Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Resmob Polres Klaten Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan Tujuh Truk

Djoko Sardjono
22/3/2022 21:20
Resmob Polres Klaten Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan Tujuh  Truk
Petugas Polres Klaten memperlihatkan tersangka pelaku penipuan dan penggelapan(MI/DJOKO SARDJONO)

 

TIM Reserse Mobile (Resmob) Polres Klaten, Jawa Tengah, menangkap
Herlambang Jati Santoso, 62, pelaku penipuan dan penggelapan tujuh unit
truk. Pelaku ditangkap di Dukuh Soco, Desa/Kecamatan Salaman, Magelang, Kamis (10/3).

Penangkapan warga Melikan Kidul, Bantul, DI Yogyakarta, itu berdasarkan
laporan korban Chandra Gunawan, 42, warga Mantrijeron, Kota Yogyakarta.
Korban melaporkan kasus penipuan/penggelapan itu ke Polres Klaten.

Wakapolres Klaten, Komisaris Sumiarta, Selasa (22/3), menjelaskan kasus itu bermula saat pelaku mengajak korban bekerja sama usaha langsir pasir di Depo Pasir Sukorini, Manisrenggo, Klaten.

Tertarik dengan ajakan dan rayuan pelaku untuk kerja sama usaha langsir
pasir di Depo Pasir Sukorini, korban tergerak dan langsung membeli enam
truk. Kemudian, korban menyerahkan tujuh truk ke Herlambang Jati Santosa.

Awal pelaku mengajak korban bekerja sama usaha langsir pasir, yakni pada 22 November 2021. Pelaku menjanjikan setoran kepada korban Rp500.000 per unit/hari. Terbujuk itu, korban membeli enam truk ditambah satu miliknya sendiri.

Menurut Wakapolres, setelah tujuh unit truk diserahkan dan telah rutin
beroperasi, pelaku tidak memenuhi janji setoran kepada korban.
Puncaknya, 12 Januari 2022, korban mendapat informasi bahwa tujuh truk
tidak ada di depo pasir.

Karena itu, Warsito alias Ronggo, anak buah Chandra, melakukan
penelusuran melalui para sopir dan berhasil menemukan tiga truk. Namun,
empat truk lainnya tidak diketahui keberadaannya. Korban pun langsung
melapor ke Polres Klaten.

Korban melaporkan perkara penipuan dan penggelapan itu ke Polres Klaten
pada 10 Maret 2022. Berdasarkan laporan korban, tim Resmob langsung
bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku di Soco,
Magelang.

Petugas menyita barang bukti, antara lain satu unit dump truk Nopol AB
8089 IS beserta BPKB-nya. Pelaku yang saat ini ditahan di Polres
Klaten, dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat
tahun penjara. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya