Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat, Polda Sumut Segera Tetapkan Tersangka

Yoseph Pencawan
02/3/2022 22:13
Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat, Polda Sumut Segera Tetapkan Tersangka
Kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Langkat, Sumut.(ANTARA)

POLDA Sumatera Utara (Sumut) akan segera menetapkan pihak yang menjadi tersangka dugaan tindak kekerasan dalam kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengungkapkan kepolisian sudah meningkatkan status perkara dugaan kekerasan di kerangkeng manusia ke tingkat penyidikan. "Kami sudah menaikkan status perkara ke tingkat penyidikan. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka," ujarnya, Rabu (2/3).

Dia menerangkan, peningkatan status perkara ke tingkat penyidikan ditetapkan setelah Polda Sumut melakukan proses penyelidikan. Diantaranya memeriksa lebih dari 70 orang saksi, termasuk sang pemilik kerangkeng yang juga Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin (TRP) serta keluarga dekatnya.

Polda Sumut juga sudah melakukan pembongkaran terhadap dua makam atas nama Sarianto Ginting dan Bedul. Polisi juga telah melakukan olah TKP dan menyita berbagai barang bukti seperti surat pernyataan serta kursi kayu panjang, gayung, kain panjang, tikar plastik dan selang kompresor, untuk memandikan jenazah.

Proses autopsi terhadap kedua jenazah itu pun telah dilakukan dan hasilnya, ditemukan tanda-tanda bekas tindak kekerasan. Polisi menduga keduanya mendapat tindakan kekerasan saat menghuni kerangkeng pada 2019-2021.

Polisi juga telah melakukan gelar perkara atas dua laporan polisi. Masing-masing laporan bernomor LP/A/263/2022/SPKT POLDA SUMUT, tanggal 10 Februari 2022, dengan korban bernama Sarianto Ginting dan laporan bernomor LP/A/264/2022/SPKT POLDA SUMUT, tanggal 10 Februari 2022, dengan korban bernama Abdul Sidik Isnur alias Bedul. "Potensi tersangka pasti ada dan itu sudah didalami penyidik," imbuh Hadi.

Namun dia belum bersedia merinci pihak-pihak mana saja yang berkemungkinan menjadi tersangka. Menurut dia, siapa pun bisa saja ditetapkan sebagai tersangka, termasuk TRP. (OL-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya