Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
POLDA Sumatera Utara (Sumut) akan segera menetapkan pihak yang menjadi tersangka dugaan tindak kekerasan dalam kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengungkapkan kepolisian sudah meningkatkan status perkara dugaan kekerasan di kerangkeng manusia ke tingkat penyidikan. "Kami sudah menaikkan status perkara ke tingkat penyidikan. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka," ujarnya, Rabu (2/3).
Dia menerangkan, peningkatan status perkara ke tingkat penyidikan ditetapkan setelah Polda Sumut melakukan proses penyelidikan. Diantaranya memeriksa lebih dari 70 orang saksi, termasuk sang pemilik kerangkeng yang juga Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin (TRP) serta keluarga dekatnya.
Polda Sumut juga sudah melakukan pembongkaran terhadap dua makam atas nama Sarianto Ginting dan Bedul. Polisi juga telah melakukan olah TKP dan menyita berbagai barang bukti seperti surat pernyataan serta kursi kayu panjang, gayung, kain panjang, tikar plastik dan selang kompresor, untuk memandikan jenazah.
Proses autopsi terhadap kedua jenazah itu pun telah dilakukan dan hasilnya, ditemukan tanda-tanda bekas tindak kekerasan. Polisi menduga keduanya mendapat tindakan kekerasan saat menghuni kerangkeng pada 2019-2021.
Polisi juga telah melakukan gelar perkara atas dua laporan polisi. Masing-masing laporan bernomor LP/A/263/2022/SPKT POLDA SUMUT, tanggal 10 Februari 2022, dengan korban bernama Sarianto Ginting dan laporan bernomor LP/A/264/2022/SPKT POLDA SUMUT, tanggal 10 Februari 2022, dengan korban bernama Abdul Sidik Isnur alias Bedul. "Potensi tersangka pasti ada dan itu sudah didalami penyidik," imbuh Hadi.
Namun dia belum bersedia merinci pihak-pihak mana saja yang berkemungkinan menjadi tersangka. Menurut dia, siapa pun bisa saja ditetapkan sebagai tersangka, termasuk TRP. (OL-15)
Komisi Yudisial meamstikan akan pelajari putusan Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Langkat, Sumatera Utara, terkait vonis bebas eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Komnas HAM mendukung Langkah kejaksaan yang melakukan banding atas putusan bebas Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin dalam kasus kerangkeng manusia.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin atas perkara TPPO.
KPK kembangkan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Langkat
Kasus ini merupakan bagian dari temuan kerangkeng manusia di rumah Terbit. Penjara itu diklaim sebagai tempat binaan bagi warga bermasalah.
KPK membuka peluang menyeret pihak lain terkait kasus gratifikasi pengerjaan proyek yang melibatkan mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
KEJAKSAAN Tinggi Sumatera Utara telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.
Lebih lanjut Yos menyampaikan, untuk tersangka ke-9 atas nama TRP mantan Bupati Langkat belum dikirim berkas perkarany
Komisioner Komnas HAM M. Choirul Anam mengatakan penahanan para tersangka akan mempermudah dan memberi rasa aman bagi masyarakat dan korban.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved