Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
KANTOR Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusai Nusa Tenggara Timur bersama Bank NTT melakukan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepakatan terkait sosialisasi bimbingan teknis dan fasilitasi pendaftaran perseroan perorangan serta penyelenggaraan pendaftaran kekayaan intelektual (KI) dalam mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Kakanwil Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone mengatakan, penandatangan nota kesepakatan itu bertujuan mendukung dua program layanan yang dilaksanakan pada Kemenkumham NTT sekaligus. Pertama, katanya, dalam meningkatkan pendaftaran di bidang perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) khususnya produk-produk UMKM Binaan BPD NTT.
Kemudian yang kedua, kata Marciana, untuk mendukung pendirian perseroan perorangan sebagai salah satu program baru yang diluncurkan Kemenkumham RI pada Oktober 2021 lalu.
"Untuk membantu pelaku usaha mikro dan kecil mendirikan usahanya dengan status perseroan terbatas berbadan hukum yang pendirinya cukup satu orang dengan prosedur yang murah, mudah dan cepat," kata Marciana, melalui keterangannya, Rabu (23/3).
Marciana mengapresiasi respons dan dukungan dari Bank NTT. Ia mengatakan kerja sama sudah terjalin sejak 2021.
Baca juga : 304 Keluarga Kebanjiran, BPBD Parigi Moutong Rekomendasikan Darurat Bencana
"Telah banyak sosialisasi terkait kekayaan intelektual yang difasilitasi Bank NTT dengan melibatkan Kanwil Kemenkumham bersama peserta dari para pelaku UMKM, pengrajin dan setiap pemerintah daerah," ujarnya.
Ia mengatakan, produk UMKM binaan Bank NTT mengalami peningkatan pendaftaran perlindungan kekayaan intelektual. Berdasarkan data yang diperoleh, terdapat 157 Merek UMKM binaan BPD NTT yang difasilitasi dan terdaftar sebagai hak kekayaan intelektual personal secara hukum.
Marciana mengatakan, pendirian perseroan perorangan tidak memerlukan akte notaris. Bahkan, ke depannya pelaku usaha akan dimudahkan dalam mengakses pembiayaan dari perbankan untuk mengembangkan dan meningkatkan usahanya sehingga berdampak pada kesejahteraan ekonomi.
"Program ini sejalan dengan upaya Bank NTT dalam mengembangkan UMKM binaannya melalui pendaftaran kekayaan intelektual atas produk yang dihasilkan serta mendorong usaha yang dibangun dengan status berbadan hukum melalui pendirian perseroan perorangan," jelas Marciana. (RO/OL-7)
BANK Indonesia (BI) mencatat lebih dari 36 persen volume transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) secara nasional berasal dari DKI Jakarta.
Selain menjadi panggung budaya, festival ini juga melibatkan pelaku UMKM desa penyangga sebagai bagian dari penguatan ekonomi lokal.
Perhelatan Inacraft 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC) bukan sekadar ajang pameran kriya tahunan.
GUNA mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kereta api (KA) lintas selatan direncanakan berhenti di Stasiun Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya.
Event ke-14 secara nasional ini tidak sekadar menjadi ajang pameran produk, tetapi juga ruang penguatan spiritual dan silaturahmi umat.
Anggota Komisi VII DPR RI Samuel Wattimena menyoroti belum optimalnya penyerapan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Amerika Serikat mewajibkan calon tentara setidaknya memiliki kartu izin tinggal permanen (Green Card) atau telah menjadi warga negara AS (US Citizen).
DJKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan Ekspos dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual.
DJKI dan Uni Eropa melalui EUIPO gelar workshop bahas tantangan penegakan hukum kekayaan intelektual di pasar fisik dan daring untuk wujudkan perdagangan sehat.
DJKI Kemenkumham rekomendasikan 41 situs ditutup karena terbukti langgar hak cipta. Langkah ini perkuat perlindungan karya kreatif di ranah digital.
Pemerintah Indonesia ajukan proposal hukum internasional ke WIPO untuk tata kelola royalti dan publisher right demi ekosistem musik dan media yang lebih adil.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI menetapkan Prolegnas Prioritas 2025–2026 dengan total 67 RUU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved