Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Jaringan Aktivis Indonesia Minta Aparat Usut Dugaan Pertambangan Ilegal di Kaltim

Mediaindonesia.com
23/3/2022 07:59
Jaringan Aktivis Indonesia Minta Aparat Usut Dugaan Pertambangan Ilegal di Kaltim
Aksi massa yang menamakan dirinya Jaringan Aktivis Indonesia meminta DPR mendesak penegak hukum usut tuntas penambangan ilegal di Kalti(dok.ist)

AKSI demo massa yang menamakan dirinya Jaringan Aktivis Indonesia di depan gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (22/3), meminta kepada wakil rakyat untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan pertambangan ilegal batu bara di Kalimantan Timur (Kaltim)

Ketua Umum Jaringan Aktivis Indonesia, Donny Manurung mengatakan, pihaknya sengaja turun ke jalan agar masalah pertambangan ilegal batubara disikapi serius oleh aparat hukum.  Apalagi, disebutkan nama salah seorang pengusaha perempuan asal Surabaya dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara komisi 7 DPR RI dengan kementrian ESDM pada beberap waktu silam.

Nama tersebut adalah Tan Paulin atau akrab disebut RA, dari banyaknya tambang batubara illegal miliknya di Kaltim tidak tersentuh hukum. Dalam RDP tersebut disebutkan produksi dari usaha batubara RA sebanyak 1 juta ton perbulan.

"Aktivitas pertambangan RA ini diduga tak memiliki beberapa IUP (izin Usaha Pertambangan) salah satunya adalah PT. Sentosa Laju Energim. Saat ini perusahaan tersebut aktif melakukan transaksi jual beli batubara di Kaltim. Tetapi Faktanya beberapa lokasi yang memiliki IUP justru tidak aktif melakukan kegiatan operasional pertambangan," ungkap Donny dalam keterangan tertulisnya, yang dikutip Rabu (23/3).
 
Dari hasil investigasi, jelas Donny, ditemukan sejumlah temuan bahwa dalam menjalankan kegiatan operasional jual beli batubara, perusahaan milik RA kerap memanfaatkan IUP milik perusahaan orang lain untuk melegalkan transaksinya. Karena asal muasal batubara yang ditransaksikan bukanlah berasal dari lokasi IUP yang dimiliki oleh RA, namun bersal dari lokasi yang tidak berizin ( Koridor/illegal).

Selain dengan modus “Pinjam dokumen” dan “Dokumen Terbang”, ungkap Donny, RA juga diduga memanipulasi petugas KSOP maupun surveyor Independen dengan melakukan pemuatan batubara yang melanggar hukum, Jetty yang digunakan pun tidak memiliki kerjasama dengan IUP asal barang.

"Modus pinjam dokumen ini sering sekali digunakan oleh RA untuk memuluskan kegiatan bisnisnya," ucap Donny.

Dari perbuatan yang dilakukan Tan Paulin, ungkap dia, menyebabkan adanya kerugian negara yang cukup signifikan diantaranya terjadi kerusakan lingkungan, tidak adanya jaminan reklamasi, tidak ada jaminan pasca tambang, berkurangnya cadangan batubara negara dan tidak ada pungutan iuran tetap dan PBB atas wilayah koridor

Dari hasil temuan temuan tersebut dan ditambah lagi tidak adanya kejelasan penindakan dari aparatur hukum dalam hal ini adalah Polri terkait dugaan aktivitas pertambangan illegal yang dilakukan oleh RA. Jangan sampai bahwa dugaan terkait adanya petinggi Polri yang diduga melindungi RA benar adanya.

"Kami Jaringan Aktivis Indonesi meminta kepada Bapak Listyo Sigit sebagai Kapolri untuk menindak tegas setiap bentuk penyelewengan hukum agar slogan PRESISI yang di jargonkan benar dirasakan oleh rakyat. Kami meminta kepada DPR untuk serius dan tidak kong kalikong dengan pihak manapun dalam menyelesaikan persoalan ini," jelas Donny

Selain itu juga perlu dilakukan pemeriksaan serius apakah IUP yang dimiliki/digunakan oleh RA dalam menjalankan kegiatan Operasional pertambangan, termasuk pemeriksaan lapangan apakah Jetty yang digunakan untuk pemuatan batubara oleh RA sesuai dengan nama jetty yang digunakan dalam dokumen. Juga perlu dilakukan pemeriksaan apakah IUP asal barang masih memiliki deposit dan kalori batubara sesuai dengan dokumen-dokumen batubara yang digunakan untuk melakukan pemuatan batubara.

"Kami meminta kepada DPR RI terkhusu Komisi 3 dan 7 untuk segera bentuk Panja Khusu terkait persoalan ini dan serius melakukan fungsi pengawasannya dalam penyelesaian masalah ini agar tidak ada lagi pencuri kekayaan alam negara," harap Donny. (OL-13)

Baca Juga: Kasus Kerangkeng Manusia, Propam Polda Sumut Periksa Lima Anggota Polres Langkat



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya