Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
OMBUDSMAN Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih menemukan praktik tying pada penjualan minyak goreng di sejumlah daerah. Praktik tying ini dilakukan oleh sejumlah distributor.
"Menurut pegawai di salah satu toko kelontong, 90% distributor yang memasok minyak goreng di tokonya melakukan praktik tactic tying. Barang yang digunakan sebagai syarat pembelian minyak goreng biasanya barang dengan merek penjualan yang kurang laku di pasaran, seperti sabun mandi, santan kemasan, tepung, margarin, atau barang lain," kata Ketua ORI DIY Budi Masturi, Jumat (4/3).
Beberapa toko kelontong mengaku menjual kembali kepada konsumen dengan menerapkan tactic tying, meskipun tidak semua toko kelontong menerapkan hal tersebut. Di Kabupaten Sleman, ujarnya, praktik sejenis diberi istilah kawinan. "Untuk membeli minyak goreng, konsumen disyaratkan membeli produk lain, semisal margarin, mi jagung, tepung. Bahkan di wilayah Kapanewon Ngaglik, kami mendapati informasi distributor yang mensyaratkan pembelian satu karton tepung untuk setiap pembelian dua karton minyak goreng," katanya.
Ombudsman, lanjutnya, menemukan pula di salah satu kios di Pasar Kotagede, Pasar Demangan, dan beberapa toko kelontong di wilayah Kota Yogyakarta. "Distributor mensyaratkan kepada penjual dengan pembelian minimal Rp500 ribu hingga Rp1 juta untuk mendapatkan minyak goreng dengan harga normal. Ada pula yang mensyaratkan untuk membeli produk lain untuk mendapatkan minyak goreng," katanya.
Bahkan, salah satu swalayan di Jalan Yogyakarta juga menetapkan pembelian bersyarat. Dikatakannya, salah satu pimpinan menyampaikan pembelian bersyarat ini didapatkan dari distributor. Ketika mereka akan membeli minyak goreng disyaratkan membeli santan cair. Praktik semacam itu, katanya, juga ditemukan di Kabupaten Kulonprogo dan Kabupaten Gunungkidul.
Budi menjelaskan, persoalan tactic tying yang dilakukan retailer merupakan efek domino dari ketentuan pemasokan oleh distributor. Pola yang terjadi yakni pihak distributor mensyaratkan kepada retailer untuk membeli produk lain agar mendapatkan minyak goreng.
Dari hasil pemantauan lapangan, tambahnya, diperoleh informasi sejauh ini harga minyak goreng masih di atas harga yang telah ditetapkan dengan rentang harga Rp16.000 hingga Rp20.000 per liter. Kebanyakan produk berada di pasar-pasar tradisional.
Bahkan, ujar Budi, di Kapanewon Piyungan, salah satu toko kelontong, menjual minyak goreng curah dengan harga Rp21.000 per liter, minyak goreng premium Rp20.000 per liter, serta minyak goreng bundling dengan 1 kilogram tepung terigu dijual dengan harga Rp26.000. Namun diakuinya sejumlah toko modern atau yang berjejaring sudah menjual dengan harga Rp14.000 per liter.
Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Istimewa Yogyakarta Yanto Apriyanto meminta kalangan distributor tidak melakukan praktik penjualan bersyarat. "Kami minta distributor tidak melakukan praktik pembelian bersyarat yang dapat memberatkan pedagang maupun konsumen," katanya.
Baca juga: Permintaan Elpiji 3 Kg di Cianjur Masih Normal
Menurut dia, praktik semacam itu dapat dipidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Ancaman hukumannya, dapat dikenai denda antara Rp1 miliar hingga Rp25 miliar. "Monggo, kalau polisi maupun KPPU mau mengambil langkah," katanya. Disperindag DIY, imbuhnya, membuka ruang pengaduan bagi konsumen yang menjadi korban perdagangan bersyarat. (OL-14)
Selain ketersediaan beras, Bulog juga memastikan pasokan minyak goreng tetap terjaga
Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan produksi dan stok crude palm oil (CPO) nasional dalam kondisi aman untuk mengantisipasi lonjakan permintaan minyak goreng selama Ramadan.
Untuk pembelian MinyaKita, satu konsumen dibatasi maksimal 12 liter atau satu karton.
Holding Perkebunan PTPN III melalui subholding PTPN IV PalmCo memastikan kesiapan pasokan minyak goreng nasional guna menjaga stabilitas harga selama Ramadan dan jelang Lebaran.
Pemprov DKI Jakarta memprediksi lonjakan kebutuhan pangan jelang Ramadan dan Idulfitri 2026, terutama telur ayam, daging, bawang merah, dan minyak goreng.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memastikan stok pangan nasional surplus dan aman hingga Idulfitri 2026.
PERUSAHAAN di Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY diminta untuk patuh membayar tunjangan hari raya atau THR sesuai dengan ketentuan.
Hingga saat ini baru sekitar 40% wajib pajak di DIY yang telah mengaktivasi akun Coretax.
Kepala BPIP Yudian Wahyudi menegaskan Pancasila harus menjadi roh kehidupan bangsa dan panduan dalam bertindak, berpikir, serta bersikap.
Kemendagri menyebut DIY berhasil menjaga keseimbangan sosial melalui pendekatan kultural.
Fase awal gerhana penumbra akan dimulai pukul 22:26 WIB, puncak gerhana terjadi pada Senin (8/9) dini hari pukul 01:11 WIB, dan berakhir sekitar pukul 03:56 WIB.
Di sisi lain, pemerintah juga tidak boleh membatasi masyarakat dalam menggunakan media sosial karena itu dijamin oleh konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved