanaan serta pemilihan.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto menyatakan dirinya menyerahkan keputusan atas masalah ini kepada pimpinan dewan. Dia beralasan Komisi A hanya merupakan alat kelengkapan dewan. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya