Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Ombudsman DIY Temukan Praktik Tying pada Penjualan Minyak Goreng

Agus Utantoro
04/3/2022 18:33
Ombudsman DIY Temukan Praktik Tying pada Penjualan Minyak Goreng
Ilustrasi minyak goreng.(MI/Agus Utantoro.)

OMBUDSMAN Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih menemukan praktik tying pada penjualan minyak goreng di sejumlah daerah. Praktik tying ini dilakukan oleh sejumlah distributor.

"Menurut pegawai di salah satu toko kelontong, 90% distributor yang memasok minyak goreng di tokonya melakukan praktik tactic tying. Barang yang digunakan sebagai syarat pembelian minyak goreng biasanya barang dengan merek penjualan yang kurang laku di pasaran, seperti sabun mandi, santan kemasan, tepung, margarin, atau barang lain," kata Ketua ORI DIY Budi Masturi, Jumat (4/3).

Beberapa toko kelontong mengaku menjual kembali kepada konsumen dengan menerapkan tactic tying, meskipun tidak semua toko kelontong menerapkan hal tersebut. Di Kabupaten Sleman, ujarnya, praktik sejenis diberi istilah kawinan. "Untuk membeli minyak goreng, konsumen disyaratkan membeli produk lain, semisal margarin, mi jagung, tepung. Bahkan di wilayah Kapanewon Ngaglik, kami mendapati informasi distributor yang mensyaratkan pembelian satu karton tepung untuk setiap pembelian dua karton minyak goreng," katanya.

Ombudsman, lanjutnya, menemukan pula di salah satu kios di Pasar Kotagede, Pasar Demangan, dan beberapa toko kelontong di wilayah Kota Yogyakarta. "Distributor mensyaratkan kepada penjual dengan pembelian minimal Rp500 ribu hingga Rp1 juta untuk mendapatkan minyak goreng dengan harga normal. Ada pula yang mensyaratkan untuk membeli produk lain untuk mendapatkan minyak goreng," katanya.

Bahkan, salah satu swalayan di Jalan Yogyakarta juga menetapkan pembelian bersyarat. Dikatakannya, salah satu pimpinan menyampaikan pembelian bersyarat ini didapatkan dari distributor. Ketika mereka akan membeli minyak goreng disyaratkan membeli santan cair. Praktik semacam itu, katanya, juga ditemukan di Kabupaten Kulonprogo dan Kabupaten Gunungkidul. 

Budi menjelaskan, persoalan tactic tying yang dilakukan retailer merupakan efek domino dari ketentuan pemasokan oleh distributor. Pola yang terjadi yakni pihak distributor mensyaratkan kepada retailer untuk membeli produk lain agar mendapatkan minyak goreng.

Dari hasil pemantauan lapangan, tambahnya, diperoleh informasi sejauh ini harga minyak goreng masih di atas harga yang telah ditetapkan dengan rentang harga Rp16.000 hingga Rp20.000 per liter. Kebanyakan produk berada di pasar-pasar tradisional. 

Bahkan, ujar Budi, di Kapanewon Piyungan, salah satu toko kelontong, menjual minyak goreng curah dengan harga Rp21.000 per liter, minyak goreng premium Rp20.000 per liter, serta minyak goreng bundling dengan 1 kilogram tepung terigu dijual dengan harga Rp26.000. Namun diakuinya sejumlah toko modern atau yang berjejaring sudah menjual dengan harga Rp14.000 per liter.

Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Istimewa Yogyakarta Yanto Apriyanto meminta kalangan distributor tidak melakukan praktik penjualan bersyarat. "Kami minta distributor tidak melakukan praktik pembelian bersyarat yang dapat memberatkan pedagang maupun konsumen," katanya.

Baca juga: Permintaan Elpiji 3 Kg di Cianjur Masih Normal

Menurut dia, praktik semacam itu dapat dipidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Ancaman hukumannya, dapat dikenai denda antara Rp1 miliar hingga Rp25 miliar. "Monggo, kalau polisi maupun KPPU mau mengambil langkah," katanya. Disperindag DIY, imbuhnya, membuka ruang pengaduan bagi konsumen yang menjadi korban perdagangan bersyarat. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya