Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PIMPINAN DPRD Provinsi Sumatera Utara akan memanggil Komisi A untukm membahas dugaan terjadinya maladministrasi dalam proses seleksi komisioner KPID periode 2021-2024.
Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting mengatakan, pimpinan dewan akan mengundang Komisi A untuk menggelar rapat membahas dugaan terjadinya maladministrasi dalam seleksi KPID. "Minggu depan pimpinan dewan akan mengundang Komisi A untuk membahasnya," kata dia, Sabtu (26/3).
Baskami menerangkan, saat ini pimpinan dewan belum dapat memutuskan apakahmemang benar terjadi maladministrasi dalam seleksi KPID. Pimpinan dewan juga belum dapat memutuskan apakah hasil seleksi akan dianulir dan diulang atau tidak
Pimpinan dewan sendiri hingga kini belum mengeluarkan rekomendasi terhadap tujuh calon komisioner yang dipilih Komisi A untuk disahkan Gubernur Sumut. Keputusan belum bisa diambil karena dewan masih akan memverifikasi terlebih dahulu maladministrasi yang ditemukan Ombudsman Sumut.
Dalam masalah ini menurutnya calon komisioner terpilih dan yang tidak terpilih juga memiliki hak yang sama. Dia memastikan DPRD Sumut menyerap penilaian dan saran yang diajukan Ombudsman.
Namun dewan juga memiliki hak dan kewenangan untuk memverifikasi temuan tersebut. Karena itu dia meminta semua pihak untuk bersabar menunggu langkah-langkah yang akan dilakukan DPRD Sumut terkait polemik seleksi KPID.
Sebelumnya, Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman Sumatera Utara Abyadi Siregar mengatakan, pihaknya sudah mendalami pengaduan sejumlah calon komisioner Komisi Penyiaran Daerah (KPID) periode 2021-2024 dan menyimpulkan bahwa hasil seleksi patut dibatalkan.
Salah satu maladministrasi yang ditemukan yaitu pada tahap fit and proper test di Komisi A. Pada tahap ini Komisi A tidak melakukan uji publik. Padahal dalam Peraturan KPI diatur bahwa sebelum melakukan fit and proper test, Komisi A harus melaksanakan uji publik selama 10 hari. Namun Ombudsman Sumut tidak melihat atau menemukan bukti pelaksanaan uji publik oleh Komisi A.
Maladministrasi selanjutnya terkait dengan proses penetapan tujuh nama komisioner terpilih oleh Komisi A secara musyawarah/mufakat. Ombudsman Sumut menemukan bukti skor dari proses penetapan tujuh dari 21 nama yang mengikuti fit and proper test.
Padahal berdasarkan UU MD3, ketentuan teknis pelaksanaan pengambilan keputusan oleh DPRD Provinsi harus diatur lebih detail melalui Peraturan DPRD. Namun Ombudsman Sumut tidak melihat adanya regulasi yang mengatur secara teknis musyawarah/mufakat untuk penetapan tujuh nama komisioner terpilih.
Karena, lanjut Abyadi, pihaknya secara tertulis sudah meminta Pimpinan DPRD Sumut untuk menunda pengesahan ketujuh nama komisioner KPID Sumut yang diusulkan Ketua Komisi A. Dia juga meminta Ketua Komisi A untuk membatalkan berita acara rapat pleno penetapan tujuh nama komisioner tersebut. Selain itu, seluruh anggota Komisi A juga diminta untuk menyepakati sistem dan tata tertib pelaksanaan serta pemilihan.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto menyatakan dirinya menyerahkan keputusan atas masalah ini kepada pimpinan dewan. Dia beralasan Komisi A hanya merupakan alat kelengkapan dewan. (OL-15)
Titik peluncuran, jelasnya lagi, akan dipusatkan di Kecamatan Binjai Barat, Kelurahan Suka Maju, dengan nama koperasi percontohan KMP Sukamaju.
Kebijakan ini menjadi yang pertama di Indonesia dan diharapkan mampu mengurangi beban awal masyarakat saat membeli rumah.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar penggeledahan terkait kasus korupsi dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Sumut.
Budi mengaku belum bisa mempublikasikan berbagai lokasi yang menjadi tempat dilakukan penggeledahan, maupun hasil penggeledahan yang dimaksud.
Johanis menuturkan KPK telah menjalin nota kesepahaman bersama Pemerintahan Provinsi, Aceh, Riau, Sumatra Barat, Sumatera Utara, Jambi.
KPK melakukan dua operasi tangkap tangan (OTT) pengerjaan proyek berbeda di Sumatra Utara (Sumut). Hitungan kasar uang suap dalam perkara itu diduga menyentuh Rp46 miliar.
PRAKTISI hukum Taufik Basari mengatakan masa jabatan DPRD tidak bisa diperpanjang atau dikosongkan selama dua tahun.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
MELALUI Putusan No 135/PUU-XXII/2024, MK akhirnya memutuskan desain keserentakan pemilu dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD sebagai konsekuensi dari Putusan MK.
Sebanyak 33 diorama yang ada di Museum Bajra Sandhi banyak menceritakan perjalanan masyarakat Bali, dari masa pra sejarah, penjajahan, hingga masa kemerdekaan.
Dalam rancangan yang disepakati DPRD dan Pemkab Klungkung, fokus utama diarahkan pada pengembangan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta penguatan kesejahteraan masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved